Desentralisasi Korupsi
Posted by KabarNet pada 18/06/2012
Jakarta – KabarNet: SALAH satu kritik terbesar terhadap Orde Baru ialah pemerintahan yang terlalu sentralistis. Pemerintah pusat menjadi hulu sekaligus muara pengambilan segala kebijakan. Oleh karena itu, ketika Orde Baru limbung hingga akhirnya tumbang, pemerintahan pasca-Orde Baru merumuskan apa yang disebut otonomi daerah. Pemerintah daerah memiliki otonomi dalam menetapkan berbagai kebijakan di daerah. Bersamaan dengan itu, sentralisasi berubah menjadi desentralisasi. Tentu saja otonomi daerah atau desentralisasi punya tujuan mulia. Lewat otonomi daerah pemerintah daerah diharapkan lebih leluasa merumuskan kebijakan yang dibutuhkan rakyat. Daerahlah yang paham kebutuhan rakyat.
Akan tetapi, tujuan mulia itu sepertinya tak kesampaian. Alih-alih berbuat untuk kesejahteraan rakyat, banyak kepala daerah berbuat untuk kesejahteraan pribadi. Alhasil, otonomi daerah melahirkan raja-raja kecil.
Raja-raja kecil itu membuat kebijakan seenak dan semau mereka. Itulah awal praktik korupsi, yakni korupsi kebijakan.
Korupsi kebijakan menjadikan praktik korupsi di masa reformasi lebih parah jika dibandingkan dengan di masa Orde Baru. Di masa Orde Baru korupsi berlangsung ketika kebijakan dan realisasi anggaran berjalan, sedangkan di era otonomi daerah korupsi terjadi saat kebijakan dan anggaran dirumuskan.
Ketika kebijakan plus anggarannya disetujui, korupsi berlangsung lebih parah lagi. Penguasa daerah tanpa malu meminta jatah kepada pemenang proyek atas jasanya mengegolkan suatu kebijakan atau proyek. Penguasa daerah merasa harus mendapat jatah seperti itu karena dia harus mengembalikan duitnya yang ludes untuk kampanye pemilihan kepala daerah.
Pola transaksional dalam melahirkan kebijakan semacam itu pada akhirnya melahirkan desentralisasi korupsi. Korupsi tidak hanya terjadi di pusat pemerintahan seperti di masa Orde Baru, tetapi juga berlangsung di daerah secara bersama-sama.
Transparency International Indonesia mencatat hingga 2012 terdapat 173 kasus korupsi yang melibatkan gubernur, bupati, dan wali kota. Hingga Februari 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberi izin pemeriksaan terhadap 168 kepala daerah yang diduga terlibat korupsi.
Diperlukan kerja ekstra keras untuk menghapus desentralisasi korupsi. Sayangnya, upaya pemberantasan korupsi pun mengikuti pola otonomi daerah. Buktinya, hakim pengadilan tipikor di daerah justru sering memvonis bebas terdakwa korupsi. Contoh mutakhir ialah Pengadilan Tipikor Semarang yang memvonis bebas enam terdakwa korupsi sejak Oktober 2011 hingga Juni 2012.
Namun, ekses buruk desentralisasi korupsi tidak serta-merta membuat kita berpikiran menghapus otonomi daerah. Sekali lagi, otonomi daerah merupakan ide mulia. Ia merupakan jalan tengah antara sistem pemerintahan terpusat dan sistem federal.
Yang harus dibenahi ialah sistem pembuatan kebijakan, pengadilan tipikor di daerah, dan sistem pemilihan kepala daerah langsung. Tidakkah sebaiknya pemilihan kepala daerah dikembalikan ke tangan DPRD? Bukankah ongkos politik uangnya lebih sedikit? [KbrNet/Editorial-MI/adl]






































