DPT Pilgub DKI Semrawut, KPU Digugat!
Posted by KabarNet pada 11/06/2012
Jakarta – KabarNet: Pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang akan dilaksanakan 11 Juli 2012 mendatang masih menyimpan banyak masalah. Salah satu masalah terbesar adalah kesemrawutan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta 2 Juni lalu. Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman SH, mengunkapkan bahwa pihaknya mencatat setidaknya ada 5 jenis permasalahan DPT yaitu, DPT ganda, NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, NIK yang tidak standar karena kode-nya bukan kode NIK DKI, Pemilih tanpa NIK, dan banyaknya masyarakat yang memiliki hak pilih tapi tidak tercantum dalam DPT. Permasalahan tersebut terjadi secara massif dan meluas di seluruh Kota Administratif Jakarta.
Satu hal yang sangat sesalkan adalah sikap KPU Provinsi DKI Jakarta yang cenderung keras kepala tidak mau memperbaiki DPT tersebut, padahal 4 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta berbagai kelompok masyarakat sudah gencar mempertanyakan permasalahan ini. Demikian disampaikan oleh Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman SH, dalam siaran pers yang dikirimkan kepada Redaktur KabarNet, Minggu (10/6/2012).
Menurut Habiburokhman, KPU Provinsi DKI seolah mengabaikan betapa pentingnya DPT bagi pelaksanaan pemilihan umum. Bahkan sejarah mencatat, Mahkamah Konstitusi pernah menghapuskan pasal yang mengatur permasalahan DPT di UU Pilpres pada tahun 2009 lalu, semata-mata karena DPT yang disusun ketika itu sangat semrawut, “Kami khawatir jangan-jangan ada pihak tertentu yang justru “menikmati” atau mengambil keuntungan dari kesemrawutan DPT ini yang menekan KPU Provinsi DKI Jakarta untuk “jalan terus” dengan DPT yang ada,” tegas Habiburokhman.
Selanjutnya Habiburokhman menyatakan, seharusnya KPU Provinsi DKI Jakarta cepat tanggap menindaklanjuti kesemrawutan DPT ini dengan melakukan perbaikan besar-besaran demi menjaga kualitas demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada DKI 2012. Bahkan jika perlu pelaksanaan Pilkada DKI bisa ditunda selama 1 atau 2 pekan untuk memberi waktu bagi perbaikan DPT.
Lebih lanjut Habiburokhman menandaskan bahwa Pilkada adalah salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi riil, dan pada prinsipnya diselenggarakan sebagai sarana kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin politik dan sarana sirkulasi elit. Kunci suksesnya Pilkada, lanjutnya, terletak pada seberapa akurat DPT yang disusun.
Terkait masalah DPT yang amburadul tersebut, Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman SH menilai perbuatan KPU Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan DPT semrawut tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan warga DKI Jakarta secara keseluruhan.
Ditegaskannya, Pasal 1365 KUH Perdata mengatur bahwa terhadap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dapat diajukan gugatan. Kerugian bagi warga DKI Jakarta dalam hal ini adalah hilangnya hak dan kedaulatan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur secara demokratis, jujur dan adil.
Terkait kasus kesemrawutan DPT ini, Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman SH telah menerima kuasa dari warga Pulogadung, DKI Jakarta melalui kuasa mereka, M. Junaedi, yang bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun sebagai wakil dari warga DKI lainnya untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme perwakilan kelompok (Class Action) kepada KPU Provinsi DKI.
Gugatan tersebut akan didaftarkan pada :
Hari/Tanggal : Senin / 11 Juni 2012
Waktu : 11.00 WIB s/d selesai
Tempat : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Adapun alasan pengajuan gugatan ini adalah sebagai berikut:
Pertama, tindakan KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan DPT yang semrawut tersebut telah membuat Pilkada DKI menjadi tidak demokratis, sebab dengan DPT yang semrawut maka hasil Pilkada DKI tidak akan mencerminkan aspirasi warga DKI yang sesungguhnya.
Kedua, dengan DPT yang semrawut maka Pilkada DKI menjadi tidak memenuhi azas adil, karena ada sebagaian warga DKI yang tidak bisa memilih, namun disi lain ada sebagian warga DKI yang bisa memilih lebih dari sekali.
Ketiga, dengan DPT yang semrawut maka Pilkada DKI tidak akan memenuhi azas jujur, sebab besar sekali kemungkinan manipulasi suara yang menguntungkan salah satu calon.
Dasar hukum gugatan warga DKI Jakarta tersebut adalah:
- a] pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi : ”Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.“ dan,
- b] Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 yang berbunyi : “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil “.
Tuntutan dalam gugatan ini adalah agar KPU Provinsi DKI memperbaiki Daftar Pemilih Tetap dengan diawasi oleh Panel Khusus yang dibentuk oleh Majelis Hakim sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Dalam gugatan ini, Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman SH juga memohon putusan provisi agar Majelis Hakim memerintahkan KPU Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan pemungutan suara yang sedianya dilaksanakan tanggal 11 Juli 2012, hingga selesainya perbaikan DPT.
Terkait gugatan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta tersebut, Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman SH, meninggalkan nomor telepon selulernya bagi pihak-pihak yang ingin menghubunginya berkaitan dengan gugatan class action ini, yaitu: HP 0811870274 / 0818601333. [KbrNet/adl]







































Anonymous berkata
Pilgub DKI sbg proyek percontohan provinsi yang lain di Indonesia.