KabarNet

INDONESIA Kaya Raya dan Makmur, Tapi RAKYATNYA Banyak yang LAPAR & MISKIN

Angelina Sondakh DITAHAN!

Posted by KabarNet pada 27/04/2012

Jakarta – KabarNet: Setelah masyarakat dibiarkan cukup lama menunggu perkembangan kasus suap Wisma Atlet, Palembang, yang telah menjadikan Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh (Angie) terseret sebagai tersangka, akhirnya hari ini, Jumat (27/4/2012), yang bersangkutan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPR Komisi X yang juga mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu telah digiring oleh sejumlah petugas KPK untuk dijebloskan ke balik jeruji besi tahanan seusai pemeriksaan sejak pagi oleh penyidik selama hampir tujuh jam di gedung KPK.

Dalam keterangan persnya di hadapan sejumlah perwakilan dari berbagai media di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa Angie akan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang KPK yang berada di bagian basement (bagian bawah) gedung KPK tersebut.

Johan Budi mengatakan bahwa KPK telah menemukan alat bukti berupa sejumlah aliran dana mencurigakan ke Angelina Sondakh. Angie akan ditahan selama 20 hari yang masa penahannya bisa ditambah manakala dipandang perlu. Saat penahanan tersebut Angie didampingi oleh ayahnya, adik iparnya Muji Masaid, dan pengacaranya T.Nasrullah SH. Angie dalam berbagai kesempatan telah berkali-kali membantah dirinya terlibat dalam kasus yang juga menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Ketua KPK Abraham Samad juga telah memastikan status penahanan Angelina Sondakh tersebut, “Ini saya sudah selesai menandatangani surat penahanan untuk 20 hari mulai tanggal 27 ini,” tutur Abraham Samad saat dikonfirmasi oleh wartawan di Gedung KPK pada hari Jumat (27/4/2012).

Sebelum penahanan ini, sebetulnya sejak tanggal 3 Februari 2012 lalu KPK telah resmi menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet, Palembang, Sejumlah saksi dalam persidangan terhadap tersangka utama M.Nazarudin telah berulang kali menyebut dugaan keterlibatan Angelina Sondakh dalam kasus tersebut.

Saksi itu antara lain adalah Mindo Rosalina Manulang (Rosa), salah seorang direktur perusahaan yang dipimpin M.Nazaruddin. Rosa dan para saksi lainnya mengungkapkan, ada aliran dana kepada Angelina, dan juga kepada Anggota DPR I Wayan Koster, secara bertahap hingga mencapai Rp 5 miliar.

Angie hari ini ditahan setelah KPK menjeratnya dengan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain terlibat kasus suap Wisma Atlet, Palembang, belakangan ini KPK juga mencium praktek beraroma korupsi oleh Angelina Sondakh juga terjadi pada kasus lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Kemendikbud). Angie yang juga Anggota Badan Anggaran dari Komisi X DPR bidang Olah Raga dan Pendidikan ini juga turut andil dalam penganggaran di Kemendikbud.

Keterlibatan Angie dalam kasus korupsi di Kemendikbud juga sudah berulangkali terungkap di berbagai persidangan. Angie disebut-sebut pernah terlibat percakapan via Blackberry Mesengger dengan Rosa mengenai permainan anggaran di sejumlah universitas.

Pada mulanya Angelina Sondakh tersangkut dalam kasus suap Wisma Atlet, yakni setelah namanya dituding oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini meringkuk di penjara Cipinang, M.Nazaruddin. Nama lain yang juga disebut-sebut oleh Nazar adalah Anggota DPR I Wayan Koster.

Berdasarkan kesaksian eks-Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang, Angie pernah meminta melalui layanan BlackBerry Messenger (BBM) soal dana fee proyek Wisma Atlet. Eks-Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, juga mengaku pernah meminta sopir bernama Luthfi mengantarkan paket uang Rp 5 miliar untuk Angie dan anggota Komisi X DPR-RI, I Wayan Koster. [KbrNet/Slm/Adl]

7 Tanggapan to “Angelina Sondakh DITAHAN!”

  1. Polisi berkata

    Hmm… satu demi satu “nyanyian” Nazaruddin terbukti kebenarannya.

    Siapa penghuni sel KPK berikutnya?

  2. taUbat berkata

    Penahanan Angelina Sondakh yang dilakukan oleh KPK adalah tidak begitu mengejutkan bagi masyarakat.

    Karena KPK berbeda selain sebagai super body juga kemampuannya diatas rata2 serta pilihan rakyat Indonesia. (berani)

    Diduga sudah ada alat bukti dan aliran dana juga perlakuan yang tidak terpuji atau berbohong sebagai anggota DPR dalam kesaksiannya di sidang yang telah disaksikan seluruh pemirsa televisi.(tidak patut)

    Untuk KPK, rakyat mendukungmu ……

  3. amad berkata

    kasian jg sih…baru jd janda… tp ya… hukum tetap harus ditegakkan!!..merdeka!!!

  4. tata parquet berkata

    yang lain nya kapan ya

  5. Anonymous berkata

    SiILAHKAN BERLARI DARI TAKDIR! ” Barang siapa menanam pasti menuai teramat disayangkan bila manusia yang mestinya menata bumi yang diciptakan Tuhan ini seharusnya dengan amanah, & betapa menyesal Ibunda mereka yang telah melahirkan PENGHIANATdirinya, suaminya, anak dan cucunya, keluarganya dan akan tertulis di lembar sejarah dunia bahwa ” Anak yang telah dilahirkan dilahirkan menjadi penghianat bangsa dan negaranya, ibunya: Istrinya Bapaknya adalah keluarga PENGHIANAT Naudzubillah himindalik…. APA YANG BISA DIBANGGAKAN

  6. Mon Love berkata

    malu anggota dewan jadi koruptor,mantan putri indonesia lagi.

  7. taUbat berkata

    PKS: KPK HARUS SITA ASET ANGELINA SONDAKH

    Jumat, 14 Juni 2013 19:56 WIB

    Tribunnews.com – Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan Angelina Sondakh, terdakwa korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas, tetap divonis 4,5 tahun penjara, sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Angelina Sondakh dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

    “Jelas, keputusan banding ini melukai rasa keadilan publik. Namun, dengan tidak mengurangi rasa hormat saya ke Mbak Angie, seharusnya KPK segera menyita semua aset beliau yang terkait korupsi dengan UU TPPU.” kata Muzzamil dalam rilisnya, Jumat (15/6/2013).

    Menurut Muzzammil, selama ini publik memertanyakan kenapa KPK tidak pernah menyita aset Angelina Sondakh, yang menurut KPK telah menerima suap sekitar Rp 32 miliar dari proyek dua kementerian.

    “Saya pikir publik tidak akan lupa, bahwa KPK telah menetapkan Mbak Angie sebagai tersangka karena telah menerima suap Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dolar AS, yang totalnya sekitar Rp 32 miliar dari Grup Permai, terkait proyek di dua kementerian,” paparnya.

    Dalam penjelasan jaksa KPK, menurut Muzzammil, KPK menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Jaksa KPK juga meminta Angie mengembalikan uang negara senilai total Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.

    “Pada kasus Mbak Angie, KPK hanya meminta beliau mengembalikan uang tersebut. Padahal, KPK memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menyita aset beliau melalui UU TPPU, karena predicate crime-nya sudah jelas,” tuturnya.

    Dengan dijerat UU TPPU, kata Muzzammil, maka tidak hanya aset Angie yang disita, namun seluruh aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, termasuk jika ada dugaan yang masuk ke partainya, bisa diungkap.

    “Namun, sampai sekarang kita semua tidak melihat ada upaya KPK menyita aset hasil korupsi beliau, dan menjerat beliau dengan UU TPPU. Publik, terutama kader dan simpatisan PKS, patut memertanyakan kenapa KPK diskriminatif dalam penegakan hukum? Beber Muzzammil.

    “Apakah karena beliau berasal dari partai tertentu, sehingga perlakuannya berbeda? Padahal, kasus korupsinya sudah terang benderang,” tanyanya.

    Muzzammil membandingkan perlakuan KPK yang langsung menyita aset mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, padahal tindak pidana induknya belum dibuktikan.

    “Kami berharap KPK bisa adil dan transparan dalam penegakan hukum. Dengan begitu, kepercayaan kita semua terhadap KPK bisa kembali pulih,” harapnya. (*)

    HENRY LOPULALAN

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: