KabarNet

INDONESIA Kaya Raya dan Makmur, Tapi RAKYATNYA Banyak yang LAPAR & MISKIN

KPK Bakal Dikebiri!

Posted by KabarNet pada 12/03/2012

Jakarta – KabarNet: DPR RI berencana membuat lembaga baru yang akan mengawasi kerja KPK. Pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi itu salah satu wacana yang akan dibahas oleh Komisi III DPR dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pengaturan dewan pengawas sudah masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang KPK dari Sekretariat Jenderal DPR Biro Perundangan. Draf itu sudah diterima Komisi III.

Dalam draf itu, tugas dewan pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK, serta mengevaluasi kerja pimpinan KPK secara berkala, yakni satu kali setahun.

Tugas lain yakni menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK serta membuat laporan pelaksanaan tugas dan dilaporkan ke secara berkala kepada Presiden dan DPR. Ada pun anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang. Satu di antaranya ditetapkan sebagai ketua dewan pengawas berdasarkan keputusan rapat anggota dewan pengawas.

Lima anggota dewan pengawas itu dipilih oleh DPR atas usul dari Presiden. Calon dari Presiden dipilih melalui mekanisme yang hampir sama ketika memilih calon pimpinan KPK, yakni melalui tim seleksi.

Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy beralasan, wacana yang berkembang di Komisi III bahwa kerja KPK perlu diawasi seperti institusi penegak hukum lain. ”Kejaksaan ada pengawasnya, kepolisian ada pengawasnya. Mahkamah Agung yang wakil Tuhan saja ada pengawasnya. Yang enggak boleh diawasi itu Allah,” katanya. Namun sayangnya, wacana komisi III ini bukan untuk memperkuat KPK, tapi justru malah sebaliknya.

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan besar bakal melucuti ‘senjata’ komisi antikorupsi tersebut. Niat ini terlihat dari wacana anggota dewan menghilangkan kewenangan penuntutan dan memperketat aturan penyadapan.

Komisi III sekarang tidak mungkin memperkuat KPK. DPR lebih pada bagaimana melemahkan KPK, maka yang akan diserang itu adalah titik kekuatan KPK di penyadapan dan penindakan. KPK hanya boleh menangani kasus megakorupsi yang struktural, bukan individual. KPK harus fokus pada bidang pencegahan. Kasus di luar megakorupsi, penanganannya harus diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan.

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 itu, dewan seharusnya memperkuat kewenangan KPK. Penguatan itu dapat dilakukan dengan mengatur penyidik independen dan membuat kantor perwakilan KPK di sejumlah provinsi. Anehnya, KPK tidak boleh menyidik, tapi hanya penyelidikan, tidak boleh menyadap, jadi tidak ada lagi tangkap tangan. Kalau itu dilucuti, KPK akan menjadi macan ompong.

Dalam draf revisi UU KPK, kewenangan penuntutan bakal dihilangkan dalam revisi pasal 6 huruf c. KPK juga dibatasi untuk menangani perkara dengan nilai minimal korupsi Rp 5 miliar. Draf juga memasukan pasal baru yakni Dewan Pengawas KPK.

Wacana itu muncul di tengah terus terjeratnya para politisi busuk DPR oleh KPK. Tak sedikit politisi di Komisi III menuding KPK hanya mengincar Dewan. Tudingan itu dilontarkan secara terbuka kepada pimpinan KPK dalam rapat kerja mau pun di luar itu, terutama ketika kepemimpinan Busyro Muqoddas.

Masih ingat kata Benny, ia pernah menyebut KPK bagai teroris yang membuat kerja Dewan tak tenang. “Rasanya ini terorisme baru bagi anggota Dewan. Anggota Dewan hidup dalam suasana ketakutan yang sangat mendalam. Tapi kalau benar, kenapa mesti takut,” kata Benny saat rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan KPK, pada hari Senin tanggal, 3 Oktober 2011.

Wacana yang berkembang dalam merevisi UU KPK menuai kritik. Publik langsung mengecap DPR hendak mengebiri KPK untuk menghilangkan ancaman ke depannya. Salah satu contoh, hingga saat ini Polri hanya mampu menjerat satu penyuap terpidana Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, yakni Roberto Santonius. Konsultan pajak itu menyuap Gayus senilai Rp 925 juta. Dari mana harta Gayus sekitar Rp 90 miliar lainnya? Tak jelas!

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Nasional juga tak jelas penanganannya. Padahal, sudah dua tahun di tangan Polri. Ketika dipertanyakan, pernyataan akan ada tersangka selalu terucap sejak Kepala Bareskrim Polri dijabat Komjen (Purn) Ito Sumardi hingga beralih ke Komjen Sutarman.

Belum lagi rekam jejak terkatungnya penanganan kasus di tahap penyidikan. Contoh teranyar, kasus tersangka Zainal Arifin Hosein terkait dugaan pemalsuan surat penjelasan keputusan Mahkamah Konstitusi. Kepolisian menyebut belum cukup bukti sehingga kasusnya mandek. Jika demikian, apa dasar penetapan tersangka Zainal?

Alhasil, wacana di DPR, KPK hanya menangani kasus megakorupsi struktural, bukan individual, agar KPK tak lagi menyentuh anggota Dewan. Ketika penindakannya diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan, penanganannya akan mudah diintervensi. Bayangkan, KPK hanya boleh tangani kasus minimal Rp 5 miliar, nanti korupsinya di bawah itu. Tapi dicicil, terus-menerus. Lalu nanti di kepolisian dan kejaksaan masih bisa di-cincay.

Jelas sudah, rencana revisi UU KPK, wewenang penindakan dan penuntutan lembaga ini akan dikebiri. Jika itu benar terjadi, maka kita ucapkan selamat tinggal KPK. [KbrNet/DTC/Kmps]

3 Tanggapan to “KPK Bakal Dikebiri!”

  1. taUbat berkata

    ALASAN KPK MINTA GEDUNG BARU

    DPR MENOLAK, ALASANNYA KPK LEMBAGA ADHOC.

    SENIN, 25 JUNI 2012, 15:48 WIB

    VIVAnews – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kebutuhan akan fasilitas gedung baru bagi KPK sudah sangat mendesak. Menurutnya gedung yang ada sekarang sudah tidak dapat menampung jumlah pegawai KPK.

    “Bisa dicek dengan kondisi yang sekarang jumlah penghuni gedung KPK sudah dua kali jumlah semestinya,” kata Bambang di kantornya, Senin 25 Juni 2012.

    Bambang menjelaskan KPK telah mengajukan anggaran untuk pembangunan gedung semenjak dua tahun lalu dengan anggaran sebesar Rp225 miliar. Adapun proyeknya sendiri rencananya dikerjakan multiyears dengan rincian Rp61 miliar per tahun.

    Atas pengajuan itu komisi III DPR belum mengambil sikap, malah membintangi anggaran tersebut dan meminta KPK untuk menghubungi Ditjen Kekayaan Negara untuk dicarikan gedung milik negara yang kosong agar bisa digunakan untuk KPK.

    “Kami sudah mengirimkan surat ke Dirjen Kekayaan Negara tapi belum ada respons dan menurut informasi memang tidak ada gedung yang kosong,” ujar Bambang.

    Padahal lanjut Bambang, pemerintah sendiri telah menyetujui anggaran yang diajukan KPK itu. Ditambah lagi Kementerian Pekerjaan Umum sudah memberikan rekomendasi terkait luas tanah dan bangunan ideal bagi gedung baru KPK yakni sekitar 27.000 m2.

    Sedangkan KemenPAN merekomendasikan penambahan jumlah pegawai untuk menunjang kerja KPK, dari jumlah yang saat ini 700 personel menjadi 1.200 personel.

    Yang paling disayangkan kata Bambang adalah alasan DPR membintangi anggaran KPK. Tiga alasan DPR tidak menyetujui anggaran KPK, pertama manajerial, kedua efisiensi dan ketiga ada anggapan KPK adalah lembaga Ad Hoc.

    “Tidak pernah terbesit dalam UU bahwa KPK Ad Hoc, ini fundamental berfikir, apakah pemberantasan korupsi ini Ad Hoc, sehingga lembaganya juga harus Ad Hoc. Bandingkan dengan narkotika dan teroris dahsyat akibatnya, tapi hanya KPK yang disebut Ad Hoc. Problem KPK bukan sekedar gedung, tapi bagaimana eksitensi KPK ke depan,” terang Bambang. (adi)

    Arry Anggadha, Dedy Priatmojo

  2. taUbat berkata

    KOMISI III DPR PERANGI KPK

    25 September 2012 | 07:59

    Jakarta – kompasiana.com – Komisi III DPR sedang membahas rencana untuk mengamandemen Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. DPR berpendapat bahwa kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan dan penyadapan terlalu berlebihan dan perlu ditinjau ulang.

    Rencana DPR ini ditanggapi keras oleh Ketua KPK Abraham Samad yang menegaskan bahwa dirinya akan meletakkan jabatan apabila dua kewenangan tersebut dicabut dari KPK.

    Ya, Abraham Samad sedang “galau” karena disaat lembaga yang dipimpinnya sedang gencar-gencarnya untuk menuntaskan satu persatu kasus Korupsi yang sangat banyak, namun lembaga negara lainnya bukannya mendukung KPK namun melakukan intimidasi negatif terhadap KPK.

    Kita masih ingat bagaimana Institusi seperti POLRI yang seharusnya saling bersinergi dengan KPK mengancam akan menarik penyidiknya dari KPK setelah KPK melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia tersebut.

    Sekarang DPR yang seharusnya pembela KPK malah seakan berpihak pada koruptor dengan mengamputasi kewenangan KPK. Kenapa DPR tidak sekalian saja bubarkan KPK!?

    Harapan masyarakat yang besar dengan KPK seharusnya didukung oleh semua komponen bangsa. Track Record KPK sementara ini sudah bagus dengan banyaknya pelaku korupsi yang sudah dijebloskan ke balik jeruji besi.Dan itu harus kita dukung terus.

    KPK untuk kasus-kasus menengah dan kecil memang sudah ada hasilnya namun pada kasus besar belum tampak, penulis yakin masalahnya bukan kepada KPK nya tapi ada lembaga lain yang mengintimidasinya sehingga kasus-kasus besar tidak cepat terungkap. Kasus Wisma Atlet dan Century kita tahu sangat erat dengan erat dengan petinggi tertinggi negeri ini dengan koleganya. Kasus Simulator SIM kita melihat jelas upaya POLRI melemahkan KPK dengan akan menarik penyidiknya. Kasus-kasus besar yang menjerat angota DPR , tiba-tiba saja ada wacana mengurangi wewenang KPK.

    Nah, nampak jelas ada upaya melemahkan KPK. Lalu kemana lagi KPK akan meminta dukungan? Jawablah adalah Rakyat. Rakyat hanya punya satu cara kembali mengepung gedung DPR dan Istana. Apakah itu yang kita inginkan?

    Salam jaya KPK!

    Mustafa Kamal

  3. taUbat berkata

    KOMISI III DPR WO BAHAS RUU KPK

    Rabu, 10 Oktober 2012

    Senayan, Wartakotalive.com – Rapat antara Badan Legislatif (Baleg) DPR dan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10), untuk membahas revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai aksi walk out (WO) oleh anggota Komisi III DPR yang dipimpin Aziz Syamsuddin.

    Mereka menilai bahwa draft revisi UU KPK yang dikirimnya pada 4 Juli dan diterima oleh Baleg pada 13 September sudah kadaluwarsa. Sebab pada Senin (8/10) malam Komisi III DPR sudah mengadakan rapat membahas draft revisi UU KPK tersebut.

    Rapat yang digelar mulai pukul 10.00 WIB itu merupakan rapat pertama antara Baleg dengan Komisi III selaku pengusul RUU KPK. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Baleg Ignatius Mulyono yang didampingi oleh Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusumah dan Anna Muawanah.

    Rombongan Komisi III terdiri dari Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil, anggota DPR Taslim Chaniago, Aboe Bakar Al-habsy dan Edy Sitanggang. Mereka Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.

    Rapat itu dibuka dengan pandangan dari Komisi III yang diwakili oleh Aziz Syamsuddin. Secara mengejutkan Aziz menolak mengikuti pembahasan RUU KPK karena menganggap draf yang diajukan Komisi III sudah kedaluwarsa.

    Aziz mengatakan bahwa draf RUU KPK sudah kedaluwarsa, karena mereka sudah mengadakan rapat pleno Komisi III yang dihadiri 7 fraksi pada Senin (8/10) malam. Sehingga mereka meminta untuk tidak masuk dalam pembahasan yang berdasarkan tatib sudah kedaluwarsa. “Dan kami minta silakan Baleg ambil alih,” tegasnya.

    Menurutnya, rapat pleno Komisi III tadi malam dihadiri oleh 7 fraksi untuk menyikapi kelanjutan draf RUU KPK. Partai Hanura diwakili Syarifuddin Suding, PAN diwakili Taslim, PPP diwakili Ahmad Yani, PKS oleh Aboe Bakar, PKB Otong Abdurrahman, Demokrat oleh Edi Ramli dan Partai Golkar diwakili Deding Ishak.

    “Rapat itu menyimpulkan bahwa draf yang saat ini ada di Baleg sudah kedaluwarsa. Komisi III mengirimkan draf itu sejak 4 Juli lalu. Sesuai peraturan, seharusnya pembahasan dilakukan 20 hari setelah draf disampaikan ke Baleg. Kalau ketua baru terima 13 September saya menanyakan surat 4 Juli ini sah apa nggak,” tutur Azis.

    “Apabila ada suara pembatalan dan ingin menarik (draf), silakan Baleg bicarakan dengan pemerintah dalam hal ini Menkum HAM sesuai kesepakatan yang Baleg tentukan sendiri dalam Prolegnas. Jadi kami tidak ingin masuk pembahasan yang sifatnya kedaluwarsa,”ujarnya.

    Dikatakannya, Komisi III hanya menjalankan amanah. “Gampang-gampang saja kok, jangan dibikin susah. Kalau ingin dilanjutkan di Prolegnas silakan Baleg yang melanjutkan dengan pemerintah,”imbuhnya.

    Menanggapi hal itu, Ketua Baleg Ignatius Mulyono menyatakan menerima argumentasi yang disampaikan Komisi III. “Barangkali waktu yang digunakan baleg untuk ambil sikap kita sangat pertimbangkan, karena substansi yang sebenarnya kami sangat berat. Tapi ini jalan keluar terbaik, nanti panja akan lapor ke pleno Baleg, dan pleno akan ambil langkah-langkah terbaik pada rapat pleno baleg,” katanya.

    Dan tidak lama kemudian rombongan Komisi III dipimpin oleh Aziz Syamsuddin meninggalkan ruang rapat. “Jadi kami izin untuk meninggalkan ruang rapat ini,” ujar Azis.

    ADI KURNIAWAN

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: