KabarNet

INDONESIA Kaya Raya dan Makmur, Tapi RAKYATNYA Banyak yang LAPAR & MISKIN

Haji Distop Sementara?

Posted by KabarNet pada 27/02/2012

Jakarta – KabarNet: Daftar Haji hari Ini, Berangkat Haji 13 Tahun lagi. Itulah faktanya. Jadi kalau hari ini ada seorang calon haji berumur 60 tahun mendaftar untuk berhaji, maka dia akan diberangkatkan 13 tahun lagi (kalau masih hidup) saat umurnya 73 tahun. Fenomena inilah yang menimbulkan wacana untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) pendaftaran haji. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai bahwa moratorium pendaftaran haji perlu segera dilakukan guna mencegah menumpuknya daftar tunggu dalam jumlah besar dan terlalu panjang. Penumpukan daftar tunggu keberangkatan calon haji tersebut faktanya tiap tahun makin banyak dan semakin lama waktu menunggunya.

Wacana penghentian sementara pendaftaran haji tersebut dilontarkan oleh Ketua Umum IPHI, Kurdi Mustafa, yang mengatakan bahwa tidak adanya kesesuaian antara jumlah kuota haji yang tersedia setiap tahun dibanding dengan jumlah pendaftar, menyebabkan menumpuknya daftar tunggu. Oleh karena itu, menurutnya, salah satu cara yang perlu segera dilakukan Kementerian Agama adalah memberlakukan moratorium (penghentian sementara) pendaftaran haji hingga semua jamaah calon haji yang mendaftar selesai diberangkatkan. “Jumlah pendaftar dua kali lipat jumlah kuota yang diperoleh dalam setiap tahun. Jika pendaftaran terus dibuka, secara otomatis akan terjadi ledakan waiting list,” ujar Kurdi di Jakarta, Kamis (23/2/2012) yang baru lalu.

Selanjutnya Kurdi Mustafa berpendapat, di samping Undang-Undang Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur mekanisme sistim buka tutup dalam pendaftaran haji, moratorium pendaftaran haji pun diperlukan atas dasar pertimbangan meredam kepanikan masyarakat karena mereka harus menunggu dalam kurun waktu yang begitu lama. Bahkan faktanya di beberapa daerah banyak jamaah calon haji yang harus menunggu sampai 13 tahun lamanya sebelum bisa diberangkatkan. “Saat ini masyarakat sudah mulai panik karena daftar tunggu dianggap sudah terlalu lama. Sementara kuota yang tersedia dalam setiap tahun hanya 221.000 orang,” tandasnya.

Lebih lanjut lagi Kurdi memaparkan, bahwa panjangnya antrian daftar tunggu juga semakin menambah banyak jumlah jamaah haji yang berisiko tinggi karena menjadi tua, sakit, dsb. Atas dasar pertimbangan itu, pendaftaran jamaah calon haji sebaiknya ditutup dulu sambil melakukan proses seleksi bagi calon haji yang berusia diatas 60 tahun untuk diprioritaskan berangkat lebih awal. Langkah tersebut, menurutnya, juga diyakini dapat menekan angka jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci.

Isu moratorium pendaftaran haji ini sebelumnya sudah pernah dilontarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini KPK menyarankan agar Kementerian Agama mempertimbangkan opsi moratorium pendaftaran haji, sebab tanpa adanya kebijakan tersebut, dikhawatirkan bisa berpotensi penyelewengan pemanfaatan dana setoran awal BPIH yang tidak sesuai peruntukannya, serta melebihi kebutuhan yang telah ditetapkan. KPK menilai kebijakan membuka pendaftaran haji sepanjang tahun tidak sejalan dengan Undang-Undang Haji yang mengatur bahwa setoran awal BPIH dihentikan setelah kuota tahun berjalan terpenuhi.

Menanggapi usulan KPK tersebut, Menteri Agama, Suryadharma Ali, menilainya sebagai usulan yang memiliki tujuan baik, terutama untuk menghindari penyelewengan dana setoran jamaah haji. Namun, menurutnya, wacana moratorium pendaftaran haji tersebut perlu dikaji lebih dalam. Sebab, jika usulan tersebut nanti diberlakukan, maka secara otomatis juga akan mengubah sistem setoran dana awal BPIH dari jamaah. “Ya, terserah KPK punya pandangan mana yang dianggap baik. Tapi, kita uji dulu usulan itu,” ujar Suryadharma.

Disamping itu Menteri Agama mengingatkan, bahwa moratorium pendaftaran haji dapat berimplikasi pada besarnya biaya yang harus ditanggung oleh jamaah calon haji. Sebab kalau tidak ada uang yang mengendap, maka tidak ada bunga dana setoran awal yang dapat dimanfaatkan untuk mensubsidi sejumlah komponen biaya haji yang mesti dibayar jamaah. Hal itu akan mengakibatkan biaya haji bisa lebih mahal dari yang sudah ditetapkan sekarang. Menteri Agama memberi contoh, jika biaya haji yang harus dibayar Rp40 juta, maka sebesar itu pula jumlah yang harus dibayar oleh calon haji tanpa ada faktor pengurang. [KbrNet/adl]

6 Tanggapan to “Haji Distop Sementara?”

  1. Tan Panama berkata

    Bayi lahir, selain dibuatkan akta, juga didaftarkan naik haji. Siapa tahu masuk daftar tunggu 25 tahun, pas !!!

  2. One Da berkata

    mestinya pemerintah RI meloby pemerintah Saudi, minta quota haji ditambah. Soalnya kita khan muslim terbanyak didunia. Ya ga bisa donk persentase quota hajinya disamain sama negara2 lain.

  3. achmad hidir berkata

    Moratorium aja dulu…habisin yg masuk daftar tunggu dulu…..krn potensi korupsinya besar kalau diterusin…..lapas koruptor makin sempit nanti…..

  4. Felik berkata

    Calon jamaah yang sekarang orang yang sebenarnya belum mumpuni karena mereka pakai dana talangan. Dana talangan ini yang harus distop karena buat permainan para makelar bank dan makelar KBIH.Kalau tidak ada dana talangan bank saya yakintidak akan terjadi penumpukan. Selanjutnya hitung 1 per 1000 jumlah penduduk muslim untuk menghabiskan jumlah WL Loby tingkat Kepala Negara dalam hal ini Presiden bertanggungjawab. karena negara juga telah diuntungkan dengan dana haji masuk di SUKUK BI yang nota bene bank2 komersial yang memanfaatkan dana umat. Fenomena ini kan muncul mulai tahun 2010 setelah munculnya dana talangan. jangan2 kebijakan datangnya bukan dari Depag? dari otoritas moneter?

  5. Jumadi berkata

    Diwajibkan kepada umat bagi yang mampu untuk menunaikan ibadah haji. Mendaftar haji adalah hak. namun adanya penunmpukan menunjukan animo masyarakat untuk berhaji tinggi. Ada yang dihajikan oleh anaknya yang sukses. Ada yang juang tanah kena gusuran proyek. Ada hasil sertifikasi guru.Ada dana utangan dari bank. mereka berpikir yang penting dapat porsi. Umat jangan disalahkan . Yang sertifikasi karena duit lebih ( kebijakan pemerintah menambah gaji ? ) .Yang dihajikan anaknya sebgai tanda bakti anak sama ortu. Yang ngutang karena dirayu bank. Bukan di STOP pendaftarannya tapi minta sama pemerintah Arab Saudi . ini tugas Presiden.

  6. calon haji berkata

    Pak haji dan bu haji kapan saya niak haji….sudah nabung berbulan-bulan…..belum juga diberangkatkan….saya suda tidak tahan…..
    (lagu pak hakim dan pak jaksa)

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: