Dicecar Soal Sertifikat Hambalang, Andi Berkelit
Posted by KabarNet pada 22/02/2012
Jakarta – KabarNet: Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengaku sempat membicarakan proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang dengan Muhammad Nazaruddin di ruangannya di Kementerian Pemuda dan Olahraga awal 2010. Saat itu Nazar masih menjadi anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
Andi juga akui ikut dalam pertemuan di Restauran Arcadia, Jakarta, sekitar Maret 2010 lalu. Pertemuan yang terjadi dua bulan setelah pertemuan di Kantor Menpora itu dihadiri Andi, Ketua Komisi X DPR Mahyuddin, Angelina Sondakh selaku anggota Komisi X DPR, dan anggota Komisi III DPR, Muhammad Nazaruddin. Andi mengakui, dalam pertemuan itu turut dibahas anggaran SEA Games 2011, termasuk proyek wisma atlet SEA Games.
“Tidak spesifik, tapi bagaimana penganggaran APBN-P 2011 bisa segera dijalankan. Kalau di APBN-P 2010 tertunda, 2011 tidak ada anggaran lagi, tidak mungkin,” kata Andi dalam persidangan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Hal itu dilontarkannya menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, yang menanyakan apakah pertemuan itu turut membahas persiapan wisma atlet SEA Games.
Andi mengatakan, pertemuan itu membahas SEA Games secara umum. Di antaranya, mengenai bagaimana persiapan sehingga pelaksanaan SEA Games berjalan sukses. Menurut Andi, dirinya ikut dalam pertemuan Arcadia itu atas undangan Komisi X DPR. Saat itu, ungkapnya, ia memaksakan diri hadir dalam pertemuan tersebut dengan alasan menghormati undangan anggota Komisi X.
“Saya diminta pertemuan dengan Komisi X. Saat itu, saya sebenarnya tidak bisa karena ada acara. Setelah acara, saya dikontak bahwa masih di Arcadia, kalau mau mampir, silakan mampir. Saya mampir karena menghormati rekan-rekan Komisi X,” papar Andi.
Setibanya di Arcadia, ia mengatakan, pertemuan hampir usai. Para anggota DPR itu, kata Andi, sudah selesai makan. Saat ditanya mengapa Nazaruddin yang bukan anggota Komisi X DPR itu ikut dalam pertemuan Arcadia, Andi mengaku tidak tahu. “Kan itu pertemuan Komisi X, kenapa terdakwa (Nazaruddin) ada?” tanya jaksa Yudi. “Saya juga tidak tahu kenapa terdakwa (Nazaruddin) ada di situ,” jawab Andi.
Dalam pertemuan ini, diduga membicarakan kekurangan dana SEA Games. Nazaruddin pernah mengatakan, dalam pertemuan itu disepakati kalau urusan anggaran akan diatur Mirwan Amir (Pimpinan Badan Anggaran DPR), sementara Angelina mengatur pengusaha. Menurut Nazaruddin, Mirwan juga hadir dalam pertemuan di Arcadia itu.
Berkelit
Andi Mallarangeng berkelit saat dicecar Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih soal kepengurusan sertifikat tanah pusat pembangunan olahraga di Hambalang, Jawa Barat, oleh Muhammad Nazaruddin.
Berdasarkan kesaksian Mahyuddin (Ketua Komisi X DPR) sebelumnya, ihwal sertifikat tanah Hambalang itu disampaikan Nazaruddin ke Andi dalam suatu pertemuan yang berlangsung di kantor Andi, Januari 2010. Saat itu, kata Mahyuddin, Nazaruddin menyampaikan kepada Andi kalau sertifikat tanah Hambalang selesai diurus. Kemudian, dikatakan bahwa Andi merespons dengan mengucapkan “terima kasih”.
Namun menurut Andi, pertemuan yang berlangsung di kantornya itu tidak membahas proyek-proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). “Tidak untuk bicara soal proyek-proyek,” kata Andi saat dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Andi mengaku tidak ingat kalau saat itu Nazaruddin menyampaikan soal sertifikat tanah Hambalang kepadanya. “Saya tidak ingat kalimat-kalimatnya, tetapi mungkin saja terdakwa berbicara segala macam,” ujarnya.
Menurutnya, jika benar Nazaruddin menyampaikan soal sertifikat Hambalang tersebut, hal itu bukanlah suatu informasi penting bagi Andi. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut mengaku sudah mengetahui ihwal pembebasan lahan Hambalang itu dari Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan Biro Umum Kemenpora, beberapa hari sebelum Nazaruddin menyampaikannya.
“Sertifikat Hambalang, saya sudah tahu beberapa hari sebelumnya, dari Pak Sesmen dan biro umum, sudah selesai. Kalau ada pernyataan itu dari terdakwa, bagi saya bukan informasi. Tapi, saya apresiasi karena lama diurus tidak jadi-jadi, pas saya jadi menteri, sudah selesai,” papar Andi.
Mendengar jawaban Andi tersebut, hakim Dharmawati menanyakan apakah Andi masih ingat kalau dia pernah merespons penyampaian Nazaruddin soal sertifikat Hambalang itu dengan kata “terima kasih”. “Terdakwa (Nazaruddin) menyatakan sertifikat Hambalang selesai. Saudara berikan reaksi. Masih ingat?” kata Dharmawati. Namun, Andi tidak menjawabnya dengan tegas.
Dia kembali mengatakan kalau penyampaian Nazaruddin itu tidak dianggapnya sebagai suatu informasi. “Saya anggap itu bukan informasi,” kata Andi.
Merasa belum mendapat jawaban, hakim Dharmawati kembali menanyakan hal itu kepada Andi “Saudara katakan ‘terima kasih’?” tanyanya. Namun, lagi-lagi jawaban Andi mengambang. “Mungkin saja,” kata mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Masih belum puas, hakim Dharmawati kembali menanyakan hal itu kepada Andi. “Apakah saudara menanggapinya?” ucap Dharmawati. Kemudian Andi menjawab “Saya tidak menanggapi dengan spesifik,” ucapnya.
Hakim Dharmawati lalu kembali mencecar Andi soal penyampaian Nazaruddin terkait sertifikat Hambalang itu. “Dengar penyampaian terdakwa?” katanya. Andi menjawab “Saya tidak anggap itu informasi,” katanya.
Dharmawati kembali bertanya “Apakah dengar?” Kemudian Andi menjawab, “Saya tidak mengingat kalimat terdakwa karena saya sudah tahu itu (masalah sertifikat) sudah selesai. Bagi saya itu apresiasi,” ujarnya.
Dengan intonasi suara meninggi, hakim Dharmawati kembali menanyakan hal tersebut kepada Andi. “Mengakui ada pembicaraan itu?” ucapnya. “Saya tidak… karena berbicara… ngalor ngidul,” jawab Andi.
Dia kemudian kembali mengatakan bahwa apa yang disampaikan Nazaruddin soal sertifikat Hambalang itu bukanlah suatu informasi penting. Mendengar jawaban ini, Dharmawati bertanya “Kalau tidak penting, kenapa ini muncul dalam pertemuan tersebut?” katanya. Namun, lagi-lagi Andi mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu, urusan Hambalang sudah ada yang urus dan itu sudah selesai, sudah dikasih tahu Pak Wafid, Biro Umum,” ucapnya.
Usai memberikan keterangan, Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut enggan menanggapi wartawan yang sejak tadi menunggunya. Andi yang tampil mengenakan batik coklat lengan panjang, ngeloyor melalui lobi menuju mobil dinas yang ditumpanginya bersama staf dan ajudannya. “Sudah, sudah saya jelaskan semua di persidangan tadi,” kata Andi di lobby gedung Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Rabu, 22/2).
Jaksa Penuntut Umum KPK Hari ini menghadirkan empat saksi untuk persidangan lanjutan M Nazaruddin. Selain Andi Mallarangeng, Setjen DPR RI, Nining Indra Saleh, Wawan Karmawan, dan Paul Iwo juga akan diperiksa hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. [KbrNet/Kompas]







































Benci Panggung Sandiwara berkata
Andi = anjing, SBY = tuan…….keduanya = haram bagi yang beragama……..halal buat kafir………pantas di racun….pantas di ganyang……pantas di gantung ……..pantas ditumbangkan….pantas di lawan dengan revolusi….pantas di adili dalam pengadilan rakyat……itulah yang pantas bagi peliharaan kafir…….
Basuki Soeharso berkata
ANDI TETANGGA BAIK…….ANDI YG INI SUDAH NGGAK ADA MORAL…..!!!
Anisa Azzahra berkata
Tolong,
Komentarnya yg sopan dong!!!
Dulkenyut berkata
Andi tu boss jadi kgk tau urusan ginian! Lagi pula berapa sih yang diambil Andi? Tu tidak ada apa2nya dibanding pengemplangan pajak kan dan lompor lapindo! Hehe
Pemuda berkata
Aku bersumpah bila Andi dipenjara aku akan turun ke jalan. Ingat itu!!!!!
DELTA berkata
MUNA…