Polisi Kerepotan Ungkap Kasus Rekening Jumbo
Posted by KabarNet pada 30/12/2011
Polisi Hentikan Sidik Kasus PNS Pemilik Rekening Jumbo
Jakarta – Polisi mengaku telah menghentikan penyidikan kasus rekening jumbo dan transaksi mencurigakan milik pegawai negeri sipil dari Direktorat Pajak Denok Taviperiana. Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar beralasan, kasus dihentikan karena mereka kerepotan menemukan bukti untuk menjerat Denok Taviperiana ke persidangan. Sayang sekali kasus ini bukan urusan teroris. Andai saja terkait rekening teroris, pastilah kasus ini akan diusut tuntas dan tidak ada kata kerepotan.
Kasus dugaan manipulasi uang tersebut dilaporkan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2007. Pada tahun yang sama pengusutan kasus tersebut dihentikan menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Karena tidak cukup buktinya,” kata Baharudin kepada Tempo, Rabu 28 Oktober 2011 malam.
Mantan Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa pada Satuan Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Munandar enggan menjawab pertanyaan Tempo. Sambungan telepon kepada Aris langsung diputus setelah ia mengetahui bahwa ia berbicara dengan wartawan. Aris memangku jabatan tersebut saat kasus tersebut bergulir di Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Denok di Polda Metro Jaya berawal dari transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh PPATK. Pegawai pajak itu diketahui membeli polis asuransi dengan premi tunggal sebesar Rp 1 miliar. Premi tersebut dibayarkan dengan memindahbukukan uang dari rekening miliknya dari bank ke asuransi.
Laporan Hasil Analisis (LHA) milik Denok yang dibikin PPATK diserahkan pada polisi pada 23 Juli 2007. Tapi pada 22 November 2007 penyidikan kasus Denok dihentikan. Sayang sekali kasus ini bukan urusan teroris. Andai saja terkait rekening teroris, pastilah kasus ini akan diusut tuntas dan tidak ada kata kerepotan, bila perlu direkayasa.
Pada 2010, PPATK menyerahkan laporan yang sama ke Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan pada April 2010. Inspektorat melakukan investigasi pada pertengahan 2010. Mereka menemukan bukti bahwa Denok menerima suap dari wajib pajak senilai lebih dari Rp 500 juta. Ia juga ditengarai memiliki rekening mencurigakan bernilai miliaran rupiah.
Sayang sekali kasus ini bukan urusan teroris. Andai saja terkait rekening teroris, pastilah kasus ini akan diusut tuntas dan tidak ada kata kerepotan, bila perlu direkayasa. [KbrNet/TMPO]







































Anonymous berkata
hebat denok.. ternyata enak ya jadi pegawai pajak
Anonymous berkata
Mungkin sebagian dana rekening jumbo di alir kerekening gendut kali ye.
taUbat berkata
Nama/Istilah “Rekening Gendut” yang diberikan oleh PPATK adalah Rekening yang dimiliki oleh seseorang dan terukur diluar batas kewajaran.
Niatan mengungkap masih setengah hati, berdayakan : nalar, pikiran, logika, kemampuan untuk kepantasannya, bidangnya, usahanya, transaksinya ………
Wajarkah ……………. (referensi PPATK)
Anonymous berkata
polisi anjiiiinnnkkkkk