Tony Sudjiarto jadi Tersangka Kasus Korupsi Merpati
Posted by KabarNet pada 23/12/2011
Jakarta – KabarNet: Kejaksaan Agung menambah tersangka kasus korupsi sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai US$1 juta oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Tersangka baru yakni Tony Sudjiarto selaku General Manager (GM) pengadaan pada Merpati nusantara pada 2006. “Print 196/F.2/Fd.1/12/2011 tg 22 des 2011 an Tony Sudjiarto (TS),” tegas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jumat (23/12).
Tony dijadikan tersangka, karena diduga Tony berperan sebagai negosiator dengan perusahaan Amerika Serikat (AS), Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). “Alasannya ada fakta perbuatan yang bersangkutan mewujudkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, antara lain melakukan negosiasi dengan TALG,”sambung Noor.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Tony adalah pasal 2,3 uu 31 / 99 jo 20/2001.
Kasus ini terjadi pada 2006 ketika Direksi PT MNA memutuskan menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di AS, senilai US$ 500 ribu untuk setiap pesawat. Uang sewa sebesar US$ 1 juta telah ditransfer ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri. Namun, hingga kini pesawat tersebut tak kunjung diterima PT MNA.
Diduga ada penyimpangan dalam proses penyewaannya. Kejagung pun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah mantan anggota Direksi PT MNA. Rencanya penyidik akan mulai melakukan pemeriksaan pada pekan depan. Seperti diketahui dalam kasus ini sebelumnya dua tersangka telah ditetapkan yakni mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan Guntur Aradea. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyewaan dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat. [KbrNet/Skala]






































