KabarNet

INDONESIA Kaya Raya dan Makmur, Tapi RAKYATNYA Banyak yang LAPAR & MISKIN

Andi Nurpati dan Dua Saksi

Posted by KabarNet pada 29/10/2011

KASUS pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa pemilu legislatif di Sulawesi Selatan mulai memasuki ruang pengadilan. Dua saksi dari staf KPU yang dihadirkan di PN Jakarta Pusat menyudutkan Andi Nurpati. Kesaksian itu untuk kesekian kali menjadi tamparan bagi polisi yang tetap saja mandek menetapkan tersangka baru.

Mandek kaena sejak kasus itu diproses, hingga kini polisi hanya menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein. Padahal, indikasi keterlibatan Nurpati sebagai aktor intelektual dalam kasus itu sudah terlalu transparan untuk ditutup-tutupi.

Namun, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, pekan ini, kembali menyatakan polisi tidak memiliki bukti untuk menjerat Nurpati yang kini Ketua DPP Partai Demokrat. Pernyataan itu lagi-lagi memberi konfirmasi ketidakberdayaan polisi ketika harus mengusut kasus yang diduga melibatkan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.

Sejak awal, polisi memang sudah terlihat sangat tidak berselera dalam mengusut kasus ini. Kasus yang dilaporkan Ketua MK Mahfud MD sejak 18 bulan lalu itu baru mulai disidik polisi empat bulan terakhir. Polisi dari waktu ke waktu pun terus membeli waktu untuk menghindari penyidikan kasus itu.

Setelah sekian lama, penyidikan memang berjalan, tetapi itu dilakukan jauh di bawah standar kesungguhan dan profesionalisme. Sangat terlihat sikap polisi yang canggung, ogah-ogahan, dan takut.

Polisi juga mengabaikan hasil kerja Panja Mafia Pemilu yang dibentuk Komisi II DPR dalam mengusut kasus itu. Panja sudah menemukan benang merah keterkaitan Nurpati dengan pusaran inti kasus tersebut, tetapi polisi tidak mau masuk ke substansi.

Pertanyaan tentang siapa sesungguhnya aktor intelektual di balik pembuatan surat palsu itu dan kewajiban untuk menjeratnya secara hukum seperti sengaja disampingkan. Keterangan dua staf KPU di PN Jakarta Pusat yang mengadili Masyhuri Hassan, Kamis, sudah terang benderang. Peran Nurpati dominan.

Aryo, seorang staf KPU, mengaku diminta Nurpati agar berbohong tentang tempat dia menerima surat dari MK. Aryo dipaksa mengaku menerima surat itu di Kantor KPU. Padahal, Aryo menerima surat itu dari Nurpati di kantor Jak TV.

Andi Nurpati Minta Staf KPU Berbohong

Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengantar Andi Nurpati ke JakTV, Harry alias Aryo, mengaku pernah diminta berbohong oleh mantan Komisioner KPU yang kini hijrah ke Partai Demokrat tersebut. Padahal, Aryo mengakui bahwa dirinya pernah menerima dokumen surat dari MK yang diserahkan oleh mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan untuk Andi Nurpati. “Bu Andi pernah menyuruh untuk jawab nerimanya di kantor. Nggak tahu saya dimintanya begitu,” kata Aryo, dalam kesaksiannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (27/10/2011).

Seusai kejadian itu, Andi Nurpati selalu mewanti-wanti agar menyatakan penerimaan surat dilakukan di kantor KPU meskipun sudah malam hari. Surat yang diterima dimaksud adalah surat No 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I. “Pak Sekjen (KPU) pernah nanya. Yo kamu nerima surat dimana, di kantor Pak, Padahal saya nerimanya di JakTV,” ujar Aryo di depan ketua majelis hakim Herdy Agusten.

Aryo mengatakan, Andi Nurpati pernah memberikan petunjuk, kalau ada yang bertanya tentang surat itu, diterimanya harus dijawab di kantor. Andi juga mengajarkan alibi untuk Aryo yang menerima surat di malam hari. “Kok jam 11 malam, kenapa terima saja bilang saja sudah tidak ada staf,” kata Aryo, menirukan ucapan Andi.

Aryo bersaksi untuk mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan yang terancam pidana penjara paling lama enam tahun terkait kasus pemalsuan surat MK. Masyhuri bersama dengan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein membuat surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009, berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I. Dalam kasus ini, baru Masyhuri dan Zainal yang menjadi tersangka. Polri mengaku masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lainnya, seperti Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo dan hakim MK Arsyad Sanusi. detikNews.COM

Lalu, Sugiarto, staf KPU yang lain, dalam sidang mengaku menerima perintah dari Nurpati agar membuat surat ke MK. Semula surat itu ditujukan kepada Ketua MK, tetapi kemudian Nurpati memerintahkan agar dialamatkan langsung kepada Zaenal Arifin.

Keterangan dua staf KPU itu seharusnya menjadi landasan polisi untuk mencurigai motivasi Nurpati dalam kasus pemalsuan putusan MK. Apakah polisi masih saja buntu? [Ediorial MI/ DTC]

Andi Nurpati Konseptor Surat ke MK!

Sidang kasus pemalsuan surat terdakwa mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/10).

Dalam sidang beragendakan kesaksian empat orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kali ini terungkap, bahwa mantan Komisioner KPU Andi Nurpati merupakan orang yang berinisiatif dan mengonsep surat pertanyaan kepada MK untuk dua perkara sekaligus.

“Isinya permintaan penjelasan. Ada dua surat, Nomor 1351 dan 1352 tahun 2009. Satu untuk masalah Dapil (daerah pemilihan) Sulawesi Selatan I, dan surat berikutnya masalah penulisan nama di Dapil Sumatera Selatan,” kata mantan Staf Tata Usaha KPU untuk Andi Nurpati, Sugiarto, saat bersaksi di PN Jakpus, Kamis (27/10).

Sugiarto menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah pernah ada surat dari KPU untuk MK. Menurut Sugiarto, Andi Nurpati meminta dirinya mengetik dua surat tersebut.

Kendati terungkap ada dua perkara yang diperintahkan Andi, namun pertanyaan majelis fokus terkait dengan perkara pemilihan umum legislatif Dapil Sulsel yang berkaitan langsung dengan terdakwa Masyhuri Hasan. Sugiarto menjelaskan, pada 14 Agustus 2009, dirinya diminta mengetik surat untuk MK terkait Dapil Sulsel I tersebut. “Yang memerintahkan saya Bu Andi. Yang mengonsep Ibu Andi,” kata Sugiarto.

Surat tersebut, sambungnya, awalnya ditujukan untuk Ketua MK Mahfud MD. Namun, menurut Sugiarto, Andi Nurpati meminta untuk mengubah tujuan surat menjadi Panitera MK Zainal Arifin. “Semula ditujukan kepada Ketua Mahkamah. Tidak lama kemudian Ibu ngebel lagi, manggil saya. Itu tujuannya diubah ke panitera saja. Karena nanti dalam jawaban yang tanda tangan adalah Panitera. Tujuan ke Panitera,” ujar Sugiarto, menirukan ucapan Andi Nurpati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rolland Hutahaean Cs pun memborbardir Sugiarto dengan pertanyaan terkait teknis pengiriman surat tersebut ke MK. Sugiarto menjawab, setelah surat diberi nomor dan ditandatangani dan diparaf oleh Ketua KPU, surat tersebut lantas dikirimkan ke MK melalui fax, menjelang mahgrib, pada hari yang sama.

Namun, Sugiarto mengaku tidak tahu bahwa surat ini berujung pemalsuan dengan hadirnya balasan dari MK dengan Nomor Surat 112/PAN.MK/2009 pada tanggal 14 Agustus 2009 yang menunjuk Caleg dari Partai Hanura Dewi Yasin Limpo sebagai pemenang.

Sugiarto mencoba mengingat kejadian saat itu, saat mengirimkan fax dan mengkonfirmasi MK, Masyhuri adalah orang yang menerima teleponnya. “Tahu dari mana itu Masyhuri?” tanya JPU Rolland.

Sugiarto menegaskan, bahwa selain memberikan fax, Andi Nurpati juga menyerahkan nomor selular untuk mengkonfirmasi pengiriman surat tersebut. “Ada nomor HP-nya juga. ´Mas suratnya sudah di fax,´ kata Saya. Lalu ada jawaban dari Masyhuri. Iya Mas terima kasih,” ucap Sugiarto, menirukan percakapan via telepon dengan Masyhuri.

Lebih jauh, Sugiarto mengakui, bahwa KPU pernah didemo oleh sekelompok orang yang protes atas kekalahan Dewi Yasin Limpo. Namun, saat ditanyakan adakah surat dari Dewi kepada Andi Nurpati, Sugiarto mengaku tidak tahu.

Dalam sidang kali ini, selain Sugiarto, terdapat saksi lain, yakni Makmur, Harry dan Choirul Anam. Saat Choirul Anam, Staf Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, memberikan penjelasan, satu perkara lainnya yang ditanyakan Andi Nurpati kepada MK ialah terkait Dapil Sumatera Selatan. Surat ini dijawab MK dengan Nomor Surat 113.

Mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan terancam pidana penjara paling lama enam tahun terkait kasus pemalsuan surat MK.

Masyhuri bersama dengan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein membuat surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009, berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I. KbrNet/GresNews

3 Tanggapan to “Andi Nurpati dan Dua Saksi”

  1. temonsoejadi berkata

    http://temonsoejadi.wordpress.com/2011/10/29/nikmati-proses-kehidupan/

  2. SYAIFUL berkata

    itu namanya TUNJUK LURUS KELINGKING BERKAIT.

  3. stmarajo berkata

    Bagi orang2 yang “sukmum bukmum” tak ada gunanya saksi2 lagi, mereka tetap saja mempertahankan keyakinan yang menurutnya benar, biar orang lain yang disalahkan saja.

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: