Andi Nurpati Konseptor Surat ke MK!
Posted by KabarNet pada 27/10/2011
Jakarta – Sidang kasus pemalsuan surat terdakwa mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/10).
Dalam sidang beragendakan kesaksian empat orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kali ini terungkap, bahwa mantan Komisioner KPU Andi Nurpati merupakan orang yang berinisiatif dan mengonsep surat pertanyaan kepada MK untuk dua perkara sekaligus.
“Isinya permintaan penjelasan. Ada dua surat, Nomor 1351 dan 1352 tahun 2009. Satu untuk masalah Dapil (daerah pemilihan) Sulawesi Selatan I, dan surat berikutnya masalah penulisan nama di Dapil Sumatera Selatan,” kata mantan Staf Tata Usaha KPU untuk Andi Nurpati, Sugiarto, saat bersaksi di PN Jakpus, Kamis (27/10).
Sugiarto menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah pernah ada surat dari KPU untuk MK. Menurut Sugiarto, Andi Nurpati meminta dirinya mengetik dua surat tersebut.
Kendati terungkap ada dua perkara yang diperintahkan Andi, namun pertanyaan majelis fokus terkait dengan perkara pemilihan umum legislatif Dapil Sulsel yang berkaitan langsung dengan terdakwa Masyhuri Hasan. Sugiarto menjelaskan, pada 14 Agustus 2009, dirinya diminta mengetik surat untuk MK terkait Dapil Sulsel I tersebut. “Yang memerintahkan saya Bu Andi. Yang mengonsep Ibu Andi,” kata Sugiarto.
Surat tersebut, sambungnya, awalnya ditujukan untuk Ketua MK Mahfud MD. Namun, menurut Sugiarto, Andi Nurpati meminta untuk mengubah tujuan surat menjadi Panitera MK Zainal Arifin. “Semula ditujukan kepada Ketua Mahkamah. Tidak lama kemudian Ibu ngebel lagi, manggil saya. Itu tujuannya diubah ke panitera saja. Karena nanti dalam jawaban yang tanda tangan adalah Panitera. Tujuan ke Panitera,” ujar Sugiarto, menirukan ucapan Andi Nurpati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rolland Hutahaean Cs pun memborbardir Sugiarto dengan pertanyaan terkait teknis pengiriman surat tersebut ke MK. Sugiarto menjawab, setelah surat diberi nomor dan ditandatangani dan diparaf oleh Ketua KPU, surat tersebut lantas dikirimkan ke MK melalui fax, menjelang mahgrib, pada hari yang sama.
Namun, Sugiarto mengaku tidak tahu bahwa surat ini berujung pemalsuan dengan hadirnya balasan dari MK dengan Nomor Surat 112/PAN.MK/2009 pada tanggal 14 Agustus 2009 yang menunjuk Caleg dari Partai Hanura Dewi Yasin Limpo sebagai pemenang.
Sugiarto mencoba mengingat kejadian saat itu, saat mengirimkan fax dan mengkonfirmasi MK, Masyhuri adalah orang yang menerima teleponnya. “Tahu dari mana itu Masyhuri?” tanya JPU Rolland.
Sugiarto menegaskan, bahwa selain memberikan fax, Andi Nurpati juga menyerahkan nomor selular untuk mengkonfirmasi pengiriman surat tersebut. “Ada nomor HP-nya juga. ´Mas suratnya sudah di fax,´ kata Saya. Lalu ada jawaban dari Masyhuri. Iya Mas terima kasih,” ucap Sugiarto, menirukan percakapan via telepon dengan Masyhuri.
Lebih jauh, Sugiarto mengakui, bahwa KPU pernah didemo oleh sekelompok orang yang protes atas kekalahan Dewi Yasin Limpo. Namun, saat ditanyakan adakah surat dari Dewi kepada Andi Nurpati, Sugiarto mengaku tidak tahu.
Dalam sidang kali ini, selain Sugiarto, terdapat saksi lain, yakni Makmur, Harry dan Choirul Anam. Saat Choirul Anam, Staf Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, memberikan penjelasan, satu perkara lainnya yang ditanyakan Andi Nurpati kepada MK ialah terkait Dapil Sumatera Selatan. Surat ini dijawab MK dengan Nomor Surat 113.
Mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan terancam pidana penjara paling lama enam tahun terkait kasus pemalsuan surat MK.
Masyhuri bersama dengan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein membuat surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009, berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I. KbrNet/GresNews
Terungkap, Andi Nurpati Konseptor Surat MK!









































temonsoejadi berkata
http://temonsoejadi.wordpress.com/2011/10/28/kenangan-penuh-makna/
temonsoejadi berkata
http://temonsoejadi.wordpress.com/2011/10/28/abu-nawas-istana-di-gunung/