KabarNet

INDONESIA Kaya Raya dan Makmur, Tapi RAKYATNYA Banyak yang LAPAR & MISKIN

Royalti Emas Freeport 1% Sangat Kecil dan Tidak Adil

Posted by KabarNet pada 30/09/2011

Jakarta – Pemerintah diminta tidak takut melakukan renegosiasi kontrak pertambangan. Tak ada pengecualian termasuk Freeport dan Newmont. Untuk Freeport, royalti 1% dianggap tidak adil dan sangat kecil. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel dalam keterangannya yang dikutip detikFinance, Jumat (30/9/2011).

“Jumlah royalti yang diberikan dalam kontrak karya Freeport kepada pemerintah sebesar 1% adalah sangat kecil dan kurang adil. Untuk itu harus dinaikkan agar adil. Dan saya kira dengan kenaikan yang wajar Freeport juga tidak akan rugi. Paling tidak harus mengikuti PP No.45 Tahun2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, untuk royalti emas sebesar 3,75% dari harga jual kali tonase. Jadi bisa sama-sama mendapat benefit,” tutur Kemal.
Dia mengatakan DPR meminta semua perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia termasuk Freeport dan Newmont harus kooperatif untuk renegosiasi kontrak. Karena ini amanat Undang-undang

Sebagaimana diketahui, pemerintah terus berupaya merenegosiasi seluruh kontrak karya pertambangan yang mencakup prinsip luas wilayah, divestasi, pengelolaan lingkungan, royalti, dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri sebagaimana diamanatkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Bahkan pemerintah juga mengarahkan soal kewajiban alokasi distribusi produk tambang ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Kontrak karya pertambangan sebelumnya diatur dalam UU No. 1 tahun 1967 dan UU No. 11 Tahun 1967 mengenai pertambangan. Namun, dengan dicabutnya UU tersebut maka seluruh kontrak karya yang ada harus mengikuti UU yang baru tersebut. Saat ini proses renegosiasi kontrak karya antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia berjalan sangat alot.

Saat ini memang dalam kontrak karya Freeport, jumlah royalti yang diberikan kepada pemerintah Indonesia adalah 1%. Sedangkan dalam aturan royalti pertambangan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, royalti emas ditetapkan sebesar 3,75% dari harga jual kali tonase.

Menurut Kemal renegosiasi ini sangat logis mengingat dalam laporan keuangan di 2010, Freeport menjual 1,2 miliar pounds tembaga dengan harga rata-rata US$ 3,69 per pound, atau dengan kurs Rp 9.000 berarti setara dengan Rp 39,42 triliun. Kemudian Freeport juga menjual 1,8 juta ounces emas dengan harga rata-rata di 2010 US$ 1.271 per ounce, atau dengan kurs Rp 9.000 berarti setara dengan Rp 20,59 triliun. Jadi total penjualannya mencapai Rp 60,01 triliun.

“Kalau hanya 1%, itu kan sangat kecil, padahal cost of production barang tambang terutama emas saat ini sangat rendah dibanding harga penjualan, hanya sekitar 30-60%. Sangat besar sekali proporsi yang dinikmati perusahaan tambang. Dan tren harga komoditas ini kedepan akan terus tinggi,” tambahnya.

Hal ini menurutnya dikuatkan oleh fakta bahwa pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Pertambangan Umum sangat-sangat rendah, terutama jika dibandingkan dengan PNBP Migas.

“Di 2010 kita mencatat PNBP sektor pertambangan hanya Rp 9,7 triliun sedangkan PNBP sektor Migas Rp 151,7 triliun. Tahun 2011 target PNBP sektor pertambangan menjadi Rp 15,4 triliun sedangkan PNBP sektor Migas Rp 173,2 triliun. Hal ini terjadi karena besaran royalti yang kita terima sangat rendah. Fakta ini menunjukkan ada yang salah dengan sistem kontrak karya pertambangan kita sebelumnya. Dan ini harus segera diperbaiki,” jelas Kemal.

Namun demikian, Kemal mengingatkan pemerintah untuk tetap berupaya mencapai win-win agreement antara kedua belah pihak dalam renegosiasi.  “Yang penting renegosiasi harus benar-benar dilakukan, semua perusahaan tambang harus kooperatif. Negara dan rakyat juga harus diuntungkan, tetapi kepentingan pelaku usaha juga tidak dirugikan,” tutupnya. [kn/dtk/slm]

16 Tanggapan to “Royalti Emas Freeport 1% Sangat Kecil dan Tidak Adil”

  1. taUbat berkata

    FREPORT SIAP LAKSANAKAN RENEGOSIASI KONTRAK

    Jumat, 30 September 2011 | 21:26 WIB

    JAKARTA, KOMPAS.com — PT Freeport Indonesia siap melaksanakan renegosiasi kontrak dengan pemerintah setelah sebelumnya bersikukuh tetap mematuhi kontrak karya yang ada.

    ”Kami terbuka untuk membahas kegiatan, rencana ke depan, dan kontrak karya kami bersama pemerintah,” kata juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdhani Sirait, Jumat (30/9/2011), di Jakarta.

    Menurut kontrak karya generasi kedua, masa kontrak akan berakhir pada tahun 2021. Namun, terdapat klausul yang menyatakan kontrak bisa diperpanjang 2 kali 10 tahun jika PT Freeport Indonesia menginginkan.

    Ramdhani sebelumnya menyatakan, pihaknya akan tetap menghormati dan mematuhi ketentuan dari kontrak karya. Pihaknya berkeyakinan kontrak itu adil bagi setiap pihak.

    Pihaknya mengklaim telah memberikan kontribusi cukup besar bagi Pemerintah Indonesia. Sesuai dengan kontrak karya yang berlaku sejak Desember 1991, kontribusi PT Freeport Indonesia kepada pemerintah lebih dari 12 miliar dollar AS.

    Anggota DPR dari Fraksi PAN, Chandra Tirta Wijaya, menjelaskan, PT Freeport hanya memberi royalti bagi pemerintah senilai 1 persen untuk emas dan 1,5-3,5 persen untuk tembaga.

    Royalti ini dinilai jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6 persen untuk tembaga dan 5 persen untuk emas dan perak.

    Besaran royalti dari Freeport itu juga lebih rendah dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap setiap badan usaha.

    ================================

    Dalam Konstitusi UUD 1945, Indonesia memiliki Pasal (33) yang mengatur arah dan strategi kebijakan ekonomi.

    Dalam Pasal 33 Ayat (1) disebutkan bahwa pengaturan ekonomi seharusnya berbasis pada kekeluargaan dan kebersamaan.

    Adapun pada Ayat (2) ditegaskan bahwa seluruh rakyat memiliki hak untuk ikut berproduksi dan ikut menikmati hasilnya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya.

    Dalam Ayat (3) diatur bahwa ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ini berarti konstitusi menjamin rakyatlah pemegang hak atas kekayaan sumber daya alam (SDA) tersebut.

    pengelolaan anggaran dan keuangan harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat.
    Apabila pasal-pasal ekonomi dan sosial tersebut diyakini saling terkait, maka dalam UUD 1945 ada enam (6) pasal, yaitu Pasal (23), (27), (28), (31), (33) dan (34), yang keseluruhannya saling terkait dan harus dimaknai secara bersama-sama. Satu pasal mengatur paradigma pengelolaan ekonomi, sedangkan lima pasal lainnya mengatur paradigma kewajiban sosial negara terhadap rakyat.

  2. taUbat berkata

    MENOLAK RENEGOSIASI, KONTRAK KARYA FREEPORT BISA DITERMINASI

    Minggu, 02 Oktober 2011 08:07

    Gatra News – Upaya pemerintah merenegosiasi seluruh kontrak karya pertambangan semestinya berlaku bagi seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia tanpa terkecuali. Bahkan perusahaan tambang raksasa sekelas PT Freeport Indonesia yang mengoperasikan tambangnya di wilayah Papua pun tak bisa luput dari upaya renegosiasi kontrak karya itu.

    Renegosiasi tersebut mencakup prinsip luas wilayah, divestasi, pengelolaan lingkungan, royalti, dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri. PT Freeport Indonesia harus tunduk dengan Undang-Undang pertambangan yang baru, sehingga setiap upaya renegosiasi kontrak harus dilakukan. Jika Freeport berani membangkang terhadap UU di Indonesia, maka perusahaan tambang asal Amerika itu bisa menghadapi terminasi kontrak.

    Sejauh ini, dalam rangka renegosiasi tersebut, 65 persen dari total perusahaan pertambangan yang terikat kontrak telah menyetujui prinsip-prinsip renegosiasi kontrak tersebut. Namun khusus Freeport, sampai saat ini belum meninjukkan niat baik untuk melakukan renegosiasi kontrak karyanya bersama pemerintah. Perusahaan tambang dan emas ini merasa kontraknya sudah cukup adil bagi pemerintah Indonesia.

    Menurut mantan Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerbapabum) Kementerian ESDM, Simon Sembiring, renegosiasi kontrak karya merupakan perintah rakyat. Semua perusahaan yang terikat kontrak harus tunduk dengan itu. Dalam UU no 4 (tahun 2009 tentang minerba) disebutkan, dalam tempo satu tahun, isi kontrak harus disesuaikan dengan UU. “Nah, itu perintah rakyat, jadi Freeport tidak bisa membangkang,” ujarnya.

    Kontrak karya pertambangan sebelumnya diatur dalam UU no 1 tahun 1967 dan no 11 tahun 1967 mengenai pertambangan. Namun, dengan dicabutnya UU tersebut dan diganti dengan UU no 4 tahun 2009, maka seluruh kontrak karya yang ada harus mengikuti UU yang baru itu. UU tersebut menyaratkan masa peralihan dalam tempo satu tahun.

    Jika Freeport tidak mau mengikuti aturan itu, maka operasional perusahaannya tidak sah. Kalau mau dibawa ke arbitrase, yang dipakai adalah aturan Indonesia, bukan regulasi Amerika. “Freeport bisa kalah,” ungkap Simon.

    Simon yakin, Freeport bukannya menolak renegosiasi tersebut, namun perlu ada pembicaraan di antara kedua pihak. Tapi jika Freeport memang menolak, maka kontrak mereka bisa diterminasi. “Apalagi kalau ada statement tertulis,” ujarnya.

    Di kontrak karya yang sekarang berlaku pun, pihak Freeport bisa saja meminta perubahan kesepakakatan royalti jika harga tembaga jatuh, sehingga merugikan mereka. Demikian juga pemerintah, tentu dapat melakukan hal yang sama demi meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan nilai tambah dari barang mentah yang dihasilkan, hingga terkait urusan royalti.(HP)

  3. taUbat berkata

    @ Bapak2 Pimpinan yang terhormat,

    Demi kepentingan hajat hidup orang banyak, alangkah baiknya perseteruan/gontok2an di sudahi saja, itupun tidak buruk karena membawa wawasan masyarakat dan kontrol kedepannya.

    Informasi telah terbuka, mana yang lebih layak didahulukan, jangan berkelit yang tidak ada manfaatnya lagi.

    Yang diamanahi masyarakat, sekaranglah saatnya yang tepat memaksimalkan kemampuannya dalam mensejahterakan masyarakatnya.

  4. taUbat berkata

    TERLAMBAT, MESTINYA TAHUN LALU FREEPORT SELESAI

    Minggu, 02 Oktober 2011 , 14:59:00 WIB

    RMOL. Tidak ada yang istimewa dari keinginan pemerintah untuk melakukan renegosiasi terhadap semua kontrak karya perusahaan tambang di negeri ini, termasuk PT Freeport. Karena itu merupakan perintah UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.

    Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara kepada Rakyat Merdeka Online siang ini.

    “Itu perintah UU Minerba. Jadi itu sudah otomatis harus dilakukan. Jangan pula nanti dibilang, mereka mengaku mengambil inisitif lalu mendapat credit point. Saya kira tidak,” jelasnya.

    Justru, masih menurut mantan senator asal Jakarta ini, pemerintah terlambat bila baru saat ini merenegosiasi kontrak karya semua perusahaan tambah tersebut. Mestinya, semua renegosiasi kontrak karya perusahaan itu sudah selesai dilakukan tahun lalu. “Justru mereka mereka sudah sangat terlambat. Artinya sudah sejak setahun lalu mestinya sudah beres. Ini kan belum,” kesalnya.

    Pada Kamis lalu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengaku optimis renegosiasi sejumlah kontrak karya dengan perusahaan pertambangan. “Kita memiliki UU yang harus saya jalankan. Dan undang-undang kita ini harus kita implementasikan,” ujar Hatta. [zul]

  5. taUbat berkata

    JANGAN AKHIRI RENEGOSIASI DENGAN TERIMA SUAP

    Friday, October 7, 2011, 22:03

    Monitor Indonesia – Negosiasi ulang kontrak karya antara pemerintah dan PT Freeport harus lebih berpihak pada kepentingan bangsa dan negara. Sudah hampir 44 tahun sejak era Orde Baru sampai saat ini, para bos Freeport di AS menikmati kekayaan tambang emas di Papua. Kini, momentum renegosiasi sudah ada di tangan pemerintah.

    MANTAN Menko Perekonomian era Gus Dur, Rizal Ramli mengungkapkan kesempatan emas renegosiasi sudah ada di depan mata. Namun, Rizal pesimis dengan adanya negosiasi ulang kontrak karya tersebut. “Saya tidak percaya dengan para pejabat RI untuk renegosiasi soal Freeport ini,” tegas Rizal di Jakarta, Jumat (7/10/2011).

    Rizal mengatakan, bos Freeport di Amerika Serikat begitu mudah menawarkan uang sogokan kepada para pejabat Indonesia. “Sejak era Orba sampai era SBY ini dinilai publik mata duitan dan mudah disogok,” tegasnya.

    Karenanya, kredibilitas menteri dan pejabat haruslah orang yang tidak mudah disogok, agar tercapai win-win solution dalam renegosiasi kontrak karya dengan modal asing.

    Rizal menyatakan, kisruh mogok kerja ribuan karyawan PT Freeport Indonesia bisa diatasi dan tidak berlanjut pada tingkat pengadilan hubungan industrial, jika ada titik temu antara Freeport dan karyawan untuk memenuhi kepentingan pekerja.

    “Yang penting, renegosiasi kontrak karya membutuhkan pemerintahan yang jujur dan negosiator yang tangguh dan tegas untuk berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara. Jangan pula negosiatornya pengusaha yang mau cari untung untuk dirinya, sebab mudah disogok,”kata Rizal.
    Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mendesak pemerintah untuk menutup sementara operasional tambang Freeport selama masa renegosiasi.

    “Karena mereka berada di wilayah hukum Indonesia, maka mereka harus patuh. Selama negosiasi, tutup Freeport. Jangan biarkan mereka beroperasi sampai mau membayar utang dan selesaikan renegosiasi,” kata Ray.

    Ray menilai tarif royalti yang dibayarkan Freeport melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menetapkan tarif royalti emas adalah sebesar 3,75 persen dari harga jual per ton. Untuk tembaga, royalti yang ditetapkan adalah sebesar 4 persen dari harga jual per kilogram, dan royalti perak ditetapkan sebesar 3,25 persen dari harga jual per kilogram.

    Nyatanya, Freeport masih membayarkan tarif royalti kepada Indonesia sesuai dengan Kontrak Karya tahun 1991, yakni royalti tembaga sebesar 1,5 persen, royalti emas dan perak cuma sebesar 1 persen dari harga jual.

    “Sebenarnya royalti 3-4 persen itu sangat sangat rendah bila dibandingkan negara lain. Di negara-negara Afrika, royalti berkisar 5-8 persen. Bahkan Venezuela sedang membuat UU agar negara mendapat royalti di atas 50 persen,” imbuhnya.
    ■ Cahaya Hakim

    ========================

    SEBAGAI MASYARAKAT MERASAKAN ADA KETIDAK PAHAMAN DENGAN SDM DI NEGERI INI, SUDAH 44 TAHUN BEKERJA DENGAN YANG “KELIHATAN” TAPI MASIH JUGA TIDAK DAPAT BERDIKARI. (ALIH TEHNOLOGI)

    ———————

    INI JAMAN SUDAH MERDEKA …….. BERAPAPUN PERSENTASI MESTINYA BERPIHAK PADA RAKYAT JIKA SEKARANG DIBALIK KONTRAK KARYA UNTUK ROYALINYA TEMBAGA 1,5% DAN EMAS/PERAK 1% DIBERIKAN PADA FREEPORT SISANYA MILIK IBU PERTIWI ADALAH SAH-SAH SAJA.

  6. Baju Anak berkata

    Ayo pemerintah jangan takut, kalau dia gak mau ya udah nasionalisasi aja

  7. Anonymous berkata

    pemerintah kita tuh lemah, payah, or di korupsi juga tuh…. :(

  8. taUbat berkata

    DEMOKRAT : KONTRAK FREEPORT TAK MUNGKIN DIUBAH SEBELUM MASANYA BERAKHIR

    Senin, 21 November 2011 21:16 WIB

    LENSAINDONESIA.COM: Menanggapi sejumlah desakan renegoisasi kontrak karya Freeport, Wakil Sekjen Partai Partai Demokrat (PD) Saan Mustofa menegaskan kontrak karya Freeport yang sudah disepakati merupakan kontrak warisan pemerintah sebelum SBY. Praktis, buah kebijakan pemerintahan Megawati itu tidak mungkin dirubah sebelum berakhir.

    “Kontrak karya Freeport itu khan bukan zaman SBY. Mana mungkin itu direnegoisasi sebelum waktunya. Kita tunggu waktunya hingga selesai, baru dipikir ulang,’’ ujar Saan, anggota komisi 3 DPR RI kepada lensaindonesia.com di sela-sela rapat tertutup Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/11/2011).

    Menurut Saan, masyarakat harus memahami, apa pun kenyataan pahit terkait nilai 1 persen royalty yang dianggap jauh dari proporsional, tetap harus dihormati sebagai konsekuensi keputusan pemerintah (Megawati) sebelum SBY yang harus diterima. Jika dipaksakan untuk dirubah tanpa kesepakatan kedua belah pihak, dikawatirkan melanggar kesepakatan Internasional.

    “Hampir semua kontrak karya pertambangan di Indonesia itu bersifat Neil Down (tetap). Termasuk, untuk Kontrak Karya Freepot. Dasarnya, adalah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2003 untuk tarif royalti, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Freeport Indonesia, yang disebut sebesar 1 persen. Ya sudah, kita terima,’’ tegas Saan.

    Namun demikian, kata Saan, pemerintah memang sedang memperjuangkan renegoisasi kontrak karya pertambangan. Tapi untuk Freeport, saat ini pemerintah sedang mempelajarai study kelayakan jangka panjang.

    “Seperti diketahui kontrak karya Freepot kedua itu ditandatangni tahun 1991, dan akan berakhir 2021. Yang bisa dilakukan dan tengah diajukan pemerintah saat ini, adalah mengevaluasi kajiannya kepada kontrak jangka panjang Freeport Indonesia selanjutnya,’’ pungkas Saan. (esa/LI04)
    Editor: joko

  9. taUbat berkata

    POLITISI2 DEMOKRAT DI STATEMENNYA BANYAK MENCEDERAI HATI RAKYAT (BERGAYA PENGUASA)

  10. taUbat berkata

    AKHIR KATA, SOEKARNO, FOUNDING FATHER KITA HANYALAH KORBAN DARI INSTANSI CIA. SEMOGA MELALUI PENGALAMAN SEJARAH, RAKYAT INDONESIA PAHAM BETUL DAN MERASA MEMILIKI INDONESIA. JAGA, RAWAT DAN RAIHLAH KEMBALI INDONESIA AGAR TIDAK JATUH DITANGAN ASING.

  11. taUbat berkata

    ABRAHAM SAMAD FOKUS PADA SEKTOR ROYALTY TAMBANG

    Monday, 28 November 2011

    JAKARTA–MICOM: Calon pimpinan KPK yang pertama menjalani fit and proper test di Komisi III adalah pengacara asal Makassar Abraham Samad. Dalam proses seleksi tersebut, Abraham menegaskan, jika terpilih, KPK akan menangani kasus-kasus korupsi yang besar di wilayah pertambangan dan pajak.

    “Yang dibutuhkan KPK memberantas kasus grand corruption karenanya dibutuhkan peran yang kuat. Dia (KPK) harus bekerja pada skala prioritas yang harus masuk pada korupsi yang besar. Roadmap harus fokus pada sektor penerimaan royalti pertambangan, seperti royalti di PT freeport, penghasilannya Rp80 triliun, tapi dari APBN yang masuk hanya Rp13 triliun. Ini terjadi kebocoran. KPK harus punya roadmap yang jelas supaya sektor-sektor pertambangan dan pajak kita akan masuk ke situ,” ujar Abraham, di ruang rapat Komisi III DPR, Senin, (28/11).

    Ketua Komisi III Benny K Harman pun mempertanyakan apakah kasus besar yang dimaksud adalah kasus Century dan pajak Gayus Tambunan. Abraham menjawab jika memang kedua kasus tersebut termasuk dalam Pasal 183 KUHAP tentang dua alat bukti yang cukup, kedua kasus tersebut pasti termasuk dalam kasus yang akan diselesaikan jika dirinya terpilih sebagai pimpinan KPK.

    “Kalau kasus-kasus tersebut memenuhi Pasal 183 KUHAP mengenai 2 alat bukti yang cukup maka kasus-kasus itu bisa diselidiki. Bukan soal berani atau nggak berani, melainkan (itu) sesuai aturan hukum atau tidak,” tandasnya.

    |!|!||!|!|!|!|!|!|!|!|!|!||!|!||!|!|!|!|!|!|!|!|!|!||!|!||!|!|!|!|!|!|!|!|!|!||!|!||!|!|!|!|!|!|!|

    BERHITUNG DENGAN FREEPORT

    Kwik Kian Gie, MANTAN MENKO PEREKONOMIAN

    Kompas – Harry Tjan Silalahi menulis tentang Freeport di harian ini pada Senin (14/11). Suaranya mencerminkan perasaan umum tentang Freeport: penjajahan kembali mengisap kekayaan rakyat Indonesia.

    Pengisapan oleh Freeport memang luar biasa. Namun, ini bagian kecil saja. Hampir semua kekayaan mineral kita dikontrakkan dengan manfaat yang amat kecil bagi rakyat Indonesia.

    Kekayaan alam tak dibuat oleh siapa pun. Tak oleh Bakrie, tak oleh Panigoro, tak oleh Soeryadjaya, tak oleh Sandiago Uno, tak oleh Jusuf Merukh, tak pula oleh ratusan lain yang lebih kecil seperti Pramono Anung. Kekayaan mineral diberikan Tuhan kepada seluruh rakyat dari negara yang bersangkutan secara adil. Namun, selama ini kita seakan-akan tak memiliki keberanian mempersoalkan pengisapan kekayaan rakyat oleh beberapa gelintir pribadi, baik asing maupun Indonesia.

    Freeport dapat hak eksploitasi tembaga dan emas dalam konferensi di Geneva, November 1967, yang oleh Harry Tjan Silalahi digambarkan dengan sangat jelas. Dalam tulisan ini saya ingin melengkapinya dengan data angka dan mendukung pendapatnya bahwa manfaat ekonomi yang dinikmati rakyat Indonesia saat ini tak ada beda dengan zaman VOC dan zaman kolonial, bahkan lebih parah lagi.

    Rekayasa Angka?

    Royalti dari Freeport untuk bangsa Indonesia: 1 persen untuk emas dan perak, 1-3,5 persen untuk tembaga. Kami kemukakan angka dari orang yang tampaknya mengetahui isi perut yang sebenarnya. Sangat bisa salah, tetapi baik juga kami kemukakan. Setelah itu kami ungkapkan data dari Freeport. Tentu lebih kecil.

    Data yang tampaknya dapat dipercaya sebagai berikut. Selama 43 tahun Freeport memperoleh 7,3 ton tembaga dan 724,7 juta ton emas. Jika kita ambil emas saja, kita nilai dengan harga sekarang, yakni Rp 500.000 per gram, nilainya setahun 724.700.000 gram x Rp 500.000 atau Rp 362.350 triliun. Setiap tahun, Rp 362.350 triliun dibagi 43 atau Rp 8.426,7442 triliun. Dibulatkan menjadi Rp 8.000 triliun.

    Indonesia dapat 1 persen atau Rp 80 triliun setahun. Sementara tercantum di APBN 2011 dalam pos ”Pemasukan SDA Nonmigas” hanya Rp 13,8 triliun. Media massa pernah menyebut Rp 15 triliun-Rp 20 triliun. Sebagai perbandingan, cukai rokok menyumbang Rp 66 triliun.

    Secara resmi pihak Freeport mengumumkan, untuk kurun Januari-September 2010, Freeport meraup ”pendapatan yang belum disesuaikan” 4,589 miliar dollar AS atau Rp 40,81 triliun (kurs Rp 8.892,5). Disetahunkan menjadi Rp 54,41 triliun. Dari jumlah ini, laba kotornya 2,634 miliar dollar AS. Disetahunkan menjadi 3,512 miliar dollar AS atau Rp 31,23 triliun. Laba kotor ini setelah dikurangi dengan biaya yang sangat tinggi: 1,944 miliar dollar AS plus 4 juta dollar AS untuk PT Smelting dan biaya lain sebesar 7 juta dollar AS. Total biaya 1,955 miliar dollar AS atau 43 persen. Alangkah besar! Bukankah digelembungkan? Ini pada tahun 2010.

    Tahun 2009 produksi emas Freeport 2,033 juta ons. Pada tahun 2010 menjadi 1,185 juta ons atau hanya 58,29 persen. Produksi tembaga juga turun dari 1,138 miliar pon menjadi 913 juta pon. Turunnya sedikit karena masih sebesar 80,22 persen dari tahun sebelumnya. Alasannya: kadar bijih mineralnya rendah.

    Memang Freeport tak mengatakannya, tetapi seperti kita lihat: yang kadar bijihnya menurun tajam itu emas; tembaga tidak. Ini sangat aneh karena penurunan tajam kadar bijih emas bersamaan waktu dengan kenaikan harga emas yang tajam dan meningkatnya kerusuhan di Timika.

    Bukankah angka itu direkayasa? Mana mungkin! Akuntan publik kelas dunia kan membubuhkan tanda tangannya? Namun, tengoklah Wall Street yang jebol pada 2008 dan membawa malapetaka di seluruh dunia hingga kini. Kantor akuntan terbesar dunia Arthur Andersen musnah karena skandal besar. Bacalah buku Abraham Briloff, Unaccountable Accounting.

    Ambil Kembali

    Tak ada gunanya membahas angka-angka itu sebab data berbagai sumber kacau. Kita ambil angka dari mana saja, manfaat yang diperoleh bangsa Indonesia begitu rendah sehingga dengan risiko apa pun, kita harus mengambil kembali Freeport dan mengelolanya sendiri sebagai BUMN.

    Kalau perlu, biarkan tanpa dieksploitasi supaya masih ada kekayaan yang tersisa di perut bumi sampai semua faktor menjadi kondusif untuk mengelolanya sendiri tanpa mismanajemen dan korupsi. Maka, sangat melegakan bahwa Presiden SBY jelas tegas menyatakan akan melakukan renegosiasi. Kita tunggu tindak lanjut yang konkret dengan berdebar-debar.

    Pada sebuah diskusi saya ditanya: mampukah bangsa Indonesia meneruskan pengelolaan Freeport tanpa hambatan? Jawaban saya: jelas mampu, kapan saja. Caranya, ganti James Moffet dan para kapitalis pemilik Freeport lainnya oleh bangsa Indonesia. Jadi, semua pemimpin Freeport yang tenaga gajian dipertahankan dengan semua gaji beserta fasilitas yang mereka nikmati sekarang. Kalau tak punya manajemen, kita sewa. Bukankah emas dan tembaga diberikan dan kita menerima lemparan apa yang disebut sebagai royalti 1-3 persen?

    Ingat Bung Hatta? Ketika beliau diadili di Den Haag, majelis hakim bertanya apakah Hatta beserta para pejuang kemerdekaan lain mampu mengurus negara Indonesia yang merdeka? Hatta menjawab: ”Kalaupun tak mampu, itu bukan urusan Anda. Kami lebih suka melihat Nusantara musnah di bawah lautan daripada menjadi embel-embel Hindia Belanda!”

    Sekarang mayoritas elite yang berkuasa mengatakan kita tak bisa apa-apa tanpa modal dan manajemen asing justru setelah 65 tahun merdeka. Kalau dinyatakan tak mungkin mengganti James Moffet karena tak satu pun orang Indonesia yang mampu menjalankan fungsinya, kita tak perlu bicara lagi. Bahkan, kita tak perlu berbangsa bernegara. Padahal, yang kita bicarakan ini baru emas. Belum minyak, batubara, uranium, dan banyak mineral yang digali tiap hari.

    Mari mendukung SBY dalam tekadnya berenegosiasi. Bukan untuk perundingan kembali, tetapi kita dukung beliau mengambil kembali seluruhnya. Tanyakan Freeport, jika mereka harus hijrah sekarang, berapa kerugian yang harus dibayar? Pasti mereka mengajukan net present value dari kehadirannya di Timika. Menarik sekali mengetahui angka ini: seberapa jauh mereka serakah dan mau menang sendiri?

    Pak SBY berpengalaman semasa beliau Menteri ESDM berenegosiasi dengan para pembangkit listrik swasta yang dalam kontrak menjual listrik kepada PLN dengan harga tiga kali lipat dari harga yang dijual PLN kepada rakyat Indonesia. Renegosiasinya berhasil. Juru rundingnya canggih: Kuntoro Mangkusubroto. Kini sangat dekat dengan beliau. Tunggu apa lagi?

    Saya sadar, banyak sekali yang dapat dilontarkan sebagai bantahan: angkanya tak benar; BUMN mesti korup dan rusak; berapa pun yang diperoleh dari Freeport, kita beroleh pendapatan. Silakan. Mari berdiskusi atas dasar nalar dan data. ●

  12. taUbat berkata

    RI – FREEPORT SEPAKAT RENEGOSIASI

    Jum’at, 17 Februari 2012 , 09:35:00

    JPNN.COM – JAKARTA-Tarik ulur renegosiasi antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan PT Freeport Indonesia akhirnya menemukan titik terang. Ini setelah Freeport menyatakan sepakat untuk melakukan renegosiasi kontrak karya (KK).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, pihak Freeport sudah menyatakan setuju untuk renegosiasi poin-poin dalam KK. “Renegosiasi dilakukan untuk menyesuaikan isi kontrak dan perjanjian agar lebih memenuhi keadilan dan kepentingan nasional Indonesia,” ujarnya usai bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia yang baru Rozik B. Soetjipto di Jakarta.

    Menurut Jero, sejak terbitnya Keputusan Presiden No. 3 Thn 2012 tanggal 10 Januari 2012 tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Menteri ESDM selaku Ketua Harian Tim Evaluasi telah melakukan pembicaraan-pembicaraan dengan beberapa perusahaan besar pertambangan mineral dan batubara. “Kami meminta kesediaan mereka melakukan renegosiasi,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, PT Freeport Indonesia beroperasi berdasarkan kontrak karya yang ditandatangani pada tahun 1967 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967. Freeport memperoleh konsesi penambangan selama 30 tahun. Pada 1991, kontrak karya Freeport diperpanjang hingga tahun 2021.

    Namun, besaran royalti yang dibayar Freeport ke Indonesia sangatlah kecil, sehingga desakan agar Indonesia melakukan renegosiasi terus disuarakan. Sebagai gambaran, Freeport hanya membayar royalti emas sebesar 1 persen. Padahal, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2003 untuk tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti emas 45 persen lebih tinggi.

    Namun, karena KK Freeport menganut sistem nail down (tidak berubah), maka sampai sekarangpun royalti yang dibayar perusahaan asal AS itu masih sebesar 1 persen. Besaran royalti inilah yang menjadi poin utama renegosiasi.

    Direktur Center For Petroleum and Energy Economics Studies M. Kurtubi mengatakan, selama ini, pemerintah terkesan lamban dan lembek menghadapi tekanan dari pihak Freeport yang mendapat dukungan pemerintah AS. “Karena itu, jika pemerintah memang bertekad melakukan renegosiasi, maka harus lebih tegas,” ujarnya.

    Dalam renegosiasi, lanjut dia, pemerintah bisa menawarkan kontrak baru dengan pembayaran royalti yang lebih besar, atau dengan menyertakan klausul agar dalam jangka waktu tertentu, Freeport harus mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada Indonesia. “Seperti klausul dalam kontrak dengan Newmont Nusa Tenggara,” sebutnya. (owi)

  13. taUbat berkata

    BPK AUDIT LSERENTAK FREEPORT, ANTAM, DAN NEWMONT

    Min, 14 Okt 2012

    TEMPO.CO, Surabaya – Badan Pemeriksa Keuangan menggelar audit lingkungan secara serentak kepadatiga perusahaan tambang besar yaitu PT Freeport Indonesia, PT Aneka Tambang, serta PT Newmont Nusa Tenggara. Audit dilakukan untuk melihat kepatuhan tiga perusahaan tersebut dalam mengelola lingkungan di wilayah tambang mereka.

    “Audit sudah mulai, dan awal tahun depan sudah kami umumkan hasilnya,” kata Anggota BPK Ali Masykur Musa, seusai membuka seminar lingkungan yang diselenggarakan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di hotel Shangri-La Surabaya, Minggu 14 Oktober 2012.

    Ali yang juga Ketua Pimpinan Pusat ISNU, mengatakan audit terhadap tiga perusahaan ini akan dilakukan untuk mengetahui beberapa hal, di antaranya mengenai pembayaran pajak serta royalti yang harusnya dibayarkan kepada negara. Selain itu juga akan melihat jaminan reklamasi yang dijadikan agunan bagi ketiga perusahaan tersebut, apakah sudah memenuhi standar dan diperuntukkan sebagaimana mestinya. “Prinsipnya kami periksa CCGnya (clear, clean, and green),” ujarnya.

    Pemeriksaan terhadap perusahaan besar di bidang pertambangan, kata Ali, sudah dilakukan sejak 2010 silam. Bahkan dari pemeriksaan pada 2010 lalu BPK berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 428 miliar, kemudian pada tahun 2011 Rp 488 miliar yang diselamatkan dari hasil pajak dan royalti yang harusnya dibayarkan perusahaan pertambangan kepada negara.

    Menurut Ali, pemerintah saat ini sudah waktunya mempercepat proses renegosiasi kontrak bagi seluruh pertambangan yang ada. Apalagi, bagi hasil bagi negara atas pengelolaan tambang saat ini hanyalah 1 persen untuk emas, dan 3 persen untuk tambaga. “Sangat kecil dan ini harus direnegosiasikan secepatnya,” ujarnya.

    Sementara itu, seminar sehari bertema “Membangun Komitmen Kebersamaan dalam Penanganan Masalah Lingkungan Hidup dan Becana Alam” yang digelar ISNU dan BNPB setidaknya merekeomendasikan tiga hal. Pertama yaitu desakan kepada pemerintah untuk menata kembali peruntukan kawasan hutan untuk tambang. Desakan ini mengingat penguasaan asing atas tambang yang saat ini mencapai 88 persen.

    Kedua mendesak dilakukannya perubahan seluruh regulasi dalam pengelolaan tambang dengan semangat pancasila dan UUD tahun 1945. Sementara rekomendasi ketiga adalah desakan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam menerbitkan Kuasa Pertambangan (KP). “Di banyak daerah, imbas pilkada langsung menjadikan KP ini melebihi luasan daratan yang dimiliki. Wis pokoknya asal diberi ijin saja tanpa melihat aspek lingkungan,” kata Ali.

    FATKHURROHMAN TAUFIQ)

  14. taUbat berkata

    Hasil Audit BPK dan telah merekomendasikan 3 hal …..

    KPK sedianya akan memfokuskan pada royalty tambang ….

    DPR: Tahun ini Momen Kembalikan Freeport kepada Rakyat (Selasa, 4 September 2012)

    http://www.youtube.com/watch?v=Tfv6xXmsfQ8

  15. taUbat berkata

    ABRAHAM SAMAD : JIKA FREEPORT MACAM-MACAM, KITA SIKAT !

    Kamis, 7 Feb 2013 | 12:37 WIB

    JAKARTA, (surabayapagi.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan lembaga antikorupsi yang dipimpinnya tak pandang bulu memberantas korupsi. KPK akan membabat habis semua pelaku korupsi, termasuk para pebisnis tambang seperti PT Freeport.

    Awalnya Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mempertanyakan pengungkapan kasus korupsi di pertambangan. Pasek mempertanyakan minimnya pengungkapan kasus dari sektor ‘basah’ tersebut.

    Abraham merespon dengan penegasan bahwa KPK saat ini juga sedang menangani beberapa kasus di sektor pertambangan. Publik tinggal tunggu waktu pengungkapan kasusnya.

    “Sampai hari ini banyak hal yang ingin kita ungkap. Kita tegaskan kita tidak pandang bulu terhadap semuanya, kalau Freeport macam-macam kita sikat,” kata Abraham.

    Pria asal Makassar itu menegaskan KPK tak pernah memperlakukan spesial pihak-pihak yang terduga melakukan praktik korupsi. Jika ada yang terlibat, langsung dilibas.

    “Kita tidak melakukan diskriminasi,” ujar Abraham.

  16. taUbat berkata

    RENEGOSIASI KONTRAK FREEPORT KEMBALI DIUNDUR

    Senin, 7 Januari 2013 10:49:29

    merdeka.com – Renegosiasi kontrak-kontrak karya (KK) seperti dengan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang masih belum rampung, menjadi rapor merah Kementerian ESDM pada 2012 lalu.

    Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengakui hal tersebut. Alasannya, renegosiasi terutama dengan perusahaan besar seperti Freeport dan Newmont karena ada kendala pada poin renegosiasi. “Yang gede gitu mah nanti sajalah, akhir tahun,” ujar Rudi di Jakarta, Senin (7/1).

    Rudi berjanji pada tahun ini semua renegosiasi akan dirampungkan pemerintah sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari renegosiasi tersebut. “Kita punya niat untuk bereskan semua renegosiasi kontrak.”.

    Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan proses renegosiasi tambang, masih belum berjalan. Hal ini karena belum ada keputusan dari Ketua Tim Renegosiasi yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

    Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan untuk masalah teknis renegosiasi tersebut sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral Batubara, namun saat ini belum ada keputusan pada level ketua renegosiasi kontrak.
    “Kalau kontrak kan enggak gampang. Ya sekarang kan teknis di Pak Thamrin, sudah ada bahasannya. Tapi di level pak Hatta, Pak Menteri dan sebagainya itu yang belum diputuskan,” ujar Rudi.

    Saugy Riyandi [arr]

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: