KOMITE ETIK JANGAN LEMAHKAN KPK
Posted by KabarNet pada 26/09/2011
Komite Etik KPK akan segera menyelesaikan tugasnya mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik pimpinan KPK terkait nyanyian Nazarudin. Habiburokhman (Jubir SPR) memperoleh informasi bahwa putusan Komite Etik tidak akan secara tegas menyikapi dugaan pelanggran kode etik pimpinan KPK. Menurut informasi tersebut, Chandra hanya akan dipersalahkan karena menerima suguhan makanan dari Nazarudin. Terus terang kami sangat khawatir bahwa informasi yang kami terima tersebut benar adanya.
Sejak awal memang telah terasa sekali kalau Komite Etik ini seolah hanya akan dijadikan sebagai stempel untuk memberikan pembenaran terhadap rangkaian pertemuan antara Nazarudin dkk dan petinggi KPK.
Meskipun sudah diisi oleh personal non KPK, susungguhnya komposisi anggota Komite Etik belumlah ideal. Sebab Ketua Komite Etik justru dijabat oleh Abdullah Hehamahua yang selama ini terlihat sekali bersikap sangat subjektif menyikapi nyanyaian Nazarudin.
Berulang-kali Hehamahua justru bersikap tidak etis dengan mengeluarkan pernyataan premature yang bernada mengambil kesimpulan, padahal Komite Etik sedang bekerja dan belum memasuki tahap perumusan putusan.
Sikap Hehamahua ini sangat memprihatinkan, sebab posisi Komite Etik dapat diibaratkan sebagai hakim, karena Komite Etik-lah yang akan memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik.
Dalam dunia hukum, ada tradisi yang disebut “ Jabatan hakim adalah jabatan diam “ . Yang dimaksud Jabatan diam yaitu jabatan yang tidak membicarakan pekerjaannya di depan publik.Hal yang sama seharusnya berlaku juga pada anggota Komite Etik.
Anggota Komite Etik Tidak boleh, tidak wajar, tidak layak.mengomentari perkara yang tengah ia periksa. Anggota Komite Etik hanya boleh menyampaikan pendapat, opini atau unek-uneknya dalam rapat internal Komite Etik yang bersifat tertutup. Jika pendapatnya tidak bisa diterima oleh anggota Komite Etik lainnya, maka seorang anggota Komite Etik diperkenakan membuat pernyataan beda pendapat (dissenting opinion).
CHANDRA SULIT MENGHINDAR
Hari Jum’ad (23/9) lalu Chandra M Hamzah telah melakukan klarifikasi terbuka soal tuduhan yang dinyanyikan Nazarudin. Dari uraian Chandra sendiri ada beberapa fakta yang memberatkan dirinya yaitu :
Pertama, Chandra tidak segan bertemu secara informal dengan politisi-politisi dari partai yang sedang berkuasa. Padahal secara teori, politisi dari partai berkuasa sangat berpeluang terlibat dalam tindak pindana korupsi, karena biasanya pusat korupsi ada di pusat kekuasaan.
Kedua, Chandra tidak berupaya maksimal membuat pertemuannya dengan Nazarudin transparan dan dapat dipertanggung-jawabkan isi pembicaraannya. Ia sama sekali tidak mempersiapkan agenda rapat, notulensi dan rekaman pembicaraan.Seharusnya demi menepis tudingan miring yang akan timbul di kemudian hari, setiap pertemuan komisioner KPK dengan pihak lain harus terdokumentasi dengan jelas.
Ketiga, Chandra terkesan “memberi angin” kepada Nazarudin untuk melakukan intervensi dan “menitip kasus” dengan bersedia bertemu di tempat yang sangat pribadi bagi Nazarudin yakni rumah tinggalnya.
Dengan ketiga fakta tersebut, sebenarnya sangat sulit bagi Chandra untuk menghindari hukuman dari Komite Etik. Dapat dikatakan bahwa semua unsur pasal Kode Etik sudah terpenuhi. Komisi Etik tinggal merumuskan jenis sanksi apa yang pantas dijatuhkan.
Chandra tidak bisa berdalih bahwa kepentingannya bertemu Nazarudin dan Beny Harman adalah untuk menjelaskan persoalan kriminalisasi terhadap dirinya dan Bibit Samad Riyanto yang saat itu sedang hangat-hangatnya. Justru setelah kasus kriminalisasi tersebut seharusnya ia lebih berhati- hati dan lebih peka jika diajak bertemu dengan pihak manapun.
Kami berharap Komite Etik bisa melihat persoalan ini dengan jernih dan obyektif. Kami ingatkan bahwa putusan Komite Etik ini akan menjadi panduan bagi penegakan Kode Etik KPK di masa yang akan datang.
Jika Komite Etik tidak menyelesaikan tugasnya dengan baik dan gagal membuat putusan yang adil dan proporsional, maka di masa yang akan datang berbagai pelanggaran kode etik akan sangat mudah terjadi, Komisioner KPK akan seenaknya bertemu dengan politisi dari partai berkuasa.
Komite Etik harus sadar bahwa KPK adalah benteng terakhir perjuangan pemberantasan korupsi di negeri ini dan kode etik adalah instrument super penting bagi KPK. Kami harap Komite Etik tidak membuat preseden buruk yang justru bisa melemahkan KPK dengan mebiarkan pelanggran Kode Etik yang nyata-nyata terjadi. (Habiburokhman,SH)






































