Segudang Alasan demi Andi Nurpati
Posted by KabarNet pada 08/09/2011
ANDI Nurpati benar-benar hebat dan sakti. Polisi, sampai saat ini, belum juga berani memberikan label tersangka kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang sekarang menjadi petinggi Partai Demokrat itu dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.
Polisi, dengan segudang alasan, kerap menyebutkan belum ada fakta hukum yang bisa menjerat Andi Nurpati dalam kasus surat palsu MK itu. Polisi bahkan melempar janji akan menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka jika ada pengakuan dari yang bersangkutan.
Yang lebih konyol polisi membangun logika hukum bahwa penetapan tersangka baru sangat bergantung kepada fakta hukum dalam persidangan terhadap dua tersangka kasus surat palsu MK, yaitu mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein dan mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan.
Pengusutan polisi dalam kasus surat palsu MK itu jelas amat berbeda, bahkan bertolak belakang, dengan investigasi yang dilakukan baik oleh MK maupun Panitia Kerja Mafia Pemilu yang dibentuk Komisi II DPR.
MK yang membentuk tim investigasi ketika kasus itu muncul pada 2009 bahkan secara terang-benderang menyebutkan keterlibatan Andi Nurpati. Itu sebabnya MK melaporkan Andi ke polisi pada Februari 2010.
Tidak cuma MK yang menilai Andi Nurpati terlibat dalam konspirasi kasus surat palsu MK. Dalam rapat-rapat Panja Mafia Pemilu DPR pun terungkap jelas siapa saja yang menjadi dalang atau aktor intelektual dalam kasus surat palsu MK, termasuk keterlibatan Andi Nurpati.
Sekarang, giliran Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang mengendus adanya kejanggalan setelah bertemu dengan tersangka Zainal dan tim kuasa hukumnya, Selasa (6/9).
Kejanggalan itu antara lain penetapan Zainal sebagai tersangka. Padahal, mantan panitera MK itu merupakan pelapor kasus tersebut. Satgas juga menilai kasus itu tidak berhenti hanya kepada dua tersangka.
Zainal ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan sebagai konseptor atas penulisan redaksional ‘penambahan suara’ pada surat palsu MK. Masyhuri menjadi tersangka karena membuat surat palsu MK Nomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.
Boleh jadi, Zainal dan Masyhuri memang bersalah karena terlibat dalam konspirasi pembuatan surat palsu MK. Cuma, keduanya hanyalah pion. Toh, status keduanya dahulu sebatas staf, bukan menduduki posisi kunci di MK.
Karena itu, bila polisi hanya berani menyeret pelaku-pelaku teri ke jeruji besi, jelas ada diskriminasi dalam kasus surat palsu MK. Bahkan, muncul anggapan bahwa sesungguhnya polisi melindungi Andi Nurpati karena dekat dengan lingkaran kekuasaan.
Kegemaran polisi memutarbalikkan fakta hukum dan membangun logika hukum yang menyesatkan itulah yang membuat penegakan hukum terus berkubang dalam labirin kebobrokan. EDITORIAL MI







































MATA BLOKUS berkata
BENAR2 POLISI SUDAH TIDAK PUNYA MALU SAMA SEKALI. MAU JADI APA BANGSA DAN NEGARAKU INI……
Bambi berkata
UKURANNYA? SELAMA KAPOLRI TAK MAU MEMBUKA REKENING GENDUT, MAKA MRK YA TETAP BUSUK !