Pembubaran KPK Ide Ngawur !
Posted by KabarNet pada 31/07/2011
PEMBUBARAN KPK IDE NGAWUR, TAPI PERLU ADA REFORMASI SERIUS DI DALAM KPK
Pernyataan Ketua DPR Marzuki Ali soal pembubaran DPR sangat disayangkan. Pernyataan tersebut tidak layak diucapkan oleh seseorang dalam posisi politik sangat penting seperti halnya Marzuki.
Isu adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan beberapa petinggi KPK memang sangat penting untuk ditindaklanjuti, akan tetapi usulan untuk membubarkan KPK, apapun alasannya menurut kami merupakan usulan yang sangat berbahaya bagi perjuangan pemberantasan korupsi di negeri ini.
Harusnya sebagai pejabat tinggi Marzuki paham akan logika hukum dasar bahwa kesalahan individu tidaklah dapat dibebankan menjadi tanggung jawab institusi. Jika nanatinya beberapa petinggi KPK terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau pelanggaran hukum, maka institusi KPK tidak bisa turut disalahkan.
KPK haruslah terus menerus didukung penuh keberadaannya karena KPK merupakan produk reformasi hukum yang merupakan koreksi atas pola pemberantasan korupsi era orde tidak bisa diandalkan.
Lucunya, pernyataan Marzuki Ali tersebut justru didasarkan pada isu pertemuan sejumlah petinggi KPK dengan Nazarudin dkk yang berasal dari Partai Demorat, partainya Marzuki Ali sendiri.
Jika pertemuan tersebut dijadikan alasan untuk membubarkan KPK, maka seharusnya Marzuki Ali juga mengusulkan pembubaran Partai Demokrat. Sebab pada saat itu Nazarudin yang masih berstatus kader Partai Demokrat sudah berupaya melakukan intervensi terhadap kerja KPK, Terlebih Nazarudin sekarang sudah jelas berstatus tersangka.
HARUS ADA REFORMASI SERIUS
Ide pembubaran KPK yang diusung oleh Marzuki Ali adalah ide ngawur , akan tetapi kami berpendapat bahwa harus ada perbaikan serius di dalam tubuh KPK. Terus terang kami masih melihat bahwa selama ini para petinggi KPK masih gamang jika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan politik.
Kita bisa melihat hal tersebut dari pengakuan Ade Raharja yang mengatakan bahwa ia memang pernah bertemu Nazarudin dan dalam pertemuan tersebut Nazarudin mencoba mengintervensi kerja KPK.
Pertanyaan yang timbul adalah mengapa Ade Raharja tidak melakukan tindakan hukum kepada Nazarudin pada saat itu ? Padahal jelas bahwa mengintervensi kerja KPK dapat dikategorikan sebagai upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus kroupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terlepas dari ada atau tidaknya intervensi dari Nazarudin , sebenarnya bertemu dengan pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan kerja haruslah dihindari oleh petinggi KPK. Sebab secara logika kesediaan untuk bertemu jelas member peluang yang besar terjadinya upaya intervensi terhadap kerja KPK.Terlebih lagi pertemuan tersebut dilakukan dalam tempat yang tertutup.
KPK harus membuat aturan yang jelas dan tegas untuk membatasi petingginya agar tidak sembarangan menghadiri pertemuan dengan pihak lain di luar konteks kerja.
Di beberapa negara lain, lembaga pemeberantas korupsi memiliki aturan yang sangat ketat yang membatasi pejabatnya bertemu pihak-pihak lain yang tidak ada hubungan dengan kerja lembaga tersebut.
KPK harus melakukan reformasi internal serius, agar tidak melulu menjadi sasaran serangan pihak yang tidak suka dengan pemberantasan korupsi. [kn/slm/Habiburokhman,SH]







































RI-1 Underground Non Formal berkata
KPK harus dibersihkan dari oknum2 pimpinan KPK yang memanfaatkan KPK untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu.Namun lembaga KPK jangan dibubarkan… kita masih membutuhkan lembaga KPK yang lebih kredibel, mampu menjalankan power hukumnya dengan baik dan independen. Indikasi bahwa KPK sekarang sudah ternoda dengan oknum2 kepentingan politik tertentu adalah dengan tersangkutnya M.Nazaruddin sebagai tersangka korupsi pada proyek di Kemendiknas sebelum M.Nazaruddin menjadi anggota PD.
Sungguh aneh bin ajaib, seharusnya KPK menjerat M.Nazaruddin pada kasus suap wisma altit di palembang….. eyalaaa…langsung loncat ke masa lalu pada kasus di SAAT M. Nazaruddin sebelum masuk PD, kenapa kasus yg lama dimunculkan? Mengapa kasus lama tersebut dibiarkan dan baru tersentuh saat ini? Dari indikasi ini …. jelas M. Nazaruddin sengaja dihindarkan terjerat kasus suap altit karena peranan M.Nazaruddin dalam kasus ini tidak dapat dipisahkan dari pernana ketua umum PD, Anas Urbaningrum……. sungguh memprihatinkan negara kita ini….. wajah Anas Urbaningrum seolah-olah wajah lugu, jujur dan bersih….tetapi ternyata tidak jauh berbeda dengan MALING DAN PERAMPOK, ATAU PREMAN POLITIK!!!!!!!!!!
JANGAN BOSAAAAAN WAHAI PETINGGI PD DENGAN TERPOJOKNYA BEBERAPA OKNUM PIMPINAN PARTAI PD TERJERAT KAUSUS HUKUM….. TERIMALAH…..BARANGKALI ITU SUDAH DALAM SUNNATULLAAAH AGAR NEGARA INI LEBIH BERSIH DARI PENJAHAT2 YANG JAHAT DAN KEJI DARI PD.
Anonymous berkata
dibubarkan jangan.. diperkuat harus. bila perlu rekrument pimpinan kpk jangan lewat DPR . lembaga hasil reformasi hukum harus dikawal, KPK, Pengadilan Tipikor harus ditelaah kembali . ada niat dari pihak lain untuk membubarkan dan melemahkan secara sitimatis, melalui uu. KPK dan Pengadilan Tipikor adalah satu paket dalam reformasi hukum. komposisi majelis Pengadilan Tipikor dan kesejahteraan personil yang aktip dalam pemberantasan korupsi harus diperhatikan , masak ada pernyataan menpan hakim adhoc bukan pejabat negara , hak tujuangan lain dihapus.
taUbat berkata
SERANG KPK, CITRA PKS AKAN SEMAKIN RUSAK
Minggu, 10 Februari 2013 – Updated: 14:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam menyikapi kasus yang menjerat kader utamanya, Luthfi Hasan Ishaaq, dinilai tidak akan membantu untuk mengembalikan citra partai yang tengah rusak. Bahkan, sikap PKS itu bisa semakin memperburuk citra partai di mata publik.
“Itu tidak membantu memulihkan. Citranya akan semakin kurang positif,” kata pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia, Burhanudin Muhtadi, ketika dihubungi, Sabtu (2/2/2013).
Sebelumnya, para petinggi PKS menuding adanya skenario besar dalam kasus dugaan suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging ke Kementerian Pertanian yang melibatkan Luthfi. Bahkan, PKS mengaku sudah menerima informasi adanya beberapa pimpinan partai politik dan pejabat publik lainnya yang menjadi target operasi sejak beberapa bulan lalu.
Burhanudin mengatakan, sikap para elite PKS itu sama saja mendelegitimasi KPK dan menganggap KPK menjadi alat kekuasaan. Padahal, publik saat ini lebih percaya kepada KPK dibanding partai politik setelah rentetan keterlibatan kader parpol dalam kasus korupsi.
Selain itu, jika melihat sikap para elite PKS terkini, kata Burhanudin, publik akan menganggap dukungan PKS terhadap KPK selama ini retorika semata. Seperti diketahui, para politisi PKS, khususnya di Komisi III, kerap menyatakan mendukung kerja KPK.
Burhanudin menambahkan, sikap para elite PKS itu akan memperburuk citra partai jika KPK mengungkap bukti-bukti keterlibatan Luthfi di pengadilan. “Jadi, lebih baik PKS melakukan penyelidikan internal untuk membantu KPK,” pungkas dia.
Seperti diberitakan, Luthfi diduga “menjual” otoritasnya untuk memengaruhi pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait kebijakan impor daging tersebut. Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima suap dari perusahaan impor daging, PT Indoguna Utama, dengan barang bukti senilai Rp 1 miliar. KPK juga menetapkan direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi, sebagai tersangka pemberi suap.
Kistyarini