Gila, 87% Tender Proyek Konstruksi Hasil Main Mata
Posted by KabarNet pada 31/07/2011
Proyek konstruksi nasional jadi bancakan kader partai politik dan oknum pejabat pemerintah. Kajian Kadin menyebutkan, sebagian besar pemenang proyek konstruksi sudah ditunjuk sebelum pelaksanaan tender.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Infrastruktur Konstruksi dan Properti Zulkarnain Arief mengungkapkan, sebanyak 87 persen dari seluruh proyek konstruksi di Indonesia telah ditetapkan pemenangnya sebelum tender berakhir. Dari angka tersebut, 90 persen di antaranya syarat unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Seharusnya BUMN menjadi soko guru, namun kenyataannya malah menjadi pelaku utama dalam proyek tersebut. BUMN masuk ke proyek pelosok-pelosok yang seharusnya diberikan kepada pengusaha lokal yang bermodal pas-pasan,” jelas Zulkarnain di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, BUMN yang sudah kuat jaringannya akan mudah memenangkan proyek apalagi kalau di-back up oleh pemerintah. “Harusnya BUMN tidak masuk di proyek Rp 25 miliar ke bawah. Jangan bersaing dengan pengusaha kecil. BUMN harus jadi contoh yang baik dan tidak ikut masuk ke proyek Kabupaten Kota. Terus terang Kadin tidak melihat adanya perubahan mendasar dalam hal ini,” lanjutnya.
Ketua Lembaga Peneliti dan Pengabdian Masyarakat Universitas Atma Jaya A Prasetyantoko menambahkan, berdasarkan la-poran Bank Dunia, pasar kons-truksi Indonesia berbentuk kartel, yaitu dikuasai oleh beberapa pemain. Bentuk pasar seperti ini menyebabkan pemain-pemain di sektor konstruksi dapat mengatur harga.
Global Competitiveness Report 2010-2011 yang dilansir oleh World Economic Forum juga me-nyatakan, peringkat daya saing Indonesia terganggu oleh kondisi infrastruktur yang masih buruk. Prasetyantoko mengatakan, infrastruktur harus dibenahi agar daya saing meningkat. Pembenahan infrastruktur itu membutuhkan gelontoran modal besar.
Namun, praktik kolusi dan korupsi masih kental mewarnai sektor infrastruktur karena proyek-proyek tersebut kerap dijadikan mesin uang. “Jika kondisi itu terus berjalan, daya saing Indonesia akan terus rendah,” katanya.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Nawir Messi mengatakan, pasar konstruksi nasional hanya dikuasai oleh BUMN dan perusahaan asing. Untuk itu, diperlukan regulasi yang lebih adil sehingga kontraktor kecil dan menengah dapat berkembang. “Penguasaan BUMN dan perusahaan asing membuat kontraktor lokal dan kecil semakin terhimpit,” ujar Nawir.
Dikatakan, regulasi yang ada saat ini seperti Keputusan Presiden (Keppres) No.80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak lagi membedakan kontraktor besar atau kecil, sehingga kontraktor seperti BUMN karya yang mempunyai pengalaman panjang dalam sektor konstruksi selalu mendominasi dalam setiap tender. “KPPU tidak bisa berbuat banyak karena memang regulasi pemerintah sekarang membuat kontraktor BUMN yang tergolong kontraktor besar tersebut mendominasi pasar konstruksi nasional,” tuturnya.
Untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif, kata Nawir, KPPU mendorong untuk adanya perubahan dalam Keppres No.80 Tahun 2003 sehingga kontraktor lokal dan kecil mempunyai kesempatakan untuk berkembang dan mendapatkan pasar. “Indikasi praktik tidak sehat di bisnis konstruksi nasional, terlihat dari banyaknya perkara yang masuk ke KPPU,” katanya.
Selama 2010, KPPU telah menerima laporan sebanyak 385 yang terdiri dari laporan resmi sebanyak 194 dan informasi ter-tulis sebanyak 191. Laporan mas-yarakat yang masuk ke komisi itu dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu tender dan non tender. Mayoritas atau sekitar 80 persen adalah laporan tentang persekongkolan tender.
Menanggapi tender proyek kontruksi, Menteri BUMN Mustafa Abubakar menjamin, jika ditemukan unsur pelanggaran, maka BUMN tersebut bisa diproses secara hukum dan tender bisa dibatalkan. Seperti yang terjadi dalam proyek Hambalang senilai Rp 1,52 triliun. Proyek ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan BUMN Karya lain. Dari proyek senilai Rp 1,52 triliun itu, dugaan korupsi mencapai Rp 100 miliar. Dalam proyek tersebut, pembagian pengerjaan untuk ADHI sebesar 70 persen. Sementara sisanya BUMN Karya lain.
Berdasarkan data KPPU, perkara persekongkolan menjadi masalah utama dalam kasus yang masuk ke lembaga itu atau mencapai 70 persen. Persekongkolan tersebut antara lain terjadi akibat jumlah perusahaan yang ikut tender terbatas dan proyek pengadaan itu bersifat berulang. Rakyat Merdeka






































