Marzuki Alie Himbau Semua Rakyat Indonesia Memaafkan Para Koruptor
Posted by KabarNet pada 29/07/2011
Jakarta – Ketua DPR yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie mengajak semua rakyat Indonesia untuk memulai hidup baru. Memaafkan koruptor dan membenahi sistem baru transaksi keuangan serta hukuman mati bagi para koruptor.
“Seluruh koruptor dipanggil pulang suruh bawa uangnya masuk, kenakan pajak. Kita saling memaafkan seluruh Indonesia, memaafkan koruptor, semuanya dimaafkan. Tuhan saja memaafkan semua manusia. Tapi tidak boleh mengulangi lagi, kalau diulangi dihukum mati,” ujar Marzuki.
Hal ini disampaikan Marzuki usai salat Jumat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis Jumat (29/7/2011).
Kemudian para koruptor harus membawa uang mereka kembali ke Indonesia. Tetap menjadi uang mereka, namun dikenakan pajak saat uang itu dipindahkan ke Indonesia. “Setelah itu suruh bawa semua uang mereka masuk dikenakan pajak. Cukup bawa pulang ke Indonesia saja. Terlalu repot kita menyelidiki masa lalu. Karena masa depan adalah kehidupan kita. Semuanya kita saling memaafkan,” tutur Marzuki yang mengenakan kemeja batik dan peci ini.
Setelah itu , menurut Marzuki segera dilakukan pembatasan transaksi tunai. Setiap transaksi diatas Rp 1 juta harus mulai bank supaya mudah dilacak sumber dananya.
“Kalau memberantas korupsi kita harus berani melakukan dua hal. Tidak boleh bertransaksi tunai diatas Rp 1 juta sehingga tidak ada lagi orang yang membawa miliaran uang tunai, semua harus lewat proses perbankan. Kita harus berani menyiapkan UU tindak pidana korupsi dengan pembuktian terbalik, saya yakin dalam lima tahun Indonesia akan bersih. Sebelum itu dibuat pemutihan. Uang di luar negeri silahkan masukkan dalam negeri dikenakan pajak. Semuanya clearkan dengan hal baru. Daripada uang itu beredar di luar negeri,” tandasnya. detikNews







































Rina berkata
Bener Pak Marzuki seharusnya masyarakat memaafkan koruptor, kembalikan hasil korupsinya, dan lalu diproses secara hukum. Kemudian bila terbukti melakukan korupsi, penjarakan. Begitu kan Pak! Masyarakat pasti berterimakasih terhadup koruptor atas kebaikan hatinya dan keikhlasannya mau dipenjara.
Rina berkata
Bener Pak Marzuki. Seharusnya masyarakat memaafkan koruptor, asal diproses secara hukum. Bila terbukti melakukan, konsekuensinya dipenjarakan Pak! Masyarakat tentu akan senang hasil korupsinya dikembalikan dan ikhlas dipenjara.
taUbat berkata
=> Soal kasus korupsi yang begitu banyak di Indonesia
“Jadi, kita maafkan semuanya. Capek kita ngurusin masa lalu terus.”
=> Soal dugaan beberapa petinggi KPK terlibat korupsi
“Kalau tudingan Nazaruddin terbukti, sebaiknya KPK bedol desa atau lembaganya dibubarkan saja.”
=============================
Dengan terindikasinya dugaan petinggi KPK terlibat Korupsi yang berkaitan dengan kasus Century dan nyanyian Nazaruddin.
Pernyataan kontroversi Marzuki Alie, menjadikan pertanyaan besar …..
Apakah hubungannya dengan para Koruptor dan KPK ?
Syaiful berkata
Hukuman itu harus tegas, ajalani saja wahai para koruptor. di dunia ini bisa anda minta di maafkan di nerakan anda akan di tunggu.
tidak selesai di dunia. insya Alloh di nerakan akan di pertanggung jawabkan.
takut ya ……
"REPUBLIK DUNGU" berkata
Wacana rehabilitasi Koruptor ala Ketua DPR Marzuki Alie (Ketua dari Para Anggota Dewan Yang Terhormat) :
Langkah 1:
Koruptor diminta kembali ke Indonesia. Uang hasil korupsinya harus dibawa ke Indonesia.
Langkah 2:
Harta haram hasil korupsi yang berasal dari keringat rakyat Indonesia tsb harus dikenakan pajak. Setelah dipotong pajak, maka uang hasil korupsi tersebut secara hukum menjadi milik sah Koruptor, (bukan milik negara atau rakyat).
Langkah 3: Tindak pidana dan perdata korupsinya dimaafkan. Karena sudah dimaafkan maka Koruptor bebas dari segala tuntutan baik pidana maupun perdata.
$
Setelah itu, si Koruptor akan memulai hidup baru dengan tenang, tentram dan damai, sebagai warga Indonesia yang kaya raya dan terhormat serta bermartabat.
Amboi. Betul2 republik dungu ini merupakan sorga bagi para koruptor. Bagi siapa saja yang berminat menjadi koruptor harap mendukung dan memperjuangkan disetujuinya wacana Ketua DPR Yang Terhormat ini, karena inilah kesempatan baik yang tidak boleh disia-siakan, mumpung masih hangat.
Ada yang berminat???
kelincipedagingjetigajakarta berkata
gampang aja
1. kalo ada anggota dpr yang ga bener…… DPR dibubarin
2. kalo ada polisi yang ga bener……….. kepolisian dibubarin
3. kalo ada jaksa/ hakim yang g bener…… pengadilan dibubarin
4. kalo ada menteri yang ga bener ….. NEGARA DIBUBARIN
Anonymous berkata
betul betul betul pak marzuki alie,,,,betul2 gobloknya!
joss berkata
pak marzuki, . . kalau rumah bapak dibobol oleh maling sampai habis, . . apakah bapak akan memaafkan maling tersebut sembari berkata : “sekarang saya maafkan, tapi kalau besok kamu mencuri lagi akan saya bunuh” . . . huahahahaaa ketawa terpingkal-pingkal sambil pegangin perut.
Rakyat bingung berkata
Kalo ada pemikiran para koruptor bisa dimaafkan begitu saja alias tanpa harus diadili dan dihukum oleh negara sesuai dengan hukum yang berlaku, maka :
Bagaimana dengan maling ayam dan sebagainya ?
Apa gunanya ada KUHP dengan efek jeranya ?
Kalo ada pemikiran akan menjadikan uang hasil korupsi sebagai objek pajak penghasilan untuk mencapai cita-cita yang diamanahkan rakyat, maka :
Apakah akan menganggap hasil korupsi sbg penghasilan koruptor ?
Apakah akan mensejahterakan rakyat pakai uang hasil korupsi ?
Keder, keder dah …….
taUbat berkata
KETUA DPR : GRASI SBY UNTUK TERPIDANA NARKOBA ITU LEGAL
Jumat, 12 Oktober 2012 15:40:48
merdeka.com- Ketua DPR Marzuki Alie menilai tidak ada yang salah dengan pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada sindikat narkoba internasional, Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid atas keluarnya Keppres Nomor 7/G/2012 tentang grasi.
Akan tetapi, Wakil dewan Pembina Partai Demokrat ini mengatakan putusan itu merupakan kebijakan dari Mahkamah Agung (MA), sehingga tidak ada hubungannya dengan Putusan Grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Jelas kok, ini keputusan MA, ini banyak yang dipelintir, ini yang harus hati-hati. Harus dilihat juga, ini produk siapa, kalau MA putusan itu asli, itu legal,” ujar Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/10)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui grasi terhadap dua terpidana mati kasus narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania. Pihak istana menilai, pemberian grasi itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menjelaskan informasi yang simpang siur mengenai dibatalkannya hukuman mati Deni. Pembatalan itu dilakukan melalui putusan hakim agung, Peninjauan Kembali (PK) atau grasi Presiden.
Presiden kemudian memutuskan mengabulkan grasi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012. Grasi juga diberikan kepada Ola, rekan Deni yang diterbitkan pada 26 September 2011 dengan Keppres Nomor 35/G/2011.
Nurul Julaikah [war]
taUbat berkata
KETUA DPR : GRASI SBY UNTUK TERPIDANA NARKOBA ITU LEGAL
Jumat, 12 Oktober 2012 15:40:48
merdeka.com- Ketua DPR Marzuki Alie menilai tidak ada yang salah dengan pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada sindikat narkoba internasional, Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid atas keluarnya Keppres Nomor 7/G/2012 tentang grasi.
Akan tetapi, Wakil dewan Pembina Partai Demokrat ini mengatakan putusan itu merupakan kebijakan dari Mahkamah Agung (MA), sehingga tidak ada hubungannya dengan Putusan Grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Jelas kok, ini keputusan MA, ini banyak yang dipelintir, ini yang harus hati-hati. Harus dilihat juga, ini produk siapa, kalau MA putusan itu asli, itu legal,” ujar Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/10)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui grasi terhadap dua terpidana mati kasus narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania. Pihak istana menilai, pemberian grasi itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menjelaskan informasi yang simpang siur mengenai dibatalkannya hukuman mati Deni. Pembatalan itu dilakukan melalui putusan hakim agung, Peninjauan Kembali (PK) atau grasi Presiden.
Presiden kemudian memutuskan mengabulkan grasi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012. Grasi juga diberikan kepada Ola, rekan Deni yang diterbitkan pada 26 September 2011 dengan Keppres Nomor 35/G/2011.
Nurul Julaikah [war]