SBY Diduga Kuat Terlibat Tragedi Kudatuli
Posted by KabarNet pada 28/07/2011
PERNYATAAN SIKAP TUNTASKAN PERISTIWA 27 JULI ADILI PARA PELAKUNYA
Tanggal 27 Juli 2011 ini, tepat 15 tahun yang lalu terjadi peristiwa Tragedi 27 Juli. Peristiwa di mana rezim Soeharto (melalui aparat militernya) menyerbu Kantor DPP PDI Megawati, dan setelahnya terjadi teror, intimidasi, pemburuan dan penangkapan aktivis pro demokrasi.
Korban berjatuhan dipihak PDI Megawati. Paling tidak hasil penyelidikan Komisi Hak Asasi Manusia menyebutkan 5 orang meninggal dunia, 149 orang (sipil dan aparat) luka-luka, 136 orang ditahan. Banyak pihak berpendapat yang meninggal lebih dari itu. 124 anggota dan simpatisan PDI Megawati dijatuhi vonis kurang dari satu tahun dan ditahan di Ruatan Salemba.
Tidak cukup itu saja, korban juga menimpa aktivis pro demokrasi yang saat itu mendukung Mega dan beroposisi kepada Rezim Soeharto. Sebuah partai yang saat itu dipimpin oleh anak muda, yaitu PRD dituduh sebagai dalang peristiwa itu, dan akhirnya mereka harus menanggung beban diburu, ditangkap, disiksa, diteror, diintimidasi, dipenjara, mendapat stigma sebagai Komunis.
Kasus itu sampai hari ini belum jelas, pelaku-pelakunya masih bebas berkeliaran, tidak tersentuh oleh hukum. Walau ada proses pengadilan, tetapi bukan Pengadilan HAM, Hanya Pengadilan Koneksitas yang penuh intervensi dari kekuatan orba yang tersisa saat itu.
Yang menjadi terdakwa juga terbatas, hanya di kalangan bawahan. Tidak menyentuh mantan Presiden Soeharto, Faisal Tanjung mantan Panglima ABRI, Syarwan Hamid mantan Kasospol. Soesilo Bambang Yudhoyono juga tidak tersentuh.
Dokumen dari Laporan Akhir Komisi Hak Asasi Manusia menyebut pertemuan tanggal 24 Juli 1996 di Kodam Jaya dipimpin oleh Kasdam Jaya Brigjen Susilo Bambang Yudoyono (sekarang Presiden RI). Hadir pada rapat itu adalah Brigjen Zacky Anwar Makarim, Kolonel Haryanto, Kolonel Joko Santoso dan Alex Widya Siregar. Dalam rapat itu, Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan penyerbuan atau pengambilalihan Kantor DPP PDI oleh Kodam Jaya.
Secara tegas kami menyimpulkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang saat itu Kasdam Jaya patut diduga terlibat dalam Peristiwa 27 Juli.
Peristiwa 27 Juli merupakan pelanggaran Ham Berat. Pelanggaran Ham Berat karena negara (pemerintahan Soeharto dan aparat negara baik sipil dan militer) terlibat dan melakukan tindak kekerasan, pembunuhan, penangkapan, teror, intimidasi, pemenjaraan, secara meluas dan sistimatis kepada masyarakat sipil.
Maka tidak cukup hanya Pengadilan Koneksitas. Kasus itu harus diadili dalam Pengadilan Ham Ad Hoc. Dengan ini kami menuntut :
- 1. Agar DPR RI merevisi kembali keputusan politiknya yang dulu mengatakan tidak ada Pelanggaran Ham Berat dalam kasus 27 Juli. DPR harus segera membentuk Pansus Kasus 27 Juli dan merekomendasikan pembentukan Pengadilan Ham Ad Hoc.
- 2. Mendesak Komnasham untuk membentuk Tim Penyidik Kasus 27 Juli Pro Justicia
- 3. Tanpa menunggu proses Penggadilan Ham Ad Hoc Kasus 27 Juli terlebih dahulu negara harus segera merehabilitasi nama baik para korban yang dituduh terlibat kerusuhan 27 Juli, baik yang diadili dengan KUHP dan UU Subversi. Memberi konpensasi kepada korban baik yang meninggal, cacat permanen, kehilangan mata pencaharian, kehilangan harta benda.
Jakarta, 27 Juli 2011
dr. Ribka Tjiptaning
Saksi dan korban Peristiwa 27 Juli 1996
Anngota DPR RI
Ketua DPP PDI Perjuangan






































