Iran Gantung 300 Pengedar Narkoba
Posted by KabarNet pada 31/05/2011
Teheran – Sebanyak tiga ratus pengegar narkoba akan dijatuhi hukuman mati di Iran, ungkap pihak kejaksaan. Tindakan tersebut mencerminkan sikap keras Teheran terhadap peredaran narkotika sekaligus menambah keprihatinan dunia internasional atas penerapan hukuman mati.
Sebanyak 300 narapidana narkoba, termasuk beberapa di antara mereka yang memiliki setidaknya 30 gram heroin, akan dijatuhi hukuman mati, seperti dilaporkan harian Sharq mengutip pernyataan jaksa penuntut umum Teheran pada Senin (30/5).
Meskipun tidak ada pedagang besar atau pemimpin kartel narkoba di antara ke-300 narapidana, namun mereka semua akan menghadapi kematian dengan cara digantung.
Amnesty International menyatakan, Iran adalah negara kedua setelah China untuk jumlah eksekusi mati. Setidaknya 252 orang telah dihukum mati tahun lalu. Seperti halnya perdagangan narkoba, kejahatan seperti pembunuhan, perzinahan, perkosaan, perampokan bersenjata dan kemurtadan juga diancam dengan hukuman mati berdasarkan hukum Syariah yang diterapkan sejak revolusi Islam 1979.
Iran menolak kritik terhadap sistem peradilan mereka dan menyatakan Teheran melaksanakan hukum Islam dan menuduh Barat melakukan standar ganda, karena AS juga menerapkan human mati tapi tidak pernah dikecam. WartaNews






































