Shalat Berjama’ah di Masjid Miniatur Umat Islam
Posted by KabarNet pada 13/05/2011
Oleh: R. Mintardjo Wardhani
Shalat berjama’ah di Masjid merupakan ibadah yang mendapat perhatian sangat besar dan serius dari Rasulullah Muhammad saw, sehingga ada yang berpendapat bahwa shalat berjama’ah di Masjid bagi kaum laki-laki hukumnya adalah sunnah mu’akkad, ada juga yang berpendapat shalat berjama’ah di Masjid hukumnya fardu kifayah bahkan ada yang berpendapat fardu ‘ain (wajib bagi setiap laki-laki dewasa).
Pendapat yang ketiga ini memang tidak berlebihan bila kita mencermati bagaimana seriusnya Rasulullah Muhammad saw mengajak umat islam agar mau berjama’ah di Masjid, tak terkecuali seorang buta pun bila mendengar adzan tidak ada keringanan untuk shalat sendiri di rumah, bahkan Rasulullah Muhammad saw memberikan ancaman akan membakar rumah-rumah mereka yang tidak mau berjama’ah di Masjid, rasanya belum pernah ada ibadah sunnah yang bila tidak dilaksanakan mendapat ancaman yang begitu besar dari Rasulullah Muhammad saw. Wallahu ‘alam bishawab.
Disamping betapa penting dan utamanya shalat berjama’ah di Masjid tersebut, shalat jama’ah di Masjid juga bisa dikatakan sebagai barometer atau miniatur kondisi umat islam itu sendiri.
LANDASAN HUKUM SHALAT BERJAMA’AH
I. PERINTAH SHALAT BERJAMA’AH
Banyak hadist-hadist yang dipakai sebagai landasan hukum mendirikan shalat berjama’ah, namun mengingat tempat, maka pada kesempatan ini hanya ditampilkan beberapa hadist yang mudah-mudahan dapat mewakili dari sekian banyak hadist tersebut.
Inti dari hadist-hadist dibawah ini adalah betapa penting dan utamanya shalat berjama’ah di Masjid, dan betapa seriusnya Rasulullah Muhammad saw dalam mengajak umatnya untuk shalat berjama’ah di Masjid dengan memberikan ancaman akan membakar rumah-rumah mereka yang tidak mau berjama’ah di Masjid, tak terkecuali seorang buta pun tidak ada keringanan untuk shalat sendiri di rumahnya..
1. ( HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim )
Dari Abu Harairah, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : “ seberat-berat shalat atas orang-orang munafik adalah shalat ‘isya dan shalat shubuh. Dan seandainya mereka mengetahui apa yang ada dalam keduanya, niscaya mereka mendatanginya walaupun dengan merangkak. Dan sungguh-sungguh aku ingin memerintahkan orang-orang untuk shalat, lalu diiqamati. Kemudian aku memerintahkan seseorang ( untuk menjadi imam ), lalu ia shalat bersama orang banyak. Kemudian aku berangkat bersama beberapa orang dengan membawa seikat kayu bakar, menuju qaum yang tidak ( mau ) mendirikan shalat, lalu akan kubakar rumah-rumah mereka dengan api.
2. ( HR. Imam Ahmad )
Dari Abu Hurairah. Nabi bersabda : “ kalau seandainya didalam rumah-rumah itu tidak ada perempuan dan anak-anak, tentu aku kerjakan shalat Isya’ dan aku perintahkan pemudi-pemudi membakar apa yang ada dirumah-rumah itu dengan api.
3. ( HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah )
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah : “ Ya Rasulullah, aku seorang buta yang selalu berada di rumah saja, dan aku mempunyai seorang penuntun, tapi tidak cocok dengan aku, apakah engkau berkenan memberi keringanan kepadaku, agar aku shalat dirumah ( saja ) “. Nabi bertanya : Apakah kamu mendengar adzan ? Ia menjawab : ya ( aku mendengar ). Nabi bersabda : “ tidak ada keringanan buat kamu ( untuk shalat dirumah ) “
Dari hadist-hadist tersebut diatas sudah sangat jelas betapa seriusnya Rasulullah Muhammad saw mengajak kaum lelaki untuk shalat berjama’ah di Masjid dengan ancaman yang tidak tanggung-tanggung akan membakar rumah-rumah bagi yang tidak mau berjama’ah di Masjid, bahkan ketika seorang buta minta keringanan untuk shalat dirumahnya, Rasulullah Muhammad saw tidak memberikan keringanan selama yang bersangkutan mendengar adzan, lantas apa alasan kita jika tidak mau shalat berjama’ah di Masjid seandainya tidak ada udzur, memang ada beberapa alasan yang membolehkan kita tidak ke Masjid misalnya, hujan deras / badai. Oleh karena itu bagi yang mempunyai pendapat bahwa fardu ‘ain ( wajib bagi laki-laki dewasa ) hukumnya untuk shalat berjama’ah di Masjid juga tidak berlebihan, karena rasanya belum pernah ada ibadah sunah yang bila tidak dilaksanakan mendapat ancaman yang begitu besar dari Rasulullah Muhammad saw.
Rasulullah Muhammad saw juga memberikan statement bahwa shalat isya’ dan subuh adalah merupakan seberat-berat shalat bagi orang munafik, lantas bagaimana dengan kita, apa kita juga merasa berat, kalau kita merasa berat untuk mendatangi shalat isya’ dan shubuh di Masjid apa bedanya kita dengan orang munafik, tentunya hanya pribadi kita masing-masing yang bisa menjawab dan hanya Allah yang maha tahu.
II. KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA’AH
Allah begitu maha pemurah kepada umatnya, tidak ada satu perintah pun yang tidak disertai dengan pahala ( reward ), begitu juga dalam shalat berjama’ah, Allah akan melipat gandakan pahala bagi mereka yang mau shalat berjama’ah di Masjid, bahkan shalat berjama’ah di masjid pahalanya akan dilipat gandakan sampai 27 derajad dibanding shalat dirumah.
Persoalannya, ketika menjalankan perintah Allah kadang kita hanya memburu pahala dan sering kurang memperhatikan atau bahkan sering meninggalkan tuntunan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad saw, akibatnya ibadah yang telah kita laksanakan bisa jadi tidak mendapat pahala atau bahkan justru akan ditolakNya.
Oleh karenya perlu kita fahami bahwa didalam menjalankan ibadah, agar ibadah kita bisa diterima oleh Allah swt minimal harus memenuhi 2 syarat yaitu :
1. Niat, Ikhlas hanya karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil
2. Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Syarat yang pertama niat, ikhlas hanya karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil, merupakan implementasi dari syahadat laa ilaaha illallaah, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya kepada Allah semata sebagaimana Firman Allah sebagai berikut :
Surat Azzumar ( 39 )– 2, yang artinya :
“Sesunguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al Qur’an) dengan (membawa ) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan tulus ikhlas beragama kepada-Nya.”
Surat Azzumar( 39 )– 11, yang artinya :
“ Katakanlah, sesungguhnya aku diperintahkan supaya aku menyembah Allah dengan ihklas karena-Nya “
Surat Al Bayyinah( 98 ) – 5, yang artinya :
“ Dan tidaklah diperintahkan kepada mereka, melainkan supaya mereka menyembah Allah dengan ihklas karenaNya dalam (menjalankan) agama yang lurus , dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
dan hadist berikut :
Hadist Riwayat Bukhari, yang artinya :
“ Aku tidak akan menerima suatu ibadah, melainkan yang diihklaskan karena Aku “
Hadist Riwayat Ahmad, yang artinya :
“ Sesuatu yang sangat aku takutkan yang akan menimpa kamu ialah syirik kecil. Ketika Nabi ditanya apa syirik kecil itu, beliau menjawab : ria’ “
Syarat kedua Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Sedangkan syarat kedua ( sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) adalah implementasi dari syahadat Muhammad Rasulullah saw, karena ia menuntut wajibnya taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan meninggalkan bid’ah atau ibadah-ibadah yang diada-adakan, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang diriwayatkan oleh Muslim, Artinya :
“ Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”
Oleh karena itu apabila dalam beribadah termasuk didalamnya shalat berjama’ah, kita sudah melaksanakan dengan dasar ihklas hanya karena Allah dan sesuai tuntunan Rasulullah Muhammad saw, inysa Allah kita sudah mengimplementasikan dua kalimah syahadat yaitu : “ asyahadu an laa ilaaha illallaah wa asyahadu anna Muhammadar Rasulullah “
Memang tidak ada salahnya kita mencari pahala, yang tidak boleh adalah menghitung-hitung pahala, karena kalau kita menghitung-hitung pahala dikhawatirkan kita nanti merasa bahwa pahala yang kita kumpulkan sudah banyak, sehingga kita tidak semangat lagi beribadah, padahal sehebat-hebat manusia beribadah, pahala yang dikumpulkannya dibanding dengan nikmat yang sudah diberikan oleh Allah kepada kita tidak akan ada bandingannya sama sekali, karena manusia tidak akan bisa menghitung nikmat Allah, sebagaimana firman Allah dalam surat Ibrahim ( XIV ) ayat 34, yang artinya :
“ Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung ni’mat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (ni’mat Allah) “
Terkait dengan keutamaan dan pahala shalat berjama’ah di Masjid banyak juga hadistnya dan berikut beberapa hadist yang mudah-mudahan bisa mewakili yang lain.
1. ( HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim )
Dari Ibnu Umar, ia berkata : Rasulullah bersabda : “ Shalat jama’ah itu melebihi shalat sendirian dengan 27 derajad “
2. ( HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim )
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda : “ Shalatnya seseorang dengan berjama’ah melebihi shalatnya ( sendirian ) dirumahnya, dan shalatnya ( sendirian ) di pasaranya, sama dengan 27 derajad lebih “
3. ( HR. Abu Daud )
Dari Abu Said, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : “ Shalat dengan berjama’ah sama dengan 25 shalat, lalu apabila ia kerjakan shalat ( jama’ah ) itu dalam safar ( bepergian ) kemudian ia sempurnakan ruku’ sujudnya ( maka ) dapat mencapai 50 derajad.
III. MENDATANGI SHALAT DENGAN TENANG
Didalam mendatangi shalat ( berjama’ah di Masjid ), kita tidak diperbolehkan tergesa-gesa, bahkan seandainya pun kita terlambat kita harus tetap tenang, karena meskipun kita terlambat kita masih bisa mnyempurnakan raka’at kita yang tertinggal, dan jika kita sudah terbiasa mengikuti shalat berjama’ah di Masjid maka pahala shalat berjama’ah kita tidak akan dikurangi, sedang kalau tergesa-gesa akan menimbulkan ketidak khusu’an didalam melaksanakan shalat, sehingga bisa jadi mengurangi kesempurnaan shalat kita.
Didalam hal mendatangi shalat ini juga banyak hadistnya, berikut beberapa hadist yang diharapkan bisa mewakili yang lain.
1. ( HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim ).
Dari Abu Qatadah, ia berkata : Ketika kami Shalat bersama Nabi saw, tiba-tiba Ia mendengar hiruk pikuk orang-orang ( yang datang ). Lalu ketika Nabi selesai shalat, Ia bertanya : ada apa kalian tadi ? mereka menjawab : kami tergesa-gesa ( untuk ) mengikuti shalat. Nabi bersabda : “ jangan kamu berbuat begitu ! apabila kamu mendatangi shalat, hendaklah kamu harus tenang ! apa yang kamu jumpai ( dari Shalat Imam ) maka Shalatlah kamu ( seperti itu ), dan apa yang kamu ketinggalan sempurna-kanlah.
2. ( HR. Jama’ah kecuali Turmidzi )
Dari Abu Harairah, Nabi saw bersabda : “ apabila kamu mendengar iqamat, pergilah ke ( tempat ) Shalat itu, dan kamu harus tenang dan khusyu’, jangan tergesa-gesa, apa yang kamu jumpai ( dari Shalatnya Imam ), maka Shalatlah kamu ( seperti itu ), dan apa yang kamu ketinggalan, sempurnakanlah “
3. ( HR Ahmad, Abu Daud dan Nasai )
Dan dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : “ barang siapa berwudlu, lalu membaguskan wudlu’nya, kemudian pergi ( berjama’ah ), lalu ia menjumpai orang-orang yang telah selesai Shalat, maka Allah ‘azza wa jalla tetap memberikan kepadanya seperti pahala orang yang mengerjakan Shalat itu serta menghadiri ( jama’ah ). Hal itu tidak mengurangi sedikitpun dari pahala mereka “
Ddidalam shalat berjama’ah, bacaan alfatihah bagi makmum ketika Imam mengeraskan bacaan-nya terjadi dua pendapat yang berbeda :
Pendapat pertama, berpendapat bahwa meskipun bacaan Imam dikeraskan, makmum masih wajib membaca alfatihah, karena ada hadist yang mengatakan tiada shalat tanpa alfatihah.
Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari ‘Ubadah bin Ash Shamit, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab (Al Fatihah).”
Pendapat kedua, berpendapat bahwa jika bacaan Imam dikeraskan maka makmum tidak perlu membaca alfatihah tapi cukup mendengarkan bacaan Imam sambil dalam hati memahami maknanya, dasar dari pendapat yang kedua ini diantaranya :
Al-qur’an surat Al-a’raf ( VII ) ayat 204 yang artinya :
“ Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat “
Hadits Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda,”Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila dia bertakbir maka bartakbirlah kalian dan apabila dia membaca maka dengarkanlah.”
Begitu juga dalam hal makmum yang ketinggalan dalam shalat berjama’ah juga ada dua pendapat yang berbeda :
Pendapat pertama, jika makmum ketika takbiratul ihram, Imam belum ruku’, kemudia ketika selesai takbir Imam ruku’ ( meskipun belum sempat membaca alfatihah ) maka mereka berkeyakianan sudah mendapat raka’at tersebut ( raka’at tersebut dihitung penuh satu raka’at ), pendapat ini biasanya bagi mereka yang berkeyakin bahwa bacaan Imam adalah juga bacaan makmum.
Pendapat kedua, jika makmum ketika takbiratul ihram, Imam belum ruku’, kemudia ketika selesai takbir Imam ruku ( sebelum makmum tersebut sempat membaca alfatihah ) maka mereka berkeyakianan tidak mendapat raka’at tersebut, pendapat ini biasanya bagi mereka yang berkeyakinan bahwa tidak ada shalat tanpa alfatihah.
IV. YANG BERHAK MENJADI IMAM
Dalam hal memilih Imam shalat dalam berjama’ah, Rasulullah Muhammad saw memberikan kreteria yang jelas dan tegas, dan tidak boleh sembarang orang menjadi Imam, bahkan seorang penguasapun tidak boleh menjadi imam kecuali memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Rasulullah Muhammad saw tersebut.
Persyaratan /kreteria untuk menjadi Imam tersebut adalah sebagai berikut :
- 1. Pertama,ialah siapa diantara mereka ( yang mengikuti shalat berjama’ah) yang paling tahu / faham tentang al-qur’an.
- 2. Kedua, bila ada dua orang atau lebih yang sama-sama pengetahuannya tentang al-qur’an maka akan dipilih siapa diantara mereka yang tahu / faham tentang sunah Rasul / hadist.
- 3. Apabila diantara mereka mempunyai pengetahuan yang sama tentang al-qur’an dan sunah rasul ( hadist ), selanjutnya siapa yang lebih dahulu berhijrah, baru terakhir siapa yang lebih tua umurnya.
Disini juga ada larangan seseorang mengimami suatu kaum karena kekuasaannya, jadi misalnya kepala kantor mengimami anak buahnya padahal banyak anak buahnya yang jauh lebih faham tentang al-qur’an mupun hadist.
Juga seorang tamu dilarang mengimami suata kaum kecuali mendapat ijin dari tuan rumahnya, misalnya ada seorang tamu disuatu tempat kemudian karena merasa ilmunya tinggi langsung maju menjadi Imam, hal tersebut juga tidak diperbolehkan kecuali jika tamu tersebut memang diminta oleh jama’ah atau pengurus Masjid untuk menjadi Imam. Salah satu hikmah dari larangan tersebut adalah untuk menghindari kesalah fahaman antara Imam dan makmum jika terdapat perbedaan penafsiran dari suatu hadist, misalnya jama’ah di Masjid tersebut ketika shalat subuh terbiasa menggunakan qunut sebaliknya Imam tidak biasa menggunakan qunut, jika hal ini terjadi dikhawatirkan akan terjadi kesalah fahaman atau keributan, atau sebaliknya jama’ahnya tidak terbiasa menggunakan qunut, tahu-tahu imam tersebut menggunakan qunut.
Berikut beberapa hadist tentang siapa yang berhak menjadi imam.
1. ( HR Ahmad, Bukhari dan Nasai )
Dari Abu Sa’ied, ia berkata : Rasulullah bersabda : “ apabila mereka bertiga, maka seseorang diantara mereka hendaklah mengimami mereka. Dan yang paling berhak menjadi Imam diantara mereka adalah yang lebih tahu tentang Al-qur’an .
2. ( HR. Ahmad dan Muslim )
Dan dari Abu Mas’ud yaitu Uqbah bin Amr, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : Hendaknya yang mengimami suatu qaum adalah yang lebih tahu tentang Al-qur’an diantara mereka. Lalu jika mereka sama dalam bacaannya, maka hendaklah yang lebih tahu tentang sunnah ( Nabi ), lalu jika mereka sama ( pengetahuannya ) tentang sunnah, maka hendaklah yang lebih dahulu hijrahnya, lalu jika mereka sama hijrahnya, maka hendaklah yang lebih tua umurnya ( lebih dahulu masuk Islam ). Dan janganlah sekali-kali seseorang mengimami orang lain dalam kekuasaanya, dan janganlah ia duduk dirumahnya ( menempati ) tempat kehormatannya, kecuali dengan izinnya ( izin tuan rumahnya ) “.
Sebagaimana telah diuraikan diatas, untuk menjadi Imam ada persyaratan dan kreterianya yang tegas yang sudah ditentukan oleh Rasulullah Muhammad saw, namun dalam kenyataaanya adakalanya Masjid / Mushola yang kurang memperhatihan hal tersebut.
Imam dipilih karena umur
Kadang kita menjumpai ada Masjid yang Imamnya tidak pernah berganti karena mulai dahulu yang didapuk Imam ya orang tersebut, karena waktu pertama kali didirikan Masjid / Mushala memang orang tersebutlah yang paling memenuhi syarat untuk menjadi Imam, sehingga meskipun sudah banyak yang berubah, termasuk jama’ahnya sudah banyak yang lebih faham al-qur’an maupun hadist, tapi Imam tidak pernah berganti, karena merasa Imam tersebut lebih tua dibanding dengan yang lain.
Imam dipilih karena suaranya
Ada kalanya suatu Masjid memilih Imam karena yang bersangkutan mantan juara MTQ, karena diyakini bahwa selain banyak hafal ayat-ayat al-qur’an, bacaannya juga benar, baik tajwidnya maupun panjang pendeknya, dan disamping itu yang pasti suaranya juga merdu.
Suara merdu memang enak didengar ditelinga, lebih-lebih kalau kita shalat tarwih dibulan puasa yang memakan waktu cukup lama, jika suara Imam merdu kita merasa nyaman meskipun surat yang dibacanya panjang-panjang, sebaliknya jika imamnya suaranya kurang enak, kadang ada makmum yang kurang nyaman.
Pendapat tersebut sebenarnya juga tidak salah, namun tentunya yang dimaksud dalam hadist diatas tentang faham al-qur’an tentu bukan sekedar faham cara membacanya saja, namun faham tentang makna dan isi al-qur’an, karena jika faham makna dan isi ayat dibacanya, maka emosi jiwa pembaca ( Imam ) maupun pendengarnya ( makmum ) pasti akan terbawa juga
Banyak para qori yang bacaannya benar dan enak namun ternyata tidak faham makna dan isi ayat-ayat yang dibacanya sehingga tidak mempengaruhi emosi jiwa pembaca ( Imam ) maupun pendengarnya ( makmum ), jadi juga hanya sebatas enak di dengar.
Sebaliknya jika Imam benar-benar faham makna dan isi ayat-ayat yang dibacanya, dan didalam membaca ayat-ayat tersebut benar-benar menghayati isi dan makna yat yang dibacanya, maka emosi jiwa pembaca ( Imam ) maupun emosi makmum bisa terbawa, sehingga pada ayat-ayat tertentu ( misalnya ketika ayat berbicara masalah siksa, masalah kiamat ) banyak makmum sampai bisa menangis.
V. LETAK IMAM DAN MAKMUM
Jika shalat berjama’ah hanya terdiri dari dua orang maka, letak makmum adalah disamping kanan Imam, namun jika bertiga atau lebih maka letak makmum adalah dibelakang Imam, sedangkan para perempuan letaknya dibelakang, hal tersebut berdasarkan beberapa hadist diantaranya sebagai berikut :
1. ( HR. Ahmad )
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata : Nabi saw : ( pernah ) berdiri Shalat Maghrib kemudian aku datang, lalu aku berdiri disebelah kirinya, lalu Nabi melarang aku, dan menjadikan aku disebelah kanannya. Kemudian seorang kawanku datang, lalu Nabi mengatur shaf dibelakangnya, lalu Shalat bersama kami, dalam suatu pakaian yang diselempangkan dua ujungnya.
2. ( HR. Turmidzi )
Dari Samurah bin Jundab, ia berkata : Rasulullah saw menyuruh kami, apabila kami tiga orang, hendaklah salah seorang diantara kami maju.
3. ( HR. Ahmad dan Nasai )
Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Aku Shalat disebelah Nabi saw, sedang ‘Aisyah shalat bersama kami dibelakang kami, dan aku sendiri Shalat bersama Nabi disebelahnya.
4. ( HR. Ahmad, Muslim dan Abu Daud )
Dari Annas, bahwa Nabi saw Shalat bersamanya, dan bersama Ibunya atau Bibinya. Annas berkata : lalu Nabi saw menempatkan aku disebelah kanannya dan menempat kan perempuan itu dibelakang kami.
5. ( HR. Ahmad )
Dari Ibnu Majah, ia berkata : aku ( pernah ) datang kepada Nabi saw pada akhir malam, lalu aku Shalat dibelakangnya, lalu Nabi memegang tanganku, lalu menarik aku sehingga menempatkan aku sejajar dengan dia .
Didalam prateknya kadang kita masih menjumpai orang shalat berjama’ah yang hanya 2 ( dua ) orang namun yang satu ( Imam ) di depan dan yang satunya ( makmum ) dibelakang, hal seperti ini tentunya sudah menyimpang dari tuntunan / contoh yang diberikan oelah Rasulullah Muhammad saw.
VI . WAJIB MELURUSKAN DAN MERAPATKAN SHAF
Sebelum shalat dimulai biasanya Rasulullah Muhammad saw menghadapkan wajahnya kepada jama’ah dan memerintahkan agar jama’ah meluruskan dan merapatkan barisan / shafnya, dan tidak boleh ada celah antara satu jama’ah dengan jama’ah disampingnya, karena lurus dan rapatnya shaf / barisan juga termasuk dalam kesempurnaan shalat berjama’ah.
Berikut ini beberapa hadist tentang wajibnya meluruskan dan merapatkan shaf / barisan.
1. ( HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim ).
Dari Annas, sesungguhnya Nabi saw bersabda : Luruskan shaf mu!
Karena meluruskan shaf itu sebagian dari kesempurnaan Shalat
2. ( HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim ).
Dari Annas, ia berkata : Rasulullah saw biasa menghadapkan wajahnya kepada kami sebelum ia bertakbir, lalu ia bersabda : “ rapatkan dan luruskan “.
3. ( HR. Ahmad ).
Dari Abu Umamah, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : “ luruskan shaf-shaf kamu, dan jajarkanlah bahu-bahu kamu dan berlemah-lembutlah dalam ( menyentuh ) tangan-tangan saudara kamu, dan tutuplah celah-celah diantara kamu itu, karena sesungguhnya syaithan masuk ( dalam ) celah-celah diantara kamu, bagaikan anak kambing, yakni anak kambing yang masih kecil.
Rapat dan lusrusnya shaf adalah salah satu syarat sempurnanya shalat, namun kadang kita masih menjumpai ada Masjid yang ketika menyelenggarakan shalat berjama’ah, shaf / barisan tidak lurus dan rapat, hal tersebut bisa jadi karena ketidak fahaman Imam sehingga tidak mau mengatur shaf makmumnya, atau ketidak fahaman makmum sehingga sulit diatur, atau dua-duanya tidak faham.
Yang menjadi masalah kadang makmum tidak bisa rapat karena terpaku oleh lantai Masjid yang sudah terkotak-kotak oleh karpet atau permadani ( sajadah ) yang terpasang dilantai Masjid tersebut, sehingga makmum merasa kotak itulah kaplingnya. Karpet / permadani yang sudah bermotif ( tidak polos ) kadang sering mengganggu kesempurnaan dalam shalat, karena selain menyebabkan barisan /shaf tidak rapat, kadang ketika sujud juga menyebabkan punggung tidak bisa lurus / tertekuk karena menyesuaikan dengan sajadah tersebut, oleh karena itu sebaiknya karpet / permadani yang dipasang di lantai Masjid tidak bermotif ( polos ).
VII. TAKBIR IMAM HARUS SESUDAH SHAF-SHAF RAPI
Rasulullah memberi contoh bahwa beliau ( sebagai Imam ) baru takbir setelah shaf /barisan /makmum sudah rapi ( lurus dan rapat ), jadi sebelum takbir wajib bagi Imam untuk memeriksa shafnya, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Berikut beberapa hadist yang mengharuskan dimulainya takbir sesudah shaf rapi (lurus dan rapat)
1. ( HR. Abu Daud )
Dari Nu’man bin Basyir, ia berkata : Adalah Rasulullah saw meluruskan shaf-shaf ( barisan ) kami, apabila kami berdiri hendak Shalat, dan apabila kami sudah lurus, ia mulai takbir.
2. ( HR. Jama’ah kecuali Bukhari )
Dan dari An-Nu’man bin Basyir, ia berkata : Rasulullah saw, biasa meluruskan shaf-shaf kami, laksana ia mengatur ( barisan ) anak panah, sehingga ia tahu bahwa kami semua sudah mengerti. Kemudian pada suatu hari ia keluar lalu berdiri ( hendak shalat ) hingga hampir ia takbir, tiba-tiba ia melihat seorang Badwi yang menonjol, dari shaft, lalu Ia bersabda : “ Hai hamba Allah, luruskan shaf kamu atau Allah akan memperselisihkan antara wajah-wajah kamu.
Dalam hal takbirnya Imam, kadang kita juga masih menjumpai ada Masjid / Mushala yang Imamnya ketika mau takbir tidak pernah memeriksa makmumnya, sehingga ketika Imam takbir makmum masih belum sempurna dalam mangatur shafnya
VIII. SHALAT SENDIRI DIBELAKANG SHAF.
Sebagaimana sudah diterangkan diatas bahwa didalam shalat berjama’ah, makmum harus lurus dan rapat, jadi apabila masih ada tempat yang kosong, makmum tidak boleh membentuk shaf baru, apalagi shalat sendiri dibelakang shaf, maka shalatnya tidak sah.
Berikut beberapa hadist tentang shalat sendiri dibelakang shaf.
1. ( HR. Ahmad dan Ibnu Majah )
Dari Alie bin Syaiban, bahwa Rasulullah saw ( pernah ) melihat seorang laki-laki shalat dibelakang shaf, lalu ia berdiri ( didekat laki-laki itu ) sehingga selesai, lalu Nabi bersabda kepadanya : “ ulangilah Shalatmu, karena tidak ada Shalat bagi seorang yang menyendiri dibelakang shaf “.
2. ( HR. Imam yang lima kecuali Nasai )
Dari Wabishah bin Masbad, bahwa Rasulullah saw ( pernah ) melihat seorang laki-laki Shalat sendirian dibelakang shaf, lalu Nabi menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya.
Shalat menyendiri dibekalang shaf tersebut biasanya terjadi apabila makmum tersebut ketinggalan dalam shalat berjama’ah / shalat sudah dimulai, ketika merasa ketinggalan makmum tersebut tidak langsung bergabung masuk kedalam shaf yang masih kosong ( padahal masih ada shaf yang belum penuh ), namun mereka justru menyendiri dibelakang shaf, jika ini terjadi maka shalat yang dilakukan oleh makmum tersebut tidak syah.
Kekurang fahaman makmum tidak jarang juga dalam membentuk shaf baru ketika makmum tersebut ketinggalan, ketika shaf didepannya sudah penuh, dalam membentuk shaf baru kadang tidak dimulai dari tengah, namun seenaknya sendiri, ada yang mulai dari ujung dari kiri dan ada juga yang dari ujung kanan, begitu juga yang datang kemudian, sehingga yang ditengah justru kosong.
Jadi dalam membentuk shaf baru juga harus dimulai dari tengah, lurus dibelakang Imam kemudian jika ada yang datang lagi disebelah kanannya, jika ada yang datang lagi di sebelah kirinya, demikian seterusnya sehingga antara kanan dan kiri seimbang
IX. MAKMUM WAJIB MENGIKUTI IMAM DAN DILARANG MENDAHULUINYA
Didalam shalat berjama’ah, makmum harus mengikuti perbuatan dan gerakan Imam, makmum tidak diperbolehkan mendahului gerakan atau menyalahi perbuatan Imam, karena Imam dijadikan untuk diikuti, bahkan Rasulullah Muhammad memperingatkan bagi makmum yang mendahului atau menyalahi perbuatan Imam dengan ancaman yang keras ( menyamakan dengan binatang / himar ).
Berikut beberapa hadist tentang wajibnya makmum mengikuti Imam.
1. ( HR. Ahamad, Bukhari dan Muslim )
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda : “ sesungguhnya Imam itu dijadikan untuk diikuti, karena itu jangan kamu menyalahinya.
Kemudian apabila ia sudah takbir, maka takbirlah kamu, dan apabila ia sudah ruku’ maka ruku’lah kamu, dan apabila ia berkata : “ Sami’allahu liman hamidah “ maka katakanlah : “ Allahuma Rabbana lakal-hamdu “ dan apabila ia sudah sujud maka sujudlah kamu dan apabila ia Shalat dengan duduk, maka Shalatlah kamu duduk semuanya “.
2. ( HR. Ahmad dan Abu Daud ).
Dan dalam suatu lafadz dikatakan : “ Sesungguhnya Imam itu dijadikan untuk diikuti, karena itu apabila ia sudah takbir, maka takbirlah kamu, dan janganlah kamu takbir sehingga ia takbir. Dan apabila ia sudah ruku’ maka ruku’lah kamu dan janganlah kamu ruku’ sehingga ia ruku’ dan apabila ia sudah sujud, maka sujudlah kamu, dan janganlah kamu sujud sehingga ia sujud “.
3. ( HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim ).
Dari ‘Aisyah, ia berkata : Rasulullah saw ( pernah ) Shalat dirumahnya, sedang Ia dalam sakit, lalu Ia Shalat dengan duduk. Dan ada satu qaum shalat dibelakangnya dengan berdiri, lalu Nabi memberi isyarat kepada merek a : “ hendaklah kalian duduk “ lalu ketika ( sudah ) selesai, Nabi bersabda : “ sesungguhnya imam itu dijadikan supaya diikuti : karena itu apabila ia ( sudah ) ruku’, maka ruku’lah kalian : dan apabila ia ( sudah ) mengangkat kepala , maka angkatlah kepala kalian : dan apabila ia Shalat dengan duduk, maka Shalatlah kalian dengan duduk ( pula )”.
4. ( HR. Jama’ah ).
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : “ apakah salah seorang diantara kamu tidak takut, apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menggantikan kepalanya dengan kepala himar atau Allah akan menggantikan rupanya dengan rupa himar “
Kapan makmum wajib mengikuti perbuatan Imam
Didalam hadist-hadist tersebut diatas dijelaskan bahwa imam dijadikan untuk diikuti, dan makmum harus mengikuti semua perbuatan Imam, namun pertanyaannya, kapan makmum harus mengikuti semua perbuatan Imam ?
Bahwa shalat adalah dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, sehingga kewajiban makmum untuk mengikuti perbuatan Imam adalah mulai dari takbiratul ihram sampai salam.
Jadi setelah selesai salam maka antara makmum dan Imam sudah tidak ada ikatan sama sekali, makmum sudah tidak wajib mengikuti perbuatan Imam, dan Imam tidak boleh memaksakan agar makmum mengikuti perbuatan Imam.
Perlu difahami bahwa, salah satu waktu yang mustajab untuk berdo’a kepada Allah swt adalah setelah selesai shalat, sehingga setelah selesai shalat, umat islam biasanya tidak langsung pergi meninggalkan tempat shalat namun masih disambung dengan dzikir dan do’a.
Sebenarnya inti dari pada shalat itu sendiri adalah do’a, namun beberapa ulama mendefinisikan bahwa shalat merupakan do’a ibadah, dimana semua syarat dan rukunnya sudah ditentukan sesuai dengan tuntunan Rusulullah Muhammad saw, sedangkan do’a sesudah shalat adalah do’a masalah, dimana isi do’anya disesuaikan dengan kebutuhan / masalah masing-masing individu, begitu juga bahasanya tidak harus dengan bahasa arab, boleh dengan bahasa masing-masing.
Sedangkan dzikir itu sendiri memang oleh Allah di anjurkan sebagaimana firmanya dalam Al-qur’an surat Al-ahzab ( XXXIII ) yang artinya :
Ayat 41. Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Ayat 42. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.
Dzikir berasal dari kata dzakara yang bisa bermakna: menyebut-nyebut (dengan mulut); atau
mengingat, mengenang, merasakan, menghayati (dengan qalbu).
Dzikir Jahri (nyata) dan Dzikir Sirri (rahasia)
“Dan rahasiakanlah (sirri) perkataanmu atau nyatakanlah (jahri); sesungguhnya Dia Maha Mengetahui apa yang bergejolak di dalam dada” ( QS. Al-mulk ( 67) yat 13)
Dzikir Jahri dilakukan mulut dengan menyebut-nyebut bacaan (lafazh):
Istighfar, Tasbih, Tahmid, Tahlil, Takbir dan lain-lain ayat al-Qur’an atau wirid
Karenanya Dzikir Jahri nyata terdengar suaranya dan nyata terlihat getar bibir mengucapkannya. Bila dilakukan bersmaan suara Dzikir Jahri kadang menggemuruh menimbulkan rasa mencengkam dan rendah di hadapan Allah.
Tentang Dzikir jahri ada suatu hadist yang artinya :
Sesungguhnya bergemuruhnya suara orang berdzikir saat usai shalat fardhu betul-betul terjadi di masa Rasulullah s.a.w. Aku dapat mengetahui orang sudah usai shalat ( berjamaah di masjid Nabi ) ketika kudengar suara dzikir itu. ( H.S. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad ).
Dzikir Sirri tidak menggunakan mulut, melainkan dzawq (perasaan) dan syu`ûr (kesadaran) yang ada di dalam qalbu. Karenanya dzikir ini menjadi tersamar (khafiy) dan hanya pelaku serta Allah s.w.t. saja yang dapat mengetahuinya.
Dalam Dzikir Sirri orang mengingat Allah, merasakan kehadiran Allah, menyadari keberadaan Allah. Di dalam qalbunya tumbuh rasa cinta, rasa rindu kepada Allah, rasa dekat, bersahabat, seakan melihat Allah. Itulah ihsân, dimana dalam ibadahmu kamu merasa melihat Allah, atau setidaknya yakin bahwa sesungguhnya Allah swt melihatmu.
Inilah dzikir yang hakiki, sebab hubungan manusia dengan Allah swt tidak terjadi dengan tubuh jasmaninya melainkan dengan qalbunya, sebagaimana firman Allah dalam al-qur’an surat Al-anfal ( VIII ) ayat 24, yang artinya :
“Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berhubungan dengan manusia melalui qalbunya”.
Didalam berdo’a Allah juga telah memberikan tuntutnan agar menggunakan suara yang lembut dan merendahkan diri, bahkan Allah dengan tegas melarang menggunakan suara yang keras dan melampaui batas, sebagaimana firman Allah dalam Al-qur’an surat Al-A’raf ( 7 ) ayat 55, yang artinya :
“ Berdo’alah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas “.
Adakalanya Imam memaksa makmumnya untuk mengikuti perbuatan Imam diluar shalat, diantaranya Imam mengajak berdo’a bersama-sama makmum, bentuk pemaksaan yang dilakukan oleh Imam kepada makmum tersebut ialah, dimana setelah selesai shalat dengan sengaja Imam berdo’a dengan mengeraskan suaranya, bahkan ada yang memakai pengeras suara.
Dzikir maupun do’a setelah shalat sebagaimana telah disebutkan diatas, dijaman Rasulullah Muhammad saw memang pernah dijaharkan dan dilakukan bersamaan sehingga terdengar bergemuruh, namun dilakukan sendiri-sendiri tidak dipimpin lagi oleh Imam, karena do’a tersebut sudah merupakan do’a pribadi dari berbagai masalah dirinya kepada Allah, sehingga antara do’a Imam dengan makmum, maupun antara makmum dengan makmum lainnya tidak sama, dan suara gemuruh yang terdengar tersebut justru terjadi karena rasa rendah diri dan takutnya kepada Allah, jadi bukan kerasnya suara mulut.
Do’a yang dilakukan dengan suara keras tersebut justru dilarang ketika masih ada orang yang shalat, baik yang masih menyempurnakan shalatnya karena ketinggalan, maupun yang sedang shalat sunah, karena yang demikian ini akan sangat mengganggu yang sedang shalat, sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Sa’id Al Khudri, yang artinya : bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah kalian mengganggu yang lain, dan jangan meninggikan suara dalam membaca Al Qur`an, atau mengatakan: “dalam shalat.”
X.BACAAN “ AMIEN “ DALAM SURAT AL-FATIHAH
Dalam shalat berjama’ah, ketika Imam mengeraskan bacaannya, di akhir surat alfatihah bacaan amien boleh dikeraskan ( tapi wajar ) baik makmum maupun Imamnya, karena malaikatpun juga membaca amien, dan siapa yang bacaan amiennya bersamaan dengan malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya.
Bacaan amien dalam surat al-fatihah, para ulama sepakat bahwa jarak antara dengan bacaan “ Ghairil magdlubi’alaihim waladhalien “ dengan “ amien “ adalah setengah tarikan nafas.
Berikut beberapa hadist tentang bacaan amien
1. ( HR. Jama’ah kecuali Turmudzi tidak menyebutkan perkataan Ibnu Sihab itu )
Dari Abu Hurairah, Sesunggunhnya Rasulullah saw telah bersabda : “ apabila Imam membaca Amien maka bacalah Amien, karena barang siapa yang Amiennya itu bersamaan dengan Amiennya Malaikat, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan berkatalah Ibnu Sihab : Adalah Rasulullah membaca “ Amien “.
2. ( HR. Ahmad dan Nasai ).
Dan dalam suatu riwayat : apabila imam membaca : Ghairil magdlubi’alaihim waladhalien “ maka bacalah “ aamien “ karena sesungguhnya Malaikatpun membaca aamien dan sesungguhnya Imam juga membaca aamien dan barang siapa amiennya itu bersamaan dengan amiennya Malaikat, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu “.
3. ( HR. Abu Daud )
Dari Abu Harairah, ia berkata : adalah Rasulullah saw apabila membaca : “ Ghairil magdlubi’alaihim waladhalien “ ia membaca “ amien “ sehingga orang yang dibelakanya di shaf pertama mendengar.
XI. IMAM DIPERINTAH MEMPERPENDEK SHALAT
Sebagai Imam selain harus faham tentang tuntunan shalat, juga harus faham apa yang dibacanya, Imam juga harus mengerti siapa saja makmumnya, jika terdapat orang tua, orang yang sedang sakit, maka Imam dianjurkan untuk memilih bacaan surat yang pendek-pendek, khususnya dalam shalat wajib.
Berikut beberapa hadist tentang dianjurkannya Imam memendekkan shalat.
1. ( HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah )
Dari Abu Harairah, bahwa Nabi saw bersabda : “ Apabila salah seorang diantara kamu shalat ( mengimami ) orang banyak, maka hendaklah memperpendek ( Shalatnya ), sebab sesungguhnya dikalangan mereka ada yang lemah, yang sakit dan yang lanjut usia, akan tetapi apabila Shalat sendirian, panjangkanlah dengan sesukanya “.
2. ( HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim )
Dan dari Annas, ia berkata : adalah Nabi saw memendekkan shalat dan menyempurna -kan.
3. ( HR. Ahmad Bukhari dan Muslim ).
Dan dalam suatu riwayat, dikatakan : Aku ( Annas ) sama sekali tidak pernah Shalat dibelakang Imam yang lebih pendek Shalatnya dan tidak pula lebih sempurna selain Nabi saw.
4. ( HR. Jama’ah kecuali Abu Daud dan Nasai ).
Dan dari Annas, dari Nabi saw Ia bersabda : “ sesungguhnya aku akan memasuki shalat, dan aku ingin memanjangkannya, tiba-tiba aku mendengar tangisan anak kecil, lalu aku mempercepat Shalatku, karena aku mengetahui ( iba ) si Ibu terhadap tangis anaknya itu “.
Jadi berdasarkan beberapa hadist diatas maka Imam tidak boleh membaca surat panjang-panjang sehingga memberatkan makmumnya.
XII. ADAB DUDUK DAN DILARANG MELANGKAHI
Ketika shalat berjama’ah di Masjid, khususnya pada hari jum’at, kadang jama’ah yang datang lebih dahulu tidak mau mengisi shaf didepan yang masih kosong, sehingga kadang yang datang belakangan tidak kebagian tempat, dalam keadaan demikian kadang jama’ah yang datang belakangan seenaknya sendiri melangkahi pundak-pundak jama’ah lainnya, atau kadang dengan kasarnya menyibak jama’ah yang sudah duduk rapi, oleh karena itu sudah sewajibnya jama’ah yang datang lebih dahulu untuk segera mengisi atau memenuhi shaf yang didepan agar yang datang kemudian mendapat tempat, atau tidak melangkahi jama’ah lainnya.
Jika ketika shalat jum’at khotbah sudah dimulai dan tempat sudah penuh, sebaiknya jama’ah yang datang belakangan tidak memaksakan diri untuk maju kedepan karena bisa mengganggu orang mendengarkan khotbah, karena khotbah jum’at juga merupakan rangkaian dari shalat jum’at itu sendiri, sehingga perbuatan tersebut bisa mengganggu jama’ah lain yang sedang mendengarkan khotbah, jadi sebaiknya jama’ah yang datang belakangan mencari tempat yang tidak mengganggu jama’ah lainnya, atau bila tempat sudah penuh langsung duduk saja dibelakang.
Berikut beberapa hadist dilarangnya melangkahi jama’ah lainnya.
1. ( HR. Abu Daud , Nasai dan Ahmad )
Dan dari Abdullah bin Busrin ia berkata : ada seorang laki-laki datang melangkahi pundak orang-orang pada hari Jum’at padahal Nabi saw sedang berkutbah, lalu Rasulullah menyuruh dia : “ duduklah, karena sesungguhnya engkau mengganggu.
( Ahmad menambah : dan kamu terlambat datang ).
2. ( HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim ).
Dan dari Arqam bin Arqam Al Makshumi : sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : “ Orang yang melangkahi pundak manusia pada hari Jum’at dan menyibak diantara orang sesudah Imam keluar ( menuju mimbar ) adalah laksana orang yang sedang manarik punggungnya ke Nearaka “.
XIII. HADLIRNYA PEREMPUAN DI MASJID
Sebaik-baik tempat shalat bagi wanita sebenarnya di rumah, namun juga tidak ada larangan wanita shalat di Masjid, namun jika para wanita hendak shalat di Masjid jangan memakai wangi-wangian atau bersolek karena perbuatan seperti ini dilarang.
Berikut beberapa hadist tentang hadirnya perempuan di Masjid
1. ( HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah )
Dari Ibnu Umar, dari Nabi saw, Ia bersabda : “ jika isteri-isteri kamu minta idzin ke Masjid pada waktu malam, maka idzinkanlah mereka itu “
2. ( HR. Ahmad )
Dan dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah saw bersabda : “ sebaik-baik Masjid kaum wanita adalah tengah-tengah rumah mereka “.
3. ( HR. Muslim, Abu Daud dan Nasai ).
Dan dari Abu Hurairah, Ia berkata : Rasulullah saw bersabda : “ Siapa saja perempuan yang memakai wangi-wangian, maka jangan sekali-kali menghadiri Shalat Isya’ yang akhir bersama kami “.
4. ( HR. Ahmad dan Abu Daud ).
Dan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw telah bersabda : “ janganlah kamu melarang perempuan-perempuan ke masjid-masjid Allah, dan hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian “.
Demikianlah beberapa ketentuan shalat berjama’ah berdasarkan hadist Rasulullah Muhammad saw yang tentunya belum bisa mencakup seluruhnya dan masih banyak kurangnya dan jauh dari sempurna, oleh karena itu saya secara pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pembaca bila banyak terjadi kekurangan serta kesalahan karena keterbatasan penulis sebagai manusia biasa yang tidak berilmu dan yang paling utama kami juga mohon ampunan dari Allah swt.
Shalat jama’ah di Masjid sebagai barometer / miniature umat Islam ?
Boleh jadi pertanyaan tersebut ada benarnya, karena jika kita jeli, mau memperhatikan dengan serius, maka kondisi jama’ah shalat lima waktu di Masjid tersebut sebenarnya hampir sama atau mewakili kondisi umat islam secara keseluruhan dalam suatu daerah atau Negara, sehingga bisa juga disebut sebagai barometer / cerminan /miniatur kondisi umat islam itu sendiri, mulai dari bagaimana Imamnya ( Pemimpin ) bagaimana makmumnya ( umat islamnya itu sendiri ) sampai kepada tempat shalatnya ( wadah umat Islam itu sendiri ).
Oleh karena itu para musuh islam atau kaum orientalis, untuk mengetahui bagaimana kondisi umat Islam, mereka tidak perlu repot-repot mengadakan survey atau mengamati langsung ke lapangan yang tentunya memerlukan waktu yang lama, namun mereka cukup mengamati bagaimana kondisi umat Islam ketika shalat berjama’ah ( lima waktu ) di Masjid.
Pemimpin Umat Islam
Tentang bagaimana cara untuk mengetahui pemimpin Islam, kita bisa melihat dan mengamati bagaimana caranya jama’ah memilih Imam dalam shalat berjama’ah tersebut.
Ketentuan yang diberikan oleh Rasulullah Muhammad saw dalam memilih Imam sudah sangat jelas dan tegas, yaitu siapa yang paling paham tentang al-qur’an dan hadist diantara jma’ah tersebut.
Jika pada saat ini banyak Imam yang ketika mau takbir tidak pernah melihat / menghadapkan wajahnya kepada jama’ahnya, hal tersebut kemungkinan menandakan bahwa para pemimpin / penguasa sudah tidak memperhatikan kondisi rakyatnya, dan ketika Imam tidak mau meluruskan dan merapikan shafnya, hal tersebut kemungkinan menandakan bahwa para pemimpin / penguasa tidak mau / tidak mampu membenahi kondisi rakyatnya yang masih kacau balau.
Jika yang dipilih menjadi Imam dengan pertimbangan karena suaranya enak hal tersebut kemungkinan menandakan bahwa para penguasa / wakil rakyat yang dipilih karena hanya pinter ngomong.
Jika ketika shalat sudah selesai Imam masih memaksakan agar makmum mengikuti do’a Imam, maka hal tersebut kemungkinan menandakan bahwa para penguasa memaksak rakyatnya untuk mengikuti keinginan penguasanya termasuk urusan pribadinya. Wallahu’alam bishawab
Jumlah umat Islam yang aqidahnya kuat
Tentang berapa sebenarnya jumlah umat Islam yang benar-benar mempunyai iman yang kuat, cukup melihat berapa jumlah umat Islam yang mengikuti jama’ah ketika shalat subuh dan isya’, hal ini tentunya bukan tanpa dasar, karena sebagaimana salah satu kutipan hadist Rasulullah Muhammad saw diatas tentang shalat berjama’ah adalah :
“ seberat-berat shalat atas orang-orang munafik adalah shalat ‘isya dan shalat shubuh “
Saat ini kalau kita mendatangi Masjid ketika subuh dan isya’ kebanyakan hanya hanya dihadiri sebagian kecil dari umat islam yang berada di daerah tersebut, mungkin paling banyak hanya 20% dari jumlah umat islam yang berada di daerah tersebut, sedang sebagian besar ketika subuh justru masih ngorok dirumah dan jika isya’ mungkin sudah kalah dengan aktivitas lain misalnya TV.
Hal seperti ini bisa juga merupakan simbul bahwa saat ini umat islam yang aqidahnya kuat hanya sedikit, sedang sebagian besar juga sudah menjadi munafik.
Saya masih teringat sekali pernyataan Sidney Jones ketika terjadi revolusi Islam di Iran pada tahun 1979 ( kalau tidak salah di Washington Post ), ketika ditanya, kalau di Iran bisa terjadi revolusi Islam, bagaimana di Indonesia yang mayoritas penduduknya umat Islam, maka waktu itu Sidney Jones dengan tegas menjawab, tidak mungkin terjadi revolusi Islam di Indonesia, karena pertama di Indonesia tidak ada tokoh sentral, dan kedua Islam di Indonesia sebenarnya minoritas ( tidak lebih 20% ) dalam artian yang benar-benar menjalankan syariat dengan konsisten. Pernyataan tersebut tentunya tidak jauh berbeda dengan kondisi umat islam Indonesia waktu itu, padahal waktu itu Sidney Jones belum nongkrong di Indonesia seperti sekarang, bahkan saya yakin hanya hitungan jari saja ke Indonesia. Wallahu’alam bishawab.
Kekompakan Umat Islam
Tentang bagaimana kekompakan umat islam, bisa dilihat dari rapat dan lurusnya shaf, jika shafnya lurus dan rapat dijamin umat islam kompak dan solid, sebaliknya jika shafnya tidak rapat dan tidak lurus dijamin umat islam cerai berai
Ketika jama’ah shalat subuh dan isya’ di Masjid penuh, dengan shaf yang rapi dan rapat, dijamin musuh-musuh Islam tidak akan berani mengganggu umat Islam, karena mereka yakin persatuan dan kesatuan umat Islam begitu kuat dan solid, sebagaimana pernah terjadi di Indonesia setelah peristiwa G 30 S tahun 1965, hamper semua Masjid di Indonesia penuh sesak.
Sebaliknya ketika jama’ah shalat subuh dan isya’ di Masjid hanya beberapa gelintir orang dengan shaf yang tidak teratur / rapi dan tidak rapat seperti saat ini, dipastikan musuh-musuh Islam tidak segan-segan berani mempermainkan umat Islam sebagaimana yang terjadi saat ini, karena mereka yakin bahwa umat islam yang imannya kuat hanya sedikit dan umat islam tidak kompak dan solid.
Wadah Umat Islam
Tentang bagaimana wadah umat Islam, kita bisa melihat bagaimana tempat shalat umat Islam di Masjid. Saat ini hampir tidak ada Masjid yang jelek, hampir semua Masjid sudah bagus, bahkan ada yang mewah, namun benarkah dengan banyaknya Masjid yang bagus dan mewah tersebut menandakan umat islam semakin bagus, khususnya dari segi aqidahnya ? .
Dijaman Rasulullah Muhammad saw, kondisi Masjid sangat jauh berbeda dengan kondisi Masjid masa kini, yang kebanyakan sudah sangat bagus, bahkan ada yang sangat mewah.
Dijaman Rasulullah, Masjid dibangun dengan bahan yang sangat sederhana, bahkan apa adanya, tiang Masjid terbuat dari pohon kurma, atap terbuat dari pelepah dan daun kurma, sedangkan lantai Masjid berupa tanah liat / pasir, sehingga ketika selesai shalat di dahi-dahi para jama’ah banyak menempel pasir atau tanah, namun demikian kekompakan shalat berjama’ah begitu luar biasa, baik dalam mengatur shaf ( lurus dan rapat ), mapun dalam gerakan ( serempak ).
Dimasa kecil saya kira-kira tahun 60 an di pedesaan masih banyak masjid / mushala yang dindingnya terbuat dari anyaman bambu / gedeg dan lantai terbuat dari batu-bata merah, atau plesteran semen biasa, maka pada saat ini mungkin sudah tidak ada lagi masjid atau mushala seperti itu, minimal dinding masjid sudah terbuat dari tembok meskipun masih ada yang sederhana dan lantainya minimal dari tegel atau teraso, tapi kalau di kota-kota, masjid dan mushala sudah bagus-bagus bahkan banyak yang mewah, tak sedikit Masjid yang dindingnya dilapisi dengan marmer dan dilengkapi dengan ornamen-ornamen yang begitu indah dan serasi, begitu juga lantainya sudah banyak yang terbuat dari marmer.
Yang saya kurang faham saat ini banyak masjid-masjid yang lantai sudah terbuat dari keramik atau marmer yang sangat bagus, namun kadang masih dilapisi lagi dengan karpet atau permadani, mungkinkah hal tersebut hanya dengan pertimbangan dari segi keindahan saja, tanpa adanya pertimbangan lain, ataukah hal ini juga sudah merupakan simbul ?
Padahal jika ditinjau dari segi kebersihan, keramik atau marmer lebih terjamin kebersihannya daripada karpet atau permadani, karena keramik atau marmer bila kotor lebih mudah dilihat dan diraba, karena keramik / marmer permukaannya terang dan halus. Cara pembersihannya pun lebih mudah dibanding dengan karpet, bahkan seandainya ada najispun keramik atau marmer akan mudah dibersihkan.
Begitu juga dari segi kesehatan, karena keramik / marmer kebersihannya lebih lebih terjamin dan tidak bisa menyerap kotoran, maka dimungkinkan tidak banyak menampung kuman / penyakit, sebaliknya dengan karpet / permadani, karena permukaan tidak rata dan berpori-pori besar dimungkinkan bisa menyimpan / menampung berbagai macam kuman / penyakit.
Mungkinkah karpet yang menutupi lantai marmer tersebut juga sudah merupakan simbul, bahwa Islam yang sudah begitu sempurna namun kadang umat islam masih kurang yakin, sehingga masih harus ditambah lagi, baik dalam pelaksanakan ibadah maupun dakwah.
Kalau kita perhatikan pada saat ini tidak sedikit umat islam yang menambahi ibadahnya karena merasa apa yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad saw itu masih kurang, namun celakanya ibadah tambahan tersebut justru tidak ada tuntunannya, sebaliknya ibadah yang ada tuntunannya banyak yang ditinggalkan.
Begitu juga dalam menyampaikan dakwah, islam yang sudah begitu sempurna kadang juga masih dikemas dengan berbagai macam kemasan, celakanya lagi kemasan yang dipakai kadang justru bertentangan dengan islam itu sendiri. Coba kita perhatikan berbagai dahwah yang dilakukan di TV, tidak sedikit yang dikemas dengan berbagai macam acara yang sebenarnya acara tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai islam itu sendiri.
Satu hal lagi yang menjadi pertanyaan, mengapa permadani atau karpet yang dipasang dilantai mesjid tidak polos, namun banyak yang bermotif, bahkan ada yang kotak-kotak ( model sajadah ), padahal motif-motif dilantai masjid tersebut dapat mengganggu kesempurnaan shalat jama’ah..
Padahal dengan adanya motif-motif tersebut sering menyebabkan barisan / shaf jama’ah tidak rapat dan ketika sujud menyebabkan punggunng tidak bisa lurus, karena jama’ah merasa kotak / sajadah tersebut merupakan kapling shalatnya.
Apakah sajadah yang menyebabkan tidak lurus dan rapatnya shaf juga merupakan simbul bahwa, saat ini umat islam sudah terkotak-kotak, dengan berbagai macam partai sebagaimana umat islam saat ini, dan kalau sudah masuk kedalam suatu partai mereka sulit akur ( shaf tidak rapat ), bahkan saling bermusuhan, karena mereka sudah mementingkan partainya ( sajadah ) dari pada islam ( tuntunan Rasulnya ).
Begitu juga tidak lurusnya punggung ketika sujud yanag kata Rasulullah Muhammad saw merupakan sejelek-jelek pencuri juga merupakan simbul bahwa, saat ini wakil rakyat kita sebagian besar juga sudah menjadi pencuri. Wallahu’alam bishawab.
Peran wanita di masyarakat
Sekarang ini sudah banyak Masjid-masjid yang aktifitas kaum perempuannya makin intensif, baik dalam shalat berjama’ah maupun dalam kajian-kajian Islam, bahkan kadang ada Masjid / mushala yang aktifitas kaum perempuannya lebih dominant dibanding kaum laki-laki, padahal didalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad Rasulullah saw, mengatakan :
“ sebaik-baik Masjid kaum wanita adalah tengah-tengah rumah mereka “.
Pertanyaannya tentu apakah ini juga merupakan simbul, bahwa peran wanita didalam masyarakat / bernegara saat ini sudah begitu kuat, bahkan kadang lebih dominant dibanding kaum laki.
Tentang shalat jama’ah di Masjid sebagai barometer / miniature umat Islam diatas tentunya hanya berdasarkan pengamatan penulis semata, sehingga kemungkinan besar banyak salahnya, oleh karena itu tidak wajib hukumnya untuk diikuti dan dipercaya, namun setidaknya penulis berharap agar tulisan diatas dapat memberikan motivasi kepada umat Islam khususnya penulis sendiri untuk lebih bersemangat shalat berjama’ah di Masjid. Wallahu’alam bishawab
======min/050511========
Entri ini dituliskan pada 13/05/2011 pada 17:41 dan disimpan dalam Kabar Umat, Kajian Islam, Pendidikan. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan atas artikel ini melalui RSS 2.0 pengumpan. Anda bisa tinggalkan tanggapan, atau lacak tautan dari situsmu sendiri.







































djolodot berkata
subhanalloh, rasanya tak sekedar miniatur, maknanya lebih dari itu. masdyaalloh, sy mendapat pencerahan yng sangat bermanfaat untk diri saya. Tulisan pak Min ini sdh pantas naik cetak menjadi buku saku, shg lbh banyk dibaca oleh bukan saja mrk yg sempat/mampu buka2 web. lanjutkan pak Min, insyaalloh manfaat.
Abu nabil berkata
Imam Ali bin Abi Thalib r.a. Berkata: TIDAK SAH SHOLATNYA SEORG LAKI2, YG MENJADI TETANGGA MASJID HINGGA DIA BERJAMAAH DI MASJID.
abukemal berkata
Assalamualaikum, sohib Mintardjo.
Sungguh saya menyukai tulisan2 anda, dan ini sdh beberapa waktu belum muncul lagi, semoga anda diberi kesehatan.
W a s s a l a m.