Siasat Licik, SDN Kertajaya Wajibkan Pelajar Ngisi Kotak Infaq
Posted by KabarNet pada 18/04/2011
SURABAYA – Program wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan pemkot dan diiringi dengan penggratisan biaya pendidikan, membuat sekolah bingung mencari dana tambahan. Namun ada saja cara yang dilakukan sekolah untuk mendapatkan dana tersebut. Misalnya di SDN Kertajaya yang berstatus RSBI. Sekolah ini memasang kotak sukarela yang harus diisi para muridnya.
Kotak sukarela atau kontak infaq itu ditempatkan di tiap ruang kelas. Sekolah yang dikepalai Drs Moch Naim sudah menerapkan hal itu dan hasilnya tiap bulan mampu mencapai puluhan juta rupiah. Sayangnya, penerapan itu kurang jelas dan hasilnya pun untuk apa, tetap tak jelas.
Bahkan diinformasikan, saat ada siswa yang menyumbang sukarela sebesar Rp 1.000, malah disindir para guru. Diharapkan, sumbangan sukarela itu melebihi Rp 1.000.
Di SDN Kertajaya terdapat 12 ruang kelas dan digunakan dua kali pelajaran pagi dan siang untuk kelas A, B, C dan D. Secara hitungan kasar, jika jumlah siswa tiap ruang 40 siswa dan setiap siswa mengisi kotak infaq minimal Rp 1.000. Tentu setiap hari sekolah mampu mengumpulkan dana sebesar Rp 1000 x 12 x 2 x 40 = Rp 960.000. Bisa dibayangkan, dalam sebulan ada berapa dana sukarela dari siswa yang terkumpul.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono, menilai hal itu sangat keterlaluan. Apalagi jika itu terjadi di SDN RSBI, tentu melanggar aturan.
“Jika terjadi di SDN RSBI, jelas melanggar karena tidak ada aturan yang mendukungnya. Saya menduga, hal itu ada indikasi mensiasati aturan yang tidak memperbolehkan menarik dana apapun dari siswanya, karena disamping SPP yang telah ditanggung pemerintah, gaji gurunya juga sudah dilipatgandakan. Jangan coba membuat aturan sendiri, apalagi ada unsur pemaksaan terhadap siswa,” tegas Baktiono.
Dengan adanya informasi ini, Komisi D akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan. “Jika memang terbukti, tentu akan ada tindakan tegas yang akan kami rekomendasikan melalui dinasnya,” tambah dia.
Kepala SDN Kertajaya Moch Naim mengakui jika di sekolahnya ada kotak infaq tersebut. Namun masalah hasil dari kotak itu menjadi tanggungjawab komite sekolah. Sementara pihak sekolah tak mengambil dana itu sepeser pun.
Sementara Sekretaris Komite Sekolah setempat, Theresia mengakui jika hal itu menjadi tanggungjawa komite, bukan sekolah. Wali murid sendiri justru takut menentang kebijakan itu. Sebab, jika ditentang, tentu akan berakibat fatal pada anak mereka. Karena itu, apapun kebijakan sekolah, pasti akan dengan terpaksa dituruti wali murid. Lensa Indonesia
Entri ini dituliskan pada 18/04/2011 pada 22:03 dan disimpan dalam Kabar Umat, Maling Uang Rakyat, Moralitas, Pendidikan. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan atas artikel ini melalui RSS 2.0 pengumpan. Anda bisa tinggalkan tanggapan, atau lacak tautan dari situsmu sendiri.







































Asdi hadian berkata
Aya-aya wae lah. Berarti setiap anak mesti mengeluarkan uang, yg seharusnya uang jajan mereka. Tp bagus juga tuh, setidaknya mengajarkan anak tuk pandai korupsi, setelah meneladani guru2 mereka.
master chi berkata
betul saya sepakat dengan anggota dewan yang menilai itu adalah hal yang keterlaluan. karena uang yang sudah terkumpul tidak jelas kemana.
setidaknya, sekolah menginformasikan laporan keuangannya.
misalnya:
dari dana yang terkumpul sebulan
Rp 1000 x 12 x 2 x 40 = Rp 960.000 x 20 hari = Rp. 19.200.000.
uang tersebut digunakan untuk
1. membiayai pembangunan/pengurusan masjid/musholla = Rp. 5.000.000
2. memberikan santunan kepada siswa kurang mampu sebesar = Rp. 10.000.000
3. sisanya untuk uang saku guru (karena merasa gaji GURU PNS masih TERLAMPAU KECIL)
dan semua penerimaan dan pengeluaran harus disertai bukti & setidaknya 2 tahun sekali harus diadakan audit oleh eksternal audit dari kantor akuntan publik.
hal ini perlu dilakukan, karena mengingat uang yang terkumpul cukup besar dan sudah seoantasnya harus ada transparansi dana
Narendra berkata
guru seharusnya digugu dan ditiru,g pntslah kyak gitu
shrusnya malu,gajinyakn dah gede,mbok duwe otak dikit po’o pak”.
makanya ilmu yg bpk ajrkan g da yg brmnfaat,,
wong bpk sndri otknya miring,,guru semprul kabeh!
Penonton berkata
Yang menerima sodaqah, infaq dan zakat adalah mereka yang memeang berhak menerimanya, yakni anak yatim, yatim-piatu, orang m,iskin dan sejenisnya.
Lha guru-guru di SDN ini, masih merasa berhak menerimanya juga ?
Oalaaaaaaaaah …..
Dunia dah mau kiamat, takut ane !
master chi berkata
penonton yang saya hormati
karena tidak adanya penjelasan dari pihak sekolah uang shodaqoh “lari” kemana, maka semua orang bisa beranggapan beragam.
untuk itu harus ada kejelasan uang itu “lari” kemana, jika diperlukan, PPATK dan KPK harus mengusut hal ini. dan apabila terbukti uang hasil shodaqoh masuk ke kantong guru-guru SDN yang notabene sudah BERGAJI SANGAT BESAR (dibandingkan dengan buruh), maka sebaiknya guru tersebut dipecat dan AKTA IV (surat izin mengajar) yang dimilikinya DICABUT, karena guru-guru dan kepala sekolah telah mencontohkan KORUPSI kepada anak-anak.
Ogah berkata
Setuju !!!!
Williams Feusier berkata
This post makes a lot of sense !
taUbat berkata
GEJOLAK AKIBAT PUNGUTAN RSBI DI SMPN 216 JAKARTA
Jakarta, 27 Januari 2012
Gerakan hati nurani orang tua murid menuntut agar segera diberi sanksi, kepada Kepsek Ibu Hj. Dr. Ajisarni.L.Z. MPd. Permasalahan muncul ketika baru mulai menjabat pada bulan Juni 2011. Pada saat dijabat Kepsek sebelumnya tidak pernah ada permasalahan beragam, bahkan prestasi SMPN 216 sebelumnya pernah masuk di peringkat 3 Se-DKI Jakarta.
ADANYA PERMINTAAN SUMBANGAN KOMITE :
Kepsek meminta Komite Paralel Kelas 7, 8 & 9 untuk menjembatani meminta sumbangan kepada orang tua murid sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per kelas untuk mengganti ubin sekolah
Pihak sekolah menjelaskan bahwa program kegiatan sekolah terkait RSBI masih membutuhkan dana yang sangat besar, untuk itu setiap siswa diminta memberikan sumbangan sebesar Rp. 4.800.000. (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Pada saat pembagian raport bayangan bulan Oktober 2011, sesuai arahan Kepsek, Komite Kelas menyampaikan kpd orang tua murid bahwa jumlah sumbangan untuk kegiatan RSBI diturunkan menjadi Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per siswa. Orang tua murid diminta untuk mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar, namun sebagian besar tidak mengisi.
Berdasarkan bocoran Program Kegiatan Sekolah, jumlah total dana yang dibutuhkan adalah sekitar Rp. 3,3 Milyar. Sebanyak 87% berasal dari Komite dan hanya 13% yang bersumber dari BOS, BOP dan RSBI.
Beberapa siswa merasa diintimidasi oleh wali kelas karena tidak mampu membayar
Pemilihan Komite Sekolah tidak aspiratif karena tidak melibatkan Perwakilan Orang Tua Murid / WOK.
IKLIM BELAJAR YG KURANG MENDIDIK
Kepsek menerapkan hukuman yang tidak mendidik. Siswa yang terlambat datang beberapa menit saja disuruh menguras kolam ikan dan berjemur, padahal saat itu sedang ujian, sehingga siswa tidak bisa mengerjakan ujiannya dengan baik. Selain itu siswa juga diminta untuk mengisi surat pernyataan bersedia dikeluarkan jika sekali lagi terlambat. Kepsek juga menyuruh siswa mengecat sampai malam karena satu pelanggaran kecil.
Pada saat berlangsungnya UAS, pihak sekolah mematikan lampu dan AC sebagian kelas. Menurut informasi, pihak sekolah melakukan penghematan. Hal ini jelas merugikan siswa.
Dalam hal siswa ditunjuk mengikuti perlombaan maupun olympiade diluar sekolah, pihak sekolah acapkali tidak mendampingi siswa. Siswa harus mengeluarkan dana pribadi, padahal siswa membawa nama sekolah
UPAYA BUNTU PERWAKILAN ORANG TUA MURID, LALU MENGADUKAN KEPADA :
Anggota komisi E di gedung kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, 14:00 s/d 15:30 tanggal 20 Desember 2011
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di kantor Kementrian PDK gedung B, pukul14:00 22 Desember 2011
DPD Senayan Jakarta, pukul 11:00 s/d 14:00 tanggal 27 Desember 2011.
Menyerahkan berkas kepada Bapak Gubernur (DKI 1) pada tanggal 10 Januari 2012.
Melakukan pertemuan tanggal 27 Januari 2012 dengan seluruh orang tua murid di Gedung Menza tapi undangan tersebut banyak yang tidak sampai karena di robek dan dikatakan illegal.
Sumber : Minute e-mail
sandy berkata
yang enggak tahu dengan jelas persoalannya gak usah banyak komentar.. jangan suudzon dulu..
sarahdiva love puja berkata
gak bisa gitu dong! itu bagus juga ide SDN Kertajaya! berarti itu kan otomatis menambah pahala karena memasukkan uang infaq!
yg gak tau apa2 gk usah banyak omong “tong kosong nyaring bunyinya”
taUbat berkata
GURU AKUI RSBI MEMANG TAK BERES
Rabu, 09 Januari 2013 | 15:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Sekolah SMA Bopkri 1, Kota Yogyakarta, Andar Rujito, mengungkapkan kekecewaannya pada praktek pengelolaan sekolah rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Akibat sistem itu, sekolah terjebak oleh persoalan finansial dan urusan perbaikan fisik sekolah.
Kecenderungan itu dinilai kian parah dalam beberapa tahun terakhir. Banyak sekolah RSBI gemar menarik pungutan serta tak transparan dalam pengelolaan anggaran. “Apalagi ada syarat sekolah harus memakai bahasa Inggris dan gurunya bergelar S2. Ini sudah keluar dari substansi awal RSBI,” kata dia.
Menurut Andar, gagasan awal RSBI adalah menciptakan sekolah unggulan yang bisa membantu siswa bersaing di dunia internasional. Gagasan ini kian melenceng setelah banyak RSBI memberlakukan standar kualitas pendidikan berbiaya tinggi. “Banyak RSBI malah jadi lahan bisnis, makin lama memang tambah tak beres,” kata dia.
Mahkamah Konstitusi kemarin membubarkan sekolah bertaraf internasional dan rintisan sekolah bertaraf internasional. Hal ini sebagai dampak dari dikabulkannya uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pembentukan sekolah bertaraf internasional.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY dan Jawa Tengah, Budhi Masturi, mengakui banyaknya sekolah RSBI di DIY yang berlindung di balik label internasionalnya itu untuk menarik biaya dari wali murid.
Pada pendaftaran siswa baru pertengahan 2012 lalu, sejumlah wali murid mengeluh kepada ORI DIY-Jateng. Biaya pendaftaran sejumlah sekolah RSBI di DIY mencapai Rp 200 ribu-Rp 300 ribu, padahal semestinya gratis. Bahkan, ada uang pengadaan bangku dan kursi siswa sebesar Rp 750 ribu sebagai syarat mendaftar dengan batas waktu satu pekan.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
taUbat berkata
PAKAR PENDIDIKAN : RSBI SEBENARNYA TAK MASALAH, ASAL ……
Kamis, 10 Januari 2013, 02:41 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Pakar pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta, M Furqon Hidayatullah menilai sebenarnya jika RSBI dan SBI diterapkan di semua sekolah, hal itu justru tidak ada masalah.
Namun, dalam kenyataannya justru terjadi pemisahan terhadap anak didik dalam satu sekolah. Hal itu, katanya, selain membuat kecemburuan, juga tidak sesuai dengan semangat pendidikan yang tidak membeda-bedakan peserta didik terutama di sekolah.
“Kenyataan yang selama ini menjadi persoalan adalah diskriminasi. Hal seperti ini yang membuat masyarakat kurang senang. Padahal dalam aturan, semua warga negara berhak mendapat pelayanan pendidikan yang sebaik-baiknya,” katanya di kampus UNS Kentingan, Solo, Rabu (9/1).
Ia mengemukakan pentingnya pendidikan yang kuat dan bermutu, terlepas ada atau tidaknya sekolah berstatus RSBI dan SBI. “Intinya lepas dari ada tidaknya RSBI dan SBI, bagaimana pendidikan kuat dan bermutu,” selorohnya.
Furqon menilai selama berlangsung RSBI dan SBI beberapa tahun terakhir ini, terjadi suasana diskriminasi, baik dari segi kemampuan finansial maupun kognitif. Sehingga kepentingan sebagian anggota masyarakat tidak tersalurkan dan tidak tertampung.
Karenanya perlu fokus perhatian untuk kembali kepada upaya peningkatan mutu pendidikan. Dalam lingkungan pembelajaran, masih kata Furqon, antara mereka yang pandai dan kurang pandai seharusnya bisa berkumpul.
“Mereka bisa merasa pandai karena ada yang bodoh, dan pengalaman selama ini justru bisa saling mengisi,” katanya.
Lebih lanjut Furqon menilai semestinya pendidikan menggambarkan kondisi masyarakat karena pendidikan itu bukan hal yang eksklusif.
“Orang masuk pendidikan itu digodok di dunia pendidikan, kemudian kembali ke masyarakat lagi, agar siap masuk masyarakat. Karena konsep dasar pendidikan itu, apapun wujudnya anak bangsa harus semua diberikan perlakuan dan hak yang sama dalam menuntut pendidikan,” paparnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Tim Advokasi Pendidikan tentang Pasal 50 Ayat 3 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar berdirinya RSBI.
Alhasil semua sekolah yang masih memasang papan bertuliskan RSBI harus dicopot karena sudah menjadi sejarah masa lalu.
“Konsekuensinya RSBI bubar dan jadi sekolah biasa. Hari ini tidak ada internasional lagi,” kata Juru Bicara MK, Akil Mochtar, Rabu (9/1).
Karta Raharja Ucu
omdoangang@yahoo.co.id berkata
RSBI itu artinya Rusak Seluruh Rakyat Indonesia ha ha ha ha ha ha h,masa UUD45 pendidikan adalah hak anak bangsa dapat pengajaran yg ditanggun negara. he he 2014 capresnya tak ada yg punya misi setiap jenjang pendidikan ditanggung negara ,tentu ada batasannya ini yg dipikirkan oleh penyelenggara pendidikan ,bukan pendidikan dijadukan ajang komersil.numpang bicara maaf kalau ada yg tersinggung ……. gundah merananya pendidikan
taUbat berkata
MK : RSBI/SBI TETAP DIJALANKAN BERPOTENSI KORUPSI
10 Januari, 2013
Jakarta – Beritasore.com – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan jika pemerintah tetap menggunakan anggaran untuk program sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)/Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) maka akan berpotensi korupsi karena dasar hukumnya telah dibatalkan MK.
“Jika anggaran (APBN) tetap digunakan untuk RSBI/SBI maka akan berpotensi berurusan dengan KPK karena dasar hukumnya telah dihapus,” kata Akil, di Jakarta, Kamis (10/1).
Akil menjelaskan bahwa setiap penggunaan anggaran akan diperiksa oleh BPK dan jika pemerintah tetap menggunakan anggaran untuk program RSBI/SBI maka akan dipertanyakan karena dasar untuk penggunaan anggaran sudah dihapus.
MK telah menyatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan adanya putusan ini maka jika masih ada sekolah yang menerapkan sistem tersebut maka termasuk sekolah ilegal, tegas Akil.
Dia juga mengungkapkan bahwa putusan MK ini hanya berlaku untuk program RSBI/SBI sekolah negeri. “Hanya untuk sekolah negeri. Model sekolah negeri itu kan ada tiga SNN, RSBI, dan SBI, yang dihapuskan yang RSBI dan SBI, tapi semuanya sekolah negeri, kalau swasta monggo,” kata Akil.
Terkait RSBI/SBI akan diganti dengan Sekolah Kategori Mandiri (SKM), kata Akil, tetap ilegal kalau dengan metode dan cara yang sama. “Jika dasar hukumnya tidak ada tapi masih melakukan pungutan ya ilegal dong. Apapun bentuknya, kalau hanya ganti baju, lalu melakukan pungutan sendiri itu tetap saja ilegal, dasarnya sudah nggak ada,” tegasnya.
MK berharap pemerintah segera melakukan persamaan sistem pendidikan nasional dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara untuk menikmati pendidikan.”Jadi jangan ada kasta dalam pendidikan,” kata Akil.
Dia mengatakan RSBI harus dibubarkan dan harus kembali menjadi sekolah biasa, sedangkan pungutan yang sebelumnya ada harus dibatalkan.(ant)
taUbat berkata
M NUH : LABEL RSBI SUDAH ALMARHUM
Minggu, 13 January 2013.
litbang.kemdikbud.go.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan penggunaan label Rintisan Sekolah Berstandar Indonesia (RSBI) sudah tidak boleh digunakan lagi sejak keputusan Mahkamah Konstitusi. Sistem pendidikan di sekolah bekas RSBI memasuki masa transisi. “Nama RSBI sudah almarhum. Nama itu tidak boleh dipakai lagi dalam transisi,” ujarnya saat konperensi pers bersama Ketua MK Moh Mahfud MD, di sela-sela Rapat Kerja Nasional Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/1).
Nuh menambahkan, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) masih digunakan dalam proses belajar mengajar sampai tahun ajaran 2013. Saat ini, pemerintah akan memberikan kurikulum yang minim untuk transisi kurikulum KTSP ke kurikulum 2013. Namun, yang menetapkan adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penghapusan RSBI di sekolah-sekolah negeri merupakan pelaksanaan keputusan MK yang membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keputusan ini harusi diiringi dengan pencabutan Permedagri Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan RSBI serta peraturan lainnya.
Pembatalan itu juga berujung pada pembahasan kurikulum yang akan digunakan untuk sekolah eks-RSBI. Rencananya, pembahasan masalah kurikulum itu akan melibatkan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara Ketua MK Mahfud mengatakan RSBI tidak serta-merta ditiadakan, meski MK menyatakan inkonstitusional. Menurut Mahfud, RSBI baru benar-benar menghilang sekitar April 2013, saat program-programnya rampung. “Memang tidak mungkin langsung ‘belok’. Tapi proses pengakhiran RSBI harus segera dilakukan. Dalam arti, setelah semester ini selesai pada April, tidak boleh lagi ada program RSBI yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Mahfud, program-program yang telanjur berlangsung mesti diselesaikan terlebih dulu. “Kalau program yang sudah berjalan, misal ujian, atau beasiswa, ya mesti diselesaikan dulu sampai selesai,” katanya.
Sumber: http://www.jurnas.com
taUbat berkata
AKHIR PEKAN INI, SEMUA ATRIBUT RSBI HARUS DICOPOT
RABU, 16 JANUARI 2013 | 12:09 WIB
YOGYA (KRJOGJA.COM) – KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA YOGYAKARTA, EDY HERI SUASANA MEMINTA KEPADA SEKOLAH-SEKOLAH BERLABEL RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (RSBI) DI KOTA YOGYAKARTA UNTUK SEGERA MENURUNKAN BERBAGAI ATRIBUT RSBI. MEREKA DIBERIKAN BATAS WAKTU HINGGA AKHIR PEKAN INI ATAU 19 JANUARI 2013.
“ATRIBUT YANG DIMAKSUD BUKAN HANYA PAPAN NAMA BERLABEL RSBI, TAPI JUGA BERBAGAI SPANDUK, PAMFLET, LEAFLET DAN JUGA BALIHO BERLABEL RSBI,” UJARNYA, RABU (16/1).
PENCOPOTAN ATRIBUT RSBI TERSEBUT JUGA BERLAKU UNTUK KOP SURAT, STEMPEL, KALENDER BERLABEL RSBI DAN ATRIBUT LAIN YANG HARUS SEGERA DITIADAKAN HINGGA AKHIR PEKAN INI.
SEMENTARA, UNTUK WEBSITE, LANJUTNYA, MASIH DIBERIKAN TOLERANSI SAMPAI AKHIR BULAN INI “KARENA BUTUH PROSES PANJANG MASIH KITA TOLERANSI HINGGA AKHIR JANUARI INI,” TEGASNYA. (AIE)
DANAR WIDIYANTO
taUbat berkata
EKS RSBI DI BANDUNG MASIH MELAKUKAN PUNGUTAN
Rabu, 16 Januari 2013 | 18:43 WIB
TEMPO.CO, Bandung – Pasca-penghapusan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), sekolah eks RSBI tetap melaksanakan pungutan tambahan. Alasannya, belum ada surat keputusan yang diturunkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Saya tidak memiliki wewenang untuk menghentikan ataupun meneruskan penarikan iuran tersebut,” kata Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Bandung, H. Nandi Supriyadi M.Pd, ketika dihubungi pada Rabu, 16 Januari 2013.
Menurut dia, keputusan mengenai penarikan dana dari orang tua siswa bergantung pada surat resmi dari Kementerian, yang masih ditunggu pihak sekolah. Penarikan biaya tambahan itu sudah berjalan satu tahun pembelajaran dari sebelum keputusan penghapusan status RSBI muncul.
“Sekarang kami menunggu surat edaran resmi pasca-RSBI ini dicabut dari Kemendikbud atau Kemendiknas, jadi kami masih menggunakan sistem yang sudah berjalan saat ini,” ucap Nandi.
Senada dengan Nandi, juru bicara SMPN 5 Bandung, Nandang Sutisna, menyatakan, selama belum ada surat resmi dari Menteri, tidak ada pengaruh yang signifikan pada pencabutan status RSBI. Proses belajar-mengajar masih menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar pada beberapa mata pelajaran, khususnya matematika dan IPA. “Mau RSBI atau bukan, SMPN 5 tetap berusaha meningkatkan mutu siswa melalui program yang sudah dijalani SMPN 5,” kata Nandang.
Menurut Nandang, jika surat resmi dari Kementerian turun, sekolah siap menjalankan sistem apa pun yang telah ditetapkan sebagai pengganti sistem RSBI. “Penghilangan penarikan biaya tambahan pada orang tua tidak akan menjadi masalah dalam meningkatkan mutu sekolahnya,” ujarnya.
SELLY ASTARI OCTAVIANI | ENI S
taUbat berkata
KURIKULUM 2013 ADA KEJANGGALAN
Saturday, 16 February 2013 07:19
Jakarta – waspada.co.id – Koalisi Pendidikan bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan delapan kejanggalan pada kurikulum 2013 yang dijadikan pengganti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Melihat delapan kejanggalan ini, menunjukkan pemerintah tidak memiliki mekanisme pasti dalam mengubah kurikulum.
Peneliti ICW, Siti Juliantari Rachman, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait proses perubahan kurikulum pendidikan ini. Dari investigasi terhadap berbagai narasumber ini, ditemukan delapan kejanggalan pada kurikulum 2013 yang menimbulkan berbagai pertanyaan.
“Perubahan kurikulum ini aneh. Selain tergesa-gesa, ada juga kejanggalan dari penyusunannya, guru, buku bahkan anggaran,” kata Tari saat jumpa pers Kejanggalan Kurikulum 2013 di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, tadi malam.
Kejanggalan pertama adalah pemerintah menggunakan logika terbalik dalam perubahan kurikulum pendidikan. Pemerintah justru mengubah kurikulum terlebih dahulu baru diikuti dengan revisi Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah.
“Harusnya kan pemerintah merevisi PP tentang standar nasional pendidikan dulu baru menyusun kurikulum baru. Ini sekarang standar nasional pendidikan justru mengikuti kurikulum 2013,” jelas Tari.
Kejanggalan kedua adalah pemerintah tidak konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Proses perubahan kurikulum ini justru terlihat tidak terencana dan tidak terstruktur. Akibat perubahan kurikulum di luar RPJMN adalah anggaran yang ikut tidak pasti.
Masalah anggaran ini menjadi kejanggalan ketiga dalam kurikulum 2013 ini. Sudah pernah disebut bahwa anggaran perubahan kurikulum ini tidak pernah sama. Pada paparan pertama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah menyebutkan anggaran kurikulum sebesar Rp 684 miliar. Namun kemudian berubah menjadi Rp 1,4 triliun dan naik kembali menjadi Rp 2,49 triliun.
Kemudian kejanggalan keempat adalah tidak ada evaluasi komprehensif terhadap KTSP yang dapat menjadi landasan adanya perubahan kurikulum ini. Selanjutnya kejanggalan kelima adalah panduan kurikulum yang malah membelenggu kreativitas dan inovasi guru serta penyeragaman konteks lokal.
“Semuanya disediakan pusat. Guru jadi terbatas dalam mengembangkan kreativitas dan konteks lokal kan berbeda tidak bisa diseragamkan,” jelas Tari.
Kejanggalan keenam adalan target training master teacher yang terlalu ambisius. Hal ini mengacu pada durasi pelatihan dan jumlah guru yang akan dilatih cukup besar. Kejanggalan ketujuh adalah bahan perubahan kurikulum yang disampaikan pemerintah berbeda-beda.
“Tidak ada dokumen pasti. Pemerintah hanya memperlihatkan powerpoint saja yang terus bisa ditambah jika ada kekurangan. Jadinya dokumen berubah terus tidak pasti,” ujar Tari.
Kejanggalan terakhir adalah persiapan buku yang jauh dari selesai. Buku yang disiapkan untuk siswa dan guru baru selesai 50 persen. Bahkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) buku yang siap baru buku Sejarah dan Matematika saja.
Sebagaimana dketahui, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan perombakan Kurikulum pendidikan, dari kurikulum 2006 yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi Kurikulum 2013.
Untuk mengetahui sejauh mana persiapan yang dilakukan oleh Kemendikbud, DPR mengundang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh.
Dalam pertemuan tertutup tersebut Nuh mengatakan, pimpinan DPR hanya meminta penjelas sejauh mana persiapan perubahan kurikulum tersebut. “Melaporkan perkembangan, konteks konsep, konten, perlu dijelaskan. Persiapan pelaksanaannya, intinya dari sisi substansi bagus kurikulum baru ini,” kata Nuh di Gedung DPR, Jakarta.
Nuh menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan tiga hal penting sebelum merealisasikan kurikulum baru ini.
“Kita persiapkan pertama buku, karena nanti dengan kurikulum yang baru ini seluruh murid SD kelas satu sampai kelas 4 dapat buku yang baru. Sehingga murid-murid tidak lagi kena LKS dan sebagainya. Buku untuk murid dan pegangan untuk guru. Buku guru inilah yang akan kita pakai untuk pelatihan (pendidikan) guru,” katanya.
Berikutnya, kata Nuh, Kemendikbud sedang mempersiapkan pelatihan untuk guru. Dengan pelatihan tersebut, pihaknya juga telah mempersiapkan buku gratis untuk panduan para guru di lapangan. Sehingga agar kurikulum ini berjalan lancar, guru pun harus diberikan pelatihan terhadap kurikulum tersebut.
“Pelatihannya mulai Maret sampai Juni bertahap pelatihannya diberikan. Ada yang mulai kita siapkan dulu instruktur nasional yang akan melatih guru-guru inti. Dari guru inti melatih guru lapangan di kelas-kelas. Nanti ada pendampingan, pelatihan tidak serta merta selesai. Pelatihan sebagai tiket masuk kurikulum baru,” terang dia.
Kurikulum ini, lanjut Nuh, juga tidak langsung menyeluruh serempak diterima oleh peserta didik di tiap tingkat.
(dat03/kompas/merdeka)
taUbat berkata
HALooooooooooooooo …….. DPR ?
PERANMU DI PENDIDIKAN DALAM MENCERDASKAN BANGSA INI, APA ………