KabarNet

INDONESIA Kaya Raya dan Makmur, Tapi RAKYATNYA Banyak yang LAPAR & MISKIN

Bos Gayus Resmi Tersangka dan Ditahan

Posted by KabarNet pada 28/01/2011

Polri akhirnya menetapkan Bambang Heru Ismiarso, mantan Direktur Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak. Bambang adalah mantan atasan Gayus Halomoan Tambunan, saat bertugas

“Hari ini penyidik Bareskrim Polri periksa Bambang Heru Ismiarso sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pengerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Jumat ( 28/1/2011 ).

Namun, Boy belum menjelaskan dalam penanganan masalah pajak perusahaan mana Bambang dijerat.

Seperti diberitakan, tiga mantan anak buah Bambang yakni Gayus, Humala Napitupulu, dan Maruli Pandapotan Manurung telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp 570 juta.

Bambang Heru Ismiarso Ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi, Bambang Heru Ismiarso, mantan Direktur Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal Pajak akhirnya ditahan penyidik Bareskrim Polri. Bambang adalah mantan atasan Gayus Halomoan Tambunan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari jam 11.00, penyidik Bareskrim putuskan menahan Bambang Heru,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jumat (28/1/2011) malam. Boy mengatakan, saat ini penyidik sedang memproses administrasi terkait penahanan. Rencananya Bambang akan dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Dikatakan Boy, Bambang dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Bambang, kata dia, diduga menyalahgunakan wewenang bersama-sama Gayus, Humala Napitupulu, dan Maruli Pandapotan Manurung saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Boy menambahkan, tidak ditemukan adanya suap dalam perkara itu. Namun, akibat diterimanya keberatan pajak PT SAT, negara dirugikan sebesar Rp 570 juta. “Patut diduga ada manipulasi data pajak keberatan pajak PT SAT,” ucap dia.

“Saudara Bambang diduga memanipulasi data pajak keberatan pajak dari PT Surya Alam Tunggal,” imbuh Boy.

Bambang dan Gayus, lanjut Boy, diduga melakukan kejahatan korupsi saat di Ditjen Pajak secara bersama-sama. “Karena sebelumnya saudara Gayus telah disidangkan sebagai pelaksana peneliti, oleh karenanya patut diduga saudara Bambang dan Gayus melakukan pelanggaran. Ada beberapa hal yang harusnya dilakukan tidak mereka lakukan,” papar Boy.

Sebelumnya Gayus telah divonis bersalah terkait kasus itu. Majelis hakim menilai Gayus selaku peneliti telah menyalahgunakan wewenang. Selain itu, Gayus dinilai tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh saat meneliti keberatan pajak PT SAT.

Hasil kerja Gayus lalu disetujui mulai dari Humala selaku penelaah, Maruli selaku Kasi Pengurangan dan Keberatan, Jhony Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan, serta Bambang. Saat ini, Jhony masih sebagai saksi.

SiagaNews/Surya/KN

Satu Tanggapan to “Bos Gayus Resmi Tersangka dan Ditahan”

  1. taUbat berkata

    Adalah tidak adil kasus penggelapan pajak ini berkutat hanya seputar Gayus saja, yang notabene Direktorat Pajak itu perwakilanannya ada di seluruh Indonesia artinya tidak menuntut kemungkinan dari direksi yang membidangi Keberatan dan Banding juga berpeluang pada modus operandi yang sama.

    Jangan terburu nafsu menangkap kakapnya, perlahan tapi pasti …

    Kekonsistensiannya adalah merupakan wujud dari reformasi yang telah berjalan. (tegaknya hukum)

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: