Terkait Suap Rp 500 juta, KPK Surati Panglima TNI
Posted by KabarNet pada 30/04/2010
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso terkait dugaan suap dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
Wakil Ketua KPK, Chandra Martha Hamzah dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Rabu, menjelaskan, surat kepada Panglima TNI itu berisi pemberitahuan tentang adanya beberapa mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri diduga menerima cek dalam pemilihan Miranda menjadi pejabat teras BI pada 2004. “Surat itu bernomor 866 tanggal 11 Maret 2010,” kata Chandra.
Menurut Chandra, mantan anggota DPR itu adalah R. Sulistyadi (TNI AL), Darsup Yusup (TNI AD), Suyitno (TNI AU), dan Udju Djuhaeri (Polri).
Chandra menjelaskan, berdasar ketentuan, KPK tidak bisa mengadili anggota TNI di peradilan umum. Oleh karena itu, KPK memutuskan untuk memberitahukan hal itu ke Panglima TNI, terutama terkait dengan status R Sulistyadi, Darsup Yusup, dan Suyitno. “Pada saat kejadian, mereka adalah anggota TNI aktif,” kata Chandra.
Sementara itu, ketentuan membolehkan KPK untuk mengusut anggota Polri melalui sistem peradilan umum. Oleh karena itu, KPK melimpahkan perkara Udju Djuhaeri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Udju didakwa menerima suap ketika menjadi anggota Fraksi TNI/Polri. Dia diduga menerima suap bersama tiga rekannya, yaitu R Sulistyadi (TNI AL), Darsup Yusup (TNI AD), dan Suyitno (TNI AU).
Keempat orang itu diangkat dan diberhentikan sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004 oleh Panglima TNI. Hal itu berarti pertanggungjawaban keempat orang itu kepada Panglima TNI dan berada di wilayah peradilan militer.
Sebelumnya, Tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri menerima suap Rp500 juta yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
Penuntut Umum Edy Hartoyo menguraikan, Udju menerima uang tersebut bersama dengan rekannya yang juga anggota Komisi IX DPR RI, R. Sulistyadi, Darsup Yusup dan Suyitno.
Udju bersama rekannya itu mengikuti proses pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada 8 Juni 2004. Para calon Deputi Senior Gubernur BI yang mengikuti pemilihan itu adalah Miranda S Goeltom, Budi Rochadi dan Hartadi A. Sarwono.Pada akhirnya, Miranda memenangkan pemilihan itu melalui mekanisme voting.
Setelah pemilihan selesai, Udju menerima telepon dari seorang bernama Nunun Nurbaeti untuk menemui seorang bernama Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo di kantor Nunun. Permintaan itu dipenuhi Udju yang kemudian berangkat bersama Darsup Yusup dan Suyitno ke kantor Nunun, PT Wahana Esa Sejati, yang beralamat di Jalan Riau, Jakarta Pusat. Setelah bertemu Arie Malangjudo di tempat itu, ketiganya diduga menerima sejumlah cek masing-masing senilai Rp 500 juta. (KPK/ Suara Karya)







































learn quickbooks free berkata
hello there and thank you for your information – I’ve definitely picked up something new from right here. I did however expertise a few technical issues using this website, as I experienced to reload the site a lot of times previous to I could get it to load correctly. I had been wondering if your web hosting is OK? Not that I am complaining, but slow loading instances times will sometimes affect your placement in google and can damage your high quality score if ads and marketing with Adwords. Well I’m adding this RSS to my email and could look out for a lot more of your respective fascinating content. Make sure you update this again soon..