Sel Koruptor di Lantai I, 1 Kamar 1 Orang
Posted by KabarNet pada 29/04/2010
Rumah tahanan (rutan) khusus untuk para koruptor akhirnya berdiri di Indonesia. Dibangun di atas lahan seluas 5,7 hektare, Rutan Kelas I Khusus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) itu diresmikan penggunaannya kemarin oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar.
Rutan khusus yang terletak di Cipinang, Jakarta Timur itu, kondisinya agak berbeda dengan rutan yang diperuntukkan bagi para tahanan kasus kriminalitas umum. Bila biasanya satu kamar/sel di rutan umum dihuni oleh lebih dari satu orang tahanan, di rutan khusus terdapat kamar-kamar yang masing-masing dihuni oleh seorang tahanan saja.
Kamar-kamar yang masing-masing berisi satu tahanan itu terletak di lantai I. Total jumlah kamar di lantai I sebanyak 16 buah. Rutan khusus tersebut terdiri dari tiga lantai.
Kamar yang dihuni oleh seorang tahanan itu berukuran 3 meter x 6 meter (18 meter persegi). Di dalam kamar terdapat satu dipan dinding yang di atasnya ada kasur lipat untuk tidur, kamar mandi serta sebuah kloset duduk.
Di setiap lantai terdapat fasilitas ruang ibadah (musala) dan baca yang luasnya seperempat dari luas lantai. Fasilitas lainnya adalah ruang olahraga dan nonton TV bersama. Bisa dikatakan, kamar-kamar itu mirip petak-petak tempat kos. Karena pertimbangan tertentu, fasilitas di kamar bisa dilengkapi dengan kipas angin atau pendingin udara (AC).
“Kalau tahanan sakit atau memang membutuhkan itu berkenaan dengan kondisi kesehatannya, bisa saja dipasang (AC),” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar usai meresmikan rutan khusus itu, Selasa (27/4) pagi.
Sedangkan di lantai II dan III, masing-masing terdapat 12 kamar. Luas tiap kamar 7 meter x 5 meter (35 meter persegi) atau mirip luas rumah sangat sederhana (RSS) tipe 36. Karena lebih luas, masing-masing kamar atau sel di lantai II dan III diisi oleh lima tahanan. Sebagaimana di lantai I, di lantai II dan III juga disediakan ruang ibadah dan baca serta fasilitas untuk olahraga.
Tahanan kasus penyuapan Anggodo Widjojo, yang ikut melihat kamar-kamar Rutan Khusus itu ketika ditinjau Patrialis Akbar dan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Untung Sugiono, menuturkan bahwa fasilitas di rutan khusus sedikit berbeda dengan fasilitas di rutan umum.
“Mungkin karena bangunannya baru dan khusus kasus tipikor, sehingga kondisinya berbeda dengan rutan atau lembaga pemasyarakatan lainnya,” ujar Anggodo seraya menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui mau menempati kamar mana.
Sebelumnya, Anggodo menempati kamar di sebuah blok di rumah sakit LP Cipinang. Dengan adanya Rutan Khusus Tipikor, blok tersebut rencananya diaktifkan secara penuh sebagai rumah sakit. Meski demikian, bagi Anggodo, karena tetap saja rutan, menghuni Rutan Khusus Tipikor tetap saja masih tidak enak.
“Namanya dalam tahanan, mana ada yang enak. Ya paling-paling karena fasilitasnya saja yang baru. Tidak ada yang namanya di penjara itu enak,” jawabnya saat ditanya para wartawan yang ikut dalam peninjauan rutan.
Tahanan kasus korupsi lainnya yang ikut meninjau rutan khusus itu usai diresmikan adalah mantan anggota DPR dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) Abdul Hadi Djamal dan mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi. Dengan lancar, Abdul bahkan menunjuk sel yang diincarnya di rutan khusus.
Jika pindah nanti, Abdul ingin menempati sel nomor C1.8 yang berada di lantai I. Sel ini dipilih Abdul, mengingat posisinya yang bersebelahan langsung dengan kamar mandi.
Patrialis menjelaskan, seluruh tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia akan mengisi rutan khusus yang memiliki total 64 kamar dengan kapasitas 256 penghuni itu. Hanya saja, pemindahan para koruptor dari tempat penahanan mereka saat ini ke rutan khusus itu, akan dilakukan secara bertahap. Termasuk besan Presiden SBY, Aulia Pohan yang berstatus terpidana tipikor dan kini tengah mendekam di Rutan Salemba.
“Kami akan melakukan pemindahan secara bertahap. Kan ada prosedur yang harus dilalui,” tegas Patrialis, menteri dari PAN itu. Peresmian Rutan Khusus Tipikor itu, jelas Patrialis, menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kelebihan penghuni pada rutan-rutan atau LP-LP di Indonesia.
Sementara itu, arsitek Rutan Khusus Tipikor, Purwo Ardoko, menyebutkan, rancangan Rutan Khusus didasarkan pada standar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan jumlah kamar sebanyak 64 unit dan berkapasitas 256 orang. Ardoko tercatat sebagai arsitek beberapa pembangunan rutan/lapas di Indonesia, dan telah melakukan studi banding ke enam negara yakni China, Australia, Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Thailand untuk mendesain Rutan Khusus Tipikor di Cipinang.
Rutan Khusus Tipikor yang baru diresmikan itu, ucap Ardoko, dirancang khusus guna meminimalisasi peluang tahanan melarikan diri. Rutan ini dibangun dengan dinding yang dilapisi zat antikimia, dengan ketebalan minimal 15 cm hingga 20 cm. Dinding terbuat dari beton, dan tidak memiliki unsur bata. Jeruji besinya pun mempunyai ketebalan 22 milimeter.
“Jadi kalau dipotong butuh waktu 1 jam,” jelasnya.
Selain itu, Rutan Khusus Tipikor dilapisi empat pos penjaga dengan jarak masing-masing pos 10 meter. Para penjaga pos merupakan petugas-petugas rutan yang masih muda dan baru.
“Mereka masih memiliki militansi yang tinggi, dan masih takut melakukan tindakan di luar hukum dan ketentuan yang ada,” ujar Ardoko.
Selain itu, gedung Rutan Khusus Tipikor tersebut juga dilengkapi dengan kamera pengawas atau CCTV di tiap lantainya. (Berita & Foto: Surya Online)






































