Dua Perwira Polwil Dijebloskan ke Tahanan
Posted by KabarNet pada 27/04/2010
Diduga Peras Tersangka Narkoba dan Judi Rp 20 Juta
Institusi Polri kembali tercoreng. Kemarin (26/4), dua anggota Polwiltabes Surabaya dijebloskan ke tahanan Lapas Delta Sidoarjo, setelah diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kedua polisi itu, AKP Kuncoro Cahyo dan Briptu Saud Binsar H Manurung. Keduanya diduga “mainkan” kasus judi dan narkoba.
AKP Kuncoro Cahyo dan Briptu Saud Binsar dijerat pasal 11, 12 a dan 12 b Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 11 diketahui tentang gratifikasi. Sedang pasa 12 mengenai suap.
Penelusursan Surabaya Pagi, AKP Kuncoro sehari-hari bertugas di Satuan Narkoba. Sedang Briptu Saud Binsar di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Keduanya diduga “memainkan” kasus judi dan narkoba, dengan modus melakukan penangkapan, lalu meminta uang jutaan rupiah. Setelah itu, tersangka dilepas.
Untuk kasus perjudian senilai Rp 12 juta, TKP atau lokasinya di Desa Bulang, Prambon, Sidoarjo. Sedangkan untuk kasus di wilayah hukum Gresik, penangkapan terhadap seorang yang diduga bandar narkoba dan mendapatkan uang senilai Rp 8 juta. “Dua kasus ini terjadi pada tahun 2009,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sugeng Riyanta, setelah memeriksa dua tersangka polisi itu.
Sumber di Polwiltabes Surabaya menyebutkan, Kuncoro diduga melakukan tindak pemerasan kepada Saifudi (24), warga Desa Prambon, Sidoarjo. Salah satu perwira ini menangkap Saifudin dengan tuduhan mengecer kupon judi togel dan meminta tebusan Rp 20 juta. Namun, hanya diberi Rp 12 juta.
Sedangkan Briptu Saud Binsar melakukan pemerasan terhadap Sausin, warga Driyorejo, Gresik atas tuduhan sebagai bandar narkoba. Dengan modus yang sama, setelah menangkap pria 39 tahun itu, Binsar mengajak korbannya berputar-putar mengendarai mobil dinas hingga di Jl A Yani. Di tengah perjalanan, dia meminta tebusan Rp 10 juta kepada keluarga Sausin. Setelah uang di dapat, korban dilepas.
Sugeng Riyanta membenarkan informasi itu. “Modusnya memang begitu. Keduanya melakukan penangkapan, setelah ada setoran, tersangka dilepas,” tutur Sugeng, yang mengaku kasus ini merupakan limpahan dari Polda Jatim.
Ditambahkannya, untuk memuluskan penyidikan, keduanya akan ditahan selama 20 hari. Sebenarnya kasus tersebut sudah P21 (sempurna) sebulan lalu. Namun, karena salah satu di antara mereka sulit didatangkan, maka baru kemarin diproses. “Satu sampai dua pekan berikutnya,berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo,” ujarnya.
Menurut beberapa anggota Polwiltabes, Kuncoro dikenal supel. Tak jarang dia menraktir makanan anggota-anggota yang sedang makan atau sekadar ngopi di kantin. Tugas-tugas dari atasan selalu dikerjakan. “Tak ada sikap yang aneh yang ditunjukkan Pak Kun. Makanya, waktu dia ditangkap Polda Jatim, kita kaget. Kenapa dia harus melakukan tindakan indisipliner itu,” ucap salah satu anggota polisi ini di Mapolwiltabes Surabaya, kemarin. (Surabaya Pagi)









































pakode berkata
bukan salah bunda mengandung……
salah didikan dan salah ngasi penghasilan…
http://www.pakode.wordpress.com
malu berkata
itulah indonesia
hamba alloh berkata
Pak ojok nemen2. Kalau aparatnya bejat apalagi rakyatnya.rusak rusak
bejo berkata
Kabe polisi duwoyan duwek,ngeragas kabeh.muda mudahan yang seperti itu sekaratnya besok suakit.