KabarNet

INDONESIA Kaya Raya dan Makmur, Tapi RAKYATNYA Banyak yang LAPAR & MISKIN

Awas, Peredaran Ayam Tiren!

Posted by KabarNet pada 26/04/2010

JAKARTA – Waspada! Peredaran ayam mati kemaren (tiren) terindikasi marak di pasaran. Tingginya kebutuhan akan daging tersebut acap kali dimanfaatkan oknum pedagang untuk meraup keuntungan dengan menjual jenis makanan yang membahayakan kesehatan tersebut. Hal tersebut terbukti dari kasus teranyar yang ditemukan di wilayah Jakarta Pusat. Dalam kurun waktu 4 bulan sepanjang 2010, 2.900 ayam bangkai ini disita dan dimusnahkan dari penampungan dan pasar tradisional. Ribuan ayam tiren tersebut terindikasi siap edar di pasaran.

Di wilayah ini terdapat sediktinya 17 tempat penampungan ayam yang tersebar di beberapa lokasi. Seperti di Kelurahan Kampung Rawa dan Galur, Kecamatan Johar Baru, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih dan Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran. Tiap lokasi rata-rata menerima pasokan 1000 hingga 3000 ekor ayam per hari, sementara yang mati antara 10 sampai 30 ekor.

Ayam biasanya mati saat perjalanan dari daerah asal ke tempat penampungan atau setelah di tempat penampungan. Hal ini karena kelelahan akibat perjalanan jauh dan berhimpitan saat dibawa. “Kami harus bergerak cepat agar ayam bangkai tersebut tidak dijual di pasaran oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Djaelani, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Unggas Sudin Pertanian dan Peternakan Jakpus.

Penemuan ini diduga hanya contoh kecil dari peredaran ayam bangkai tersebut. Mengingat kebutuhan warga ibukota akan daging ayam mencapai 600 ribu ekor setiap harinya. Terlebih saat ini masih banyak terdapat lokasi penampungan dan rumah pemotongan ayam ilegal yangberada ditengah pemukiman warga. Berdasarkan data Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI menyebutkan, jumlah Rumah Pemotongan Ayam (RPA) yang tersebar di lima wilayah ibu kota saat ini mencapai 1.950 unit. Dari jumlah tersebut, 1.500 diantaranya tidak berizin, berada di pasar dan dekat dengan pemukiman warga.

Sedangkan tempat penampungan ayam ada 210 unit. Untuk itu masyarakat dimintai untuk waspada dan tidak mudah terbuai dengan tawaran harga yang lebih murah. Menurut Djaelani, jika lebih teliti sangatlah mudah membedakan ayam tiren dengan ayam segar. Diantaranya dari warna ayam yang sedikit kebiru-biruan dan kemerah-merahan pada bagian leher. Untuk aroma, ayam bangkai ini tercium sedikit anyir. “Yang paling mudah mencirikan pedagang ini yang kebanyakan menjajakan daganganya menyendiri,” sambungnya.

Secara terpisah, Dien Emawati, Kepala Dinas Kesehatan DKI, menyatakan mengkonsumsi ayam tiren sangatlah beresiko bagi kesehatan. Mengingat di dalam tubuh ayam tersebut telah mengandung berbagai bakteri, baksil dan virus. Terlebih untuk mengawetkan jenis daging ini juga kerap diberikan bahan kimia. Dijelaskan Dien, bebeberapa efek negatif bagi kesehatan akan ditimbulkan jika mengkomsumsi ayam bangkai ini. “Dalam jangka pendek, orang yang mengkomsumsi daging ini akan terkena diare. Sedangkan untuk jangka panjang akan berdampak pada kerusakan hati, ginjal, jantung dan kanker hingga menyebabkan kematian,” tandas Dien.

Berbagai langkah telah dilakukan Pemprov DKI, dalam mempersempit ruang peredaran ayam tiren di pasaran. Diantaranya melaluirencana relokasi Rumah Pemotongan Ayam (RPA) yang akan dipusatkan di lima lokasi. Hal itu seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran. Ribuan RPA yang ada ada secara bertahap akan dipindahkan RPA resmi di Rawa Kepiting, Pulogadung, Cakung, dan Kartika sudah siap dioperasikan. Selain mengantisipasi wabah flu burung, dikatakan Mara Oloan Siregar, Plh Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI, relokasi ini juga untuk mencegah peredaran ayam tiren. “Jika semua terpusat, maka pengawasan akan lebih optimal,” ujar Oloan.

Sementara itu desakan pengungkapan terhadap peradaran ayam tiren dilayangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Melalui ketuanya, Huzna Zahir, lembaga tersebut meminta ketegasan pemerintah untuk menindak pelaku penjualan ayam bangkai ini. Mengingat hal itu telah diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan. Seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Pidana mengenaipraktik penipuan. Bahkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Konsumen pelaku dapat diberikan sanksi kurungan penjara maksimum 2 tahun atau denda sebesar Rp5 milyar. Sesuai dengan pasal 62 jo 8 ayat 2 dan 3, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, “Kasus ini harus segera ditindaklanjuti, mengingat temuan di lapangan terhadap ayam tiren sangat besar,” tegas Huzna.

Menindaklanjuti hal tersebut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafly menjelaskan untuk membuktikan adanya penjualan ayam tiren dipasaran haruis melibatkan petugas Depkes dan BPOM. Sebab, untuk membuktikan itu adalah ayam tiren atau bukan harus dilakukan uji laboratoriun. Oleh karena itu diperlukan peran serta masyarakat untuk mengungkap pelaku sindikat peredaran jenis ayam ini. “Kalau ada informasi, silahkan lapor kepada kami dan pasti akan kami tindak,” kata Boy Rafly. (Pos Kota)

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: