Pak Polisi, Kembalikan Dong Handycam Wartawan
Posted by KabarNet pada 17/04/2010
KOJA (Pos Kota) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya minta polisi bertanggungjawab atas perampasan kamera wartawan Pos Kota yang tengah meliput bentrokan di Koja.
Ketua PWI Jaya, Kamsul Hasan, mengatakan kamera tersebut dirampas polisi,saat wartawan Pos Kota tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. “Berarti perampasan itu jelas pelanggaran hukum karena tugas wartawan dilindungi Undang-undang Pers,” ujarnya, Jumat (16/4) siang.
Sebelumnya diberitakan , kamera handycam milik wartawan Pos Kota, Yahya Abdul Hakim, Rabu 14 April dirampas saat merekam penganiayaan seorang warga oleh polisi. Saat itu, terjadi bentrokan berdarah di sekitar makam Mbah Priuk. Yahya yang didesak berupaya keluar dari kerumunan petugas, tapi petugas mengejarnya. Ia diintimidasi lalu kameranya dirampas. Petugas menyuruh wartawan mengambil kamera pada komandannya. Namun, upaya Yahya mencari kamera itu belum juga memberi hasil.
SIAP TUNJUK OKNUM
Menurut Kamsul, siapapun yang menghalangi tugas wartawan berarti melanggar pasal 18 ayat 1 UU No. 40/1999 tentang Pers. “Pelanggarnya diancam hukuman penjara dua tahun,” ujarnya seraya mengatakan PWI Jaya siap mendampingi Yahya untuk melaporkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Utara.
Yahya Abdul Hakim, 30, mengaku siap menunjuk langsung oknum polisi perampas kameranya. “Polisi itu berasal dari kesatuan Samapta yang ketika itu berada di depan pintu masuk Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, persis depan mesjid,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan saat pengamanan itu polisi yang bertugas berasal dari Polsek hingga Polda Metro Jaya. “Kami akan menyelidikinya karena banyak petugas di sana. Kami berharap kerjasamanya agar wartawan yang bersangkutan memberi penjelasan lokasi saat kamera itu diambil,” katanya. (ilham/ B)






































