KabarNet

INDONESIA Kaya Raya dan Makmur, Tapi RAKYATNYA Banyak yang LAPAR & MISKIN

Pak Polisi, Kembalikan Dong Handycam Wartawan

Posted by KabarNet pada 17/04/2010

KOJA (Pos Kota) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya minta polisi bertanggungjawab atas perampasan kamera wartawan Pos Kota yang tengah meliput bentrokan di Koja.

Ketua PWI Jaya, Kamsul Hasan, mengatakan kamera tersebut dirampas polisi,saat wartawan Pos Kota tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. “Berarti perampasan itu jelas pelanggaran hukum karena tugas wartawan dilindungi Undang-undang Pers,” ujarnya, Jumat (16/4) siang.

Sebelumnya diberitakan , kamera handycam milik wartawan Pos Kota, Yahya Abdul Hakim, Rabu 14 April dirampas saat merekam penganiayaan seorang warga oleh polisi. Saat itu, terjadi bentrokan berdarah di sekitar makam Mbah Priuk. Yahya yang didesak berupaya keluar dari kerumunan petugas, tapi petugas mengejarnya. Ia diintimidasi lalu kameranya dirampas. Petugas menyuruh wartawan mengambil kamera pada komandannya. Namun, upaya Yahya mencari kamera itu belum juga memberi hasil.

SIAP TUNJUK OKNUM

Menurut Kamsul, siapapun yang menghalangi tugas wartawan berarti melanggar pasal 18 ayat 1 UU No. 40/1999 tentang Pers. “Pelanggarnya diancam hukuman penjara dua tahun,” ujarnya seraya mengatakan PWI Jaya siap mendampingi Yahya untuk melaporkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Utara.

Yahya Abdul Hakim, 30, mengaku siap menunjuk langsung oknum polisi perampas kameranya. “Polisi itu berasal dari kesatuan Samapta yang ketika itu berada di depan pintu masuk Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, persis depan mesjid,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan saat pengamanan itu polisi yang bertugas berasal dari Polsek hingga Polda Metro Jaya. “Kami akan menyelidikinya karena banyak petugas di sana. Kami berharap kerjasamanya agar wartawan yang bersangkutan memberi penjelasan lokasi saat kamera itu diambil,” katanya. (ilham/ B)

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: