KPK Tangkap Hakim PT TUN
Posted by KabarNet pada 31/03/2010
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan seorang hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) berinisial Ib atau Ibrahim serta seorang pengacara berinisial AS karena mereka terlibat praktik suap. Keduanya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, di kantornya, kemarin, mengungkapkan, keduanya tertangkap setelah melakukan transaksi pengurusan perkara. Bersama mereka, penyidik juga menyita satu kantong plastik berisi uang senilai Rp 300 juta. “Tujuannya agar perkara yang sedang diproses itu dimenangkan,” kata Johan mengungkapkan motif penyuapan itu.
Namun, Johan enggan mengungkapkan perkara yang hendak dibereskan AS melalui Ibrahim tersebut. “Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Johan saat memberi keterangan pers perihal kasus tersebut.
Menurut dia, hakim Ibrahim akan dijerat dengan Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, AS dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 15 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001.
Johan mengatakan, kasus itu terungkap setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang terkait pengurusan perkara di PT TUN. “Kasusnya sudah diikuti sejak lama. Kasus ini, kita dapat laporan dari masyarakat, pekan lalu, akan ada penyerahan terkait pengurusan perkara di PT TUN. Kemudian, kita melakukan penyelidikan,” ujar Johan.
Penyidik KPK sudah memantau gerak-gerik Ibrahim sejak pukul 09.00 WIB, kemarin. Mereka memantau dari Pasar Kembang, Cikini, yang letaknya hanya beberapa puluh meter dari Gedung PT TUN, Jalan Cikini Raya. Saat Ibrahim dan AS meninggalkan kantor itu, penyidik KPK pun membuntutinya. Sang hakim dan sang pengacara itu menggunakan kendaraan yang berbeda. Ibrahim menggunakan Toyota Kijang Innova, sedangkan AS menggunakan Honda Jazz.
Mereka meluncur ke Pasar Pramuka, kemudian dilanjutkan ke Pasar Genjing serta Jalan Rawasari. Setelah itu, mereka mengarah ke Jalan Suprapto, terus ke Jalan Pangkalan Asem sebagai tempat transaksi.
Setelah keduanya memarkir mobilnya beriringan di pinggir kali jalan tersebut, AS keluar dari mobilnya ke mobil Ibrahim. Di dalam mobil itulah, AS menyerahkan uang Rp 300 juta dalam tas plastik hitam.
Namun, penyidik KPK tidak langsung menyergap mereka. Keduanya dibiarkan melanjutkan perjalanan. Ketika mereka melintas di Jalan Mardani Raya depan Kompleks SMP Negeri 28, penyidik KPK pun menghentikan laju kendaraan tersebut.
Saat ditangkap, Ibrahim masih berusaha berkelit tentang hal ihwal uang tersebut. Setelah itu, mereka pun digiring ke kantor KPK. Selain uang, mobil serta telepon genggam mereka pun ikut disita penyidik KPK sebagai barang bukti.
Sebenarnya, Ibrahim dan AS akan dicokok pada Jumat (26/3). Saat itu, tim dari KPK sudah bergerak ke tempat pertemuan mereka di kawasan Blok M.
Namun, saat itu penyidik KPK baru menemukan si pemberi suap yang sudah berada di lokasi. Sedangkan Ibrahim yang ditunggu-tunggu tidak kunjung datang, sampai akhirnya penyidik memperoleh kabar bahwa sang hakim membatalkan kedatangannya. Diduga informasi tentang rencana KPK menangkap keduanya saat itu sudah lebih dahulu diketahui. Namun, belum diketahui pasti siapa pembocor informasi tersebut, apakah orang luar atau orang dalam KPK.
Menanggapi penangkapan hakim Ibrahim tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengaku letih menjaga martabat dan perilaku hakim yang dilakukan bersama-sama dengan Komisi Yudisial selama ini. Keluhan tersebut disampaikan Juru Bicara MA Hatta Ali melalui pesan singkatnya kepada komisioner bidang hubungan antarlembaga Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto. “Pak Hatta Ali SMS mengeluh dan menyatakan sudah capek menjaga martabat dan perilaku hakim-hakim,” kata Soekotjo saat ditemui Suara Karya sambil membacakan pernyataan Hatta Ali di kantornya.
Soekotjo juga menyatakan keprihatinannya atas peristiwa penangkapan Ibrahim. Pasalnya, upaya menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang selama ini digalakkan melalui fungsi pengawasan MA dan KY telah gagal. “Dalam situasi yang begitu gencarnya mengenai pemberantasan mafia peradilan, kok dia masih nekat. Tidak ada kapok-kapoknya. Upaya kita bersama-sama dengan MA ternyata tidak mempan. Kita betul-betul sangat prihatin,” kata Soekotjo.
Untuk itu, Soekotjo mengusulkan adanya upaya pencegahan yang lebih baik dari sekarang daripada mengedepankan penindakan. “Kalau represif terus, maka tidak akan ada habisnya,” ujar Soekotjo.
Soekotjo juga mengaku, pihaknya menerima kabar penangkapan hakim Ibrahim pertama kalinya dari MA. Hingga kemarin petang, Soekotjo mengaku bahwa KY sudah menerima pernyataan resmi penangkapan tersebut dari KPK.
Menurut Soekotjo, pelanggaran etika dan pedoman perilaku yang dilakukan hakim Ibrahim diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Jika terbukti menerima suap, maka secara otomatis hakim tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehingga harus dipecat. “Kalau cukup kuat, biar KPK saja yang menangani,” ujar Soekotjo.
Soekotjo juga menegaskan akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus Ibrahim di KPK. Sebab, memberantas mafia peradilan sudah menjadi komitmen bersama KY dan KPK.
Menurut dia, selama ini hakim di seluruh Indonesia sudah diberikan remunerasi berupa peningkatan kesejahteraan. Namun, ternyata remunerasi itu tidak menjamin para hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik.(Suara Karya)







































taUbat berkata
SEJUMLAH KEJANGGALAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA LHI OLEH KPK
Rabu 30 Januari 2013
Republika.co.id – Luthfi Hasan Ishak (LHI), Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan dugaan kasus suap impor daging. Ia dijemput penyidik di kantor DPP PKS dan tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1) sekitar pukul 00.00 WIB. KPK menetapkan LHI sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi.
Selain Luthfi, KPK menetapkan orang dekatnya, yakni Ahmad Fathana sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang sama. KPK juga menetapkan dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka pemberi suap. Penetapan LHI sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (29/1) malam di Hotel Le Meridien dan di kawasan Cawang, Jakarta.
Dari situ, KPK menahan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang perempuan bernama Maharani. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantung plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK. Sedangkan, Maharani sendiri telah dibebaskan sejak Kamis (31/1) pukul 02.10 WIB, karena tidak terbukti terlibat kasus suap. Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LHI sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut, diduga hanya uang muka. (kompas.com)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti penggunaan pengaruh oleh Presiden PKS dalam proses penerbitan izin impor daging sapi. Meski bukan merupakan anggota Komisi Pertanian DPR, LHI memanfaatkan pengaruhnya di Kementerian Pertanian untuk menggolkan izin impor daging. “Saya lupa istilahnya, tapi semacam menjual otoritas,” ujarnya, di KPK, Kamis (31/1).
Menurut Bambang, untuk memanfaatkan pengaruh tidak harus punya kewenangan. Namun, pengaruh bisa dipakai untuk mempengaruhi. Dia menegaskan, “Ini tidak menduga-duga, kami mempunyai buktinya.” Bambang pun memastikan uang suap Rp 1 miliar yang disita KPK pada Selasa (29/1) lalu terkait dengan izin impor daging sapi.
Namun, Bambang enggan mengatakan kepada siapa sebenarnya uang ini akan diarahkan. “Itu kan berkaitan dengan impor. Jadi pasti ke arah sana. Cuma kan saya tidak bisa bilang detilnya. Kira-kira ke arah mana, berkaitan dengan perizinan,” katanya. (tempo.co)
Analisa Hukum
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 butir 14 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP). Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 5 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP). Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP)
Penetapan tersangka yang dilakukan kurang dari satu hari alias 1×24 jam oleh KPK, jelas cacat hukum dan tidak beralasan. Karena sebelum ditetapkan seseorang sebagai tersangka seharusnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu yakni mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana baru kemudian bisa meningkat ke penyidikan baru ke penetapan tersangka setelahnya.
Demikian juga dengan ditetapkannya Ahmad Fathana bersama dengan Maharani sebagai bentuk gratifikasi seks, serta ditetapkannnya dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka pemberian suap. Ini sebagai salah satu alat bukti untuk menetapkan LHI sebagai tersangka.
Sebelumnya mari kita definisikan dulu apa yang dimaksud dengan gratifikasi. Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya (pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor). Menurut Pasal 12 UU Tipikor, gratifikasi berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS), penyelenggara negara atau advokad yang ditunjuk untuk mewaili dalam siding pengadilan.
Apakah dalam hal ini Ahmad Fathana sebagai PNS, penyelenggara negara atau advokad yang ditunjuk untuk mewakili dalam persidangan dalam pengadilan. Jika tidak jelas bukanlah ini termasuk dalam katagori gratifikasi. Dalam proses penetapan tersangka di penyidikan seharusnya ditentukan terlebih dahulu minimal dua alat bukti yang ada sebagaimana yang disebut dalam Pasal 184 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Jika uang satu miliar rupiah bisa dikatakan sebagai bukti petunjuk, maka untuk Ahmad Fathana dan Direktur PT Indoguna dikatakan sebagai saksi, maka alangkah mudahnya seseorang nantinya dalam menuduh atau menyangka kepada seseorang yang tidak tahu apa-apa terlibat di dalamnya. Kemudian sebelum dikatakan uang satu miliar rupiah tersebut dikatakan untuk digunakan dalam suap impor daging dengan tertuju LHI, adakah buktinya bahwa memang itu ditujukan untuk LHI?
Bukti berupa informasi yang terkait, baik berupa SMS, percakapan telephone, atau yang lainnya mengingat KPK diberikan kewenangan untuk melakukan sebuah penyadapan sesuai dengan pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ini dulu yang dibuktikan apakah benar uang ini ditujukan kepada LHI sebagai Suap. Jika ini terbukti benar maka dapat dikatakan sebagai satu alat bukti.
Jika dikatakan bahwa Ahmad Fathana adalah orang terdekat atau bisa dikatakan asisten dari LHI adakah bukti berupa bukti surat, dokumen elektronik (foto), atau rekaman yang menyatakan bahwa Ahmad Fathana adalah orang dekat dari LHI. Jika tidak maka siapapun bisa mengatakan bahwa saya adalah orang dekat LHI dengan tujuan memfitnah atau melakukan pembunuhan karakter orang lain untuk tujuan tertentu.
LHI berada di Komisi Pertahanan Keamanan DPR, sedangkan masalah impor daging sapi berada dalam lingkungan Komisi Pertanian, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, LHI memang tidak memiliki kewenangan, tapi dia (LHI, red) memanfaatkan pengaruhnya di Kementerian Pertanian untuk menggolkan izin impor daging. Dalam UU Tipikor tidak dikatakan istilah pengaruh, yang dikatakan korupsi adalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya atau orang lain. Jelas hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 KUHP “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana, dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.” Atau yang disebut sebagai asas legalitas dalam hukum pidana yang dalam bahasa latin disebut “nulla poena sine lege. Tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang.” (Scahfmaster, Hukum Pidana, hal.5)
Bambang memastikan uang suap Rp 1 miliar yang disita KPK pada Selasa (29/1) lalu terkait dengan izin impor. “Itu kan berkaitan dengan impor. Jadi pasti ke arah sana. Cuma kan saya tidak bisa bilang detailnya. Kira-kira ke arah mana, berkaitan dengan perizinan,” ujar Bambang.
Sebuah pertanyaan, pasti ke arah sana, ke arah mana? Apa yang dilakukan oleh KPK ini jelas merupakan sebuah asumsi yang belum tentu benar, tidak bersandar pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Berikut tiga kesimpulan yang dapat kita petik dari kasus LHI ini. Pertama, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan tersangka sebelum dilakukan sebuah penyelidikan, yang kemudian meningkat ke penyidikan jelas salah, KPK dalam mengambil prosedur tak sesuai dengan langkah hukum yang ada berdasarkan KUHAP.
Kedua, apa yang dinyatakan KPK sebagai alat bukti untuk menetapkan LHI sebagai tersangka, jelas tidak bisa dikatakan alat bukti. Karena KPK harus memastikan uang satu miliar rupiah yang berada dalam plastik bersamaan dengan ditangkap tangan tersangka Ahmad Fathana adalah benar-benar ditujukan kepada LHI.
Ketiga, apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK mengenai LHI memiliki pengaruh meskipun tidak memiliki kewenangan jelas ini cacat hukum. Sebesar apapun pengaruh jika yang dipengaruhi tidak menyalahgunakan kewenangannya pasti tidak akan terjadi, karena yang disebut dalam UU Tipikor adalah penyalahgunaan kewenangan bukan penyalahgunaan pengaruh. ***
Penulis: Mohamad Aulia Syifa Mahasiswa Fakultas Hukum UMJ dan Pendidikan Matematika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.