Inilah Cara Uang Rakyat Dimainkan Oknum Pajak
Posted by KabarNet pada 31/03/2010
Jakarta – Predikat lahan basah disandang Ditjen pajak yang tugasnya mengolah dana masyarakat yang masuk ke negara lewat retribusi pajak. Tidak heran jika terungkap adanya oknum Ditjen Pajak yang menggelapkan uang milik rakyat, seperti yang mencuat dalam kasus Gayus Tambunan. Lalu bagaimanakah sebenarnya oknum pegawai pajak ‘menilep’ uang rakyat itu? Berikut ini adalah informasi yang diberikan oleh Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq bagaimana akhirnya uang pajak mengalir ke orang-orang yang tidak berhak.
Pada awalnya nilai pajak dimark-up 200 persen dari perhitungan wajib pajak. Solusi yg ditawarkan pejabat atau petugas adalah negosiasi agar wajib pajak hanya bayar setengahnya (misalnya Rp 1 miliar dari 2 miliar).
Namun, yang disetorkan ke negara hanya 50 persen (Rp 500 juta). Sisanya dibagi-bagi dengan rincian sebagai berikut, 30 persen (Rp 300 juta) untuk pejabat atau petugas, 10 persen (Rp 100 juta) untuk biaya operasional, dan 10 persen (Rp 10 juta) sebagai insentif bagi wajib pajak.
Bagi yang tidak mau mengikuti cara semacam ini, wajib pajak bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak. Tetapi wajib pajak harus menjalani persidangan dengan hakim yang umumnya pensiunan pejabat pajak.
“90 persen kasusnya kalah, dan diputuskan harus bayar senilai awal 200 persen (Rp 2 miliar),” kata Mahfudz, Selasa (30/3/2010), yang mengaku mendapatkan informasi ini dari seorang pengusaha yang mewakili asosiasinya.
Sementara ada data dari Ditjen Pajak menunjukkan hal yang sebaliknya. Pada 2008, ada 6.430 kasus banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Yang mencengangkan, Ditjen Pajak selalu kalah pada tingkat banding itu. (Jakartapress)







































RAKYAT LAPAR berkata
Sinyalemen di atas memang benar terjadi.
Kecenderungan petugas pajak untuk “menjerat” Wajib Pajak terjadi di semua lini. Hal ini dimulai dari UU Perpajakan yg disusun dgn bahasa yg sulit dipahami oleh rakyat biasa yg awam dengan kalimat2 dan istilah2 perpajakan yg seolah bukan bahasa Indonesia. Anda tidak percaya? Coba Anda baca formulir SPT Tahunan PPh, apakah Anda mengerti maksudnya (kalau Anda orang awam)? Bukankah formulir tsb sebetulnya bisa dibuat dalam bahasa Indonesia yg lebih mudah dimengerti oleh orang awam? Tetapi memang sengaja dibuat sulit supaya wajib pajak menggigil ketakutan dan akhirnya terjerat, atau, malah tidak membayar pajak. Padahal kalau disusun dalam “bahasa Indonesia” bukankah memudahkan wajib pajak dan mendorong orang untuk lebih bersemangat membayar pajak?