Kejagung Duga Ada Aliran Dana ke Jaksa
Posted by KabarNet pada 27/03/2010
JAKARTA – Kasus dugaan penyimpangan oleh PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan bakal menjadi episode yang panjang. Setelah Mabes Polri menyatakan akan menyidik kembali kasus Gayus, proses eksaminasi yang dilakukan Kejaksaan Agung juga menyentuh level pejabat struktural di insitusi penuntutan itu.
“Eksaminasi dari (kejaksaan negeri) Tangerang, (kejaksaan tinggi) Banten, sampai ke sini (Kejagung, Red),” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, kemarin (25/3). Namun hingga kini Hendarman belum mendapatkan laporan lengkap tentang eksaminasi yang dilakukan sejak Senin (22/3) lalu.
Proses eksaminasi diharapkan selesai pekan ini. selanjutnya, hasilnya sudah ada Selasa mendatang. “Nanti kita lihat hasilnya bagaimana,” kata mantan ketua Timtastipikor itu.
Usai bertemu dengan Satgas Pemberantasan Mafia Mafia Hukum (23/3), Hendarman menengarai ada sistem dalam penuntutan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk adanya dugaan aliran dana yang diterima oleh jaksa.
Empat jaksa peneliti kasus Gayus telah diperiksa oleh tim eksaminasi. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri. Jaksa penuntut umum pada Kejari Tangerang Nazran Aziz juga diperiksa. Kemudian Kajari Tangerang Suyono dan Kasi Pidum Kejari Tangerang Irfan Jaya Azis.
Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menambahkan, eksaminasi dilakukan terkait dengan penanganan berkas perkara. Mulai dari level petugas pelaksana, jaksa saat sidang, hingga pejabat struktural yang terkait dengan penanganan berkas perkara. “Sampai ke level dir pratut (direktur prapenuntutan) dan dirtut (direktur penuntutan),” terang Didiek.
Mantan wakil kepala Kejati (wakajati) Jatim itu menjelaskan, melalui eksaminasi akan dipastikan apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan sistem penuntutan atau tidak. “Kalau ada, akan diberikan sanksi fungsional. Itu nanti proses di JAM Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan),” urai Didiek.
Seperti diberitakan, proses penuntutan kasus Gayus Tambunan diduga diwarnai dengan penyimpangan. Dalam kasus itu, Gayus dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan satu tahun. Pengadilan Negeri Tangerang kemudian memberikan putusan bebas. Disebut-sebut jaksa menerima Rp 9 miliar dalam penanganan perkara itu.
Terkait dengan rencana Mabes Polri membuka kembali kasus Gayus, Didiek mengatakan, hal itu tidak berpengaruh dengan rencana jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas Gayus. “Itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang saat ini dibicarakan,” katanya.
Namun dia menggarisbawahi, penyidikan ulang yang dilakukan Mabes Polri harus terkait dengan pokok materi yang berbeda. jika tidak, hal itu akan bertentangan dengan prinsip hukum nebis in idem, di mana terdakwa tidak bisa diadili lebih dari satu kali atas objek perkara yang sama. “Pokok masalahnya harus berbeda,” kata Didiek.
Dalam perkara yang telah disidangkan di PN Tangerang, Gayus didakwa dengan pasal penggelapan atas dana senilai Rp 370 juta. Menurut dia, perbedaan tidak hanya berkaitan dengan jeratan pasal yang digunakan. Misalnya sebelumnya dijerat dengan pasal penggelapan, kemudian diproses lagi dengan pasal pencucian uang atau tindak pidana korupsi. “Tapi kita kan menunggu, yang mana yang akan disidik ulang oleh Mabes Polri,” terang jaksa asal Solo itu.
Secara terpisah, meski belum memastikan jadwalnya, Mabes Polri merencanakan memeriksa Gayus Tambunan. Itu terkait dengan dana Rp 24,6 miliar. “Kami ingin tahu aliran dananya ke mana setelah blokir rekening dibuka,” kata Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana di Mabes Polri.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat total Rp 25 miliar yang dilaporkan ke penyidik Polri. Namun penyidik hanya menyatakan Rp 395 juta yang terkait tindak pidana. Sementara sisanya, atau sekitar Rp 24,6 miliar tidak terbukti.
Namun rencana pemeriksaan sepertinya terhambat dengan keberadaan Gayus. Pasalnya, pegawai golongan IIIA Depkeu itu ditengarai telah berada di luar negeri. Meski demikian, Mabes Polri tetap melakukan upaya pencegahan untuk ke luar negeri terhadap Gayus. “Hari ini sudah dilayangkan (permohonan pencekalan),” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang kepada wartawan.
KPK Diminta Proaktif
Secara terpisah, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengusut kasus dugaan makelar kasus pajak terus berdatangan. Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar meminta KPK proaktif mengusut kasus tersebut. Sebab, kasus itu kental dengan unsur korupsi.
Baik di pihak Gayus Tambunan sebagai PNS yang diduga menerima suap maupun dua jenderal yang oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji Susno disebut sudah cincai kecipratan duit Rp 25 milliar. “KPK harus aktif. Jangan pasif,” katanya saat ke gedung KPK, kemarin.
Menurut dia, polisi mestinya menyelidiki informasi yang dihembuskan Susno yang pernah menjabat Wakil Ketua PPATK itu. “Informasi dari Pak Susno itu bertujuan memperbaiki institusi kepolisian, tidak untuk fitnah. Itu adalah upaya untuk memberi tahu bahwa ada markus di kepolisian,” kata Bambang Widodo saat ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (25/3).
Polisi, kata Bambang Widodo, harus menyelidiki hingga tuntas dugaan keterlibatan dua jenderalnya dalam kasus pajak Rp 25 milliar itu. Informasi dari Susno, adalah start untuk memulai penyelidikan. Apabila itu tidak dilakukan, kata Bambang Widodo, masyarakat akan menganggap polisi berupaya melindungi orang-orangnya. “Sudah terjadi. Jangan ditutup-tutupi, tuntaskan saja,” tegasnya.
Namun, imbuh Bambang Widodo, kalau ternyata hasil pengusutan menyatakan dua jenderal itu tidak terlibat, Susno harus bersikap gentle. Dia harus mampu mempertanggungjawabkannya. “Tapi, informasi Susno harus dibuktikan dulu. Bukannya malah memperkarakan dia dengan pasal pencemaran nama baik,” katanya.
Raibnya Gayus Tambunan menjadi teka-teki. Hingga kemarin, keberadaan tokoh kunci dugaan makelar kasus (markus) pajak yang menggoyang Mabes Polri tersebut masih misterius. Informasi menyebutkan, Gayus kini berada di Singapura.
Informasi tersebut didapat dari hasil pelacakan nomor telepon seluler Gayus. Beberapa hari terakhir, nomor telepon Gayus memang tidak aktif. Bahkan, beberapa saat setelah Gayus dihubungi oleh salah satu televisi swasta untuk wawancara via telepon, nomor tersebut langsung tidak aktif.
Namun, kemarin, nomor Gayus 085810480xxx kembali aktif. Saat dihubungi, terdengar nada sambung roaming (jelajah) internasional dan saat di SMS, pesan pun terkirim. Berdasar informasi dari salah satu sumber terpercaya, keberadaan telepon seluler milik Gayus berhasil dilacak. Hasilnya : “6285810480xxx (nomor telepon seluler Gayus, Red). “510011030529345 VLR 6598540009 CTC 525 MNC 5 LAC 506 CID 21260 SS 81 Hp. Active: SINGAPORE.
Ketika dikonfirmasi, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengaku belum mendapat hasil pasti apakah memang anak buahnya tersebut tengah berada di Singapura. “Kami akan cek dulu,” ujarnya saat dihubungi wartawan kemarin (25/3).
Namun, hingga tadi malam, Tjiptardjo masih belum bisa mendapatkan informasi resmi apakah memang benar Gayus sudah kabur ke Singapura. “Belum ada (informasi resmi),” katanya saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak. Pengacara Gayus Tambunan, Agus Siswoyo, juga tidak berhasil dihubungi. Saat ditelepon, nomornya aktif, namun tidak diangkat.
Sebelumnya, saat ditanya apakah Ditjen Pajak sudah meminta kepada pihak terkait untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal) untuk mengantisipasi seandainya Gayus kabur ke luar negeri, Tjiptardjo mengatakan belum. “Dia kan belum disidik,” ucapnya. Namun, setelah dua hari raib, kini Tjiptardjo pun mulai gerah. “Jadi pusing saya,” tukasnya.
Tjiptardjo mengatakan, Gayus memang sempat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal Sumberdaya Aparatur (KISDA) pada Senin dan Selasa. “Pada Senin, dia dipanggil jam sepuluh (10.00), tapi baru datang jam dua (14.00) karena paginya dia dipanggil Bareskrim (Mabes Polri). Selasanya, dia datang juga,” ujarnya.
Namun saat Direktorat KISDA kembali memanggil Gayus pada Rabu dan Kamis untuk pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, bahkan tidak masuk kantor. “Tim kami sudah mencarinya, tapi belum ketemu juga, ngumpet dia sekarang. Kami sudah cari ke rumahnya juga,” katanya.
Menurut Tjiptardjo, nomor telepon milik Gayus juga sudah dihubungi, tapi tidak pernah diangkat. “Malah dimatiin,” katanya. Namun, dia yakin jika nanti Gayus bakal muncul. “Masa iya dia bisa tahan ngumpet seperti itu. Pasti kan harus menghirup udara segar, keluar kan (dia) nanti dari persembunyiannya,” imbuhnya.
Kalaupun Gayus benar kabur ke luar negeri, Tjiptardjo juga yakin tidak akan lama. “Seberapa sih kemampuan dia untuk tinggal di luar negeri. Dia kan biasa makan tempe juga, jadi pasti tetap akan kembali juga lah,” ucapnya.
Saat ditanya apakah sudah ada inisiatif dari Ditjen Pajak untuk meminta bantuan pihak Kepolisian untuk melacak keberadaan Gayus, Tjiptardjo mengatakan belum. Menurut dia, karena pemeriksaan masih dilakukan internal Kantor Pajak, maka upaya pencarian dilakukan oleh tim dari Ditjen Pajak. “Kecuali kalau sudah penyidikan, saya bisa minta bantuan polisi untuk mendatangkan dengan upaya paksa, ditangkap, ditahan,” terangnya.
Raibnya Gayus mulai memancing kecurigaan. Menurut Tjiptardjo, pihaknya juga heran. Pasalnya, jika memang Gayus tidak bersalah, tidak seharusnya yang bersangkutan bersembunyi dan tidak memenuhi. “Kalau memang dia benar (tidak melakukan kesalahan), kenapa juga harus takut, tidak datang (saat dimintai keterangan). Iya kan?” Ujarnya setengah bertanya.
Sayangnya, lanjut Tjiptardjo, jawaban atas pertanyaan tersebut masih mengambang, termasuk konfirmasi dari mana sebenarnya asal dana Rp 25 miliar di rekening Gayus yang sebelumnya diakui milik pengusaha properti asal Batam, Andi Kosasih. “Direktorat KISDA masih mengolah keterangan, nanti begitu selesai akan saya kabarkan,” ujarnya.
Terkait informasi yang menyebutkan banyaknya harta kekayaan Gayus, termasuk dana Rp 25 miliar yang katanya digunakan untuk keperluan bisnis, Tjiptardjo akan melakukan pengecekan terhadap Surat Pajak Tahunan (SPT) Gayus, apakah kekayaan dan bisnisnya dimasukkan dalam SPT. “Nanti kita cek, benar nggak (kekayaan) itu milik dia,” katanya. -
Dihubungi terpisah, Irjen Kementerian Keuangan Hekinus Manao menambahkan, saat ini timnya juga sudah bergabung dengan tim dari Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan atas Gayus. “Tim masih bekerja, jadi belum ada kesimpulan,” ujarnya.
Saat ditanya terkait besaran gaji yang diterima Gayus, Hekinus memberikan gambaran seberapa besar pendapatan yang diperoleh seorang PNS Ditjen Pajak Golongan III A seperti Gayus. “Gaji dan berbagai tunjangan Rp 2,4 juta, remunerasi sekitar Rp 8,2 juta, imbalan prestasi kerja rata-rata Rp 1,5 juta, sehingga total pendapatan per bulan sekitar Rp 12,1 juta,” paparnya.(jpnn)







































taUbat berkata
Aliran Dana masuk ke Jaksa sudah bukan jadi rahasia umum lagi, terlebih dikuatkan dengan dugaan aliran dana ke jaksa oleh Kejagung.
Tunjangan Remunerasi sebaiknya dihapus saja, tidak efektif golongan IIIA saja sudah berbuat yang demikian apalagi yang lebih tinggi …….
Mental kalau sudah mental Koruptor biar diberi gaji berapapun tetap yang namanya uang tetap akan berbicara…..
Tunjangan2 yang berlebihan adalah sebagian dari cara korupsi yang halus….
Biasanya yang mengusulkan tunjangan hanya kelompok kecil dan itu juga bagian dari yang biasa …..
Kalau bisa jaksanya di non aktifkan dulu sebelum proses pemeriksaan dimulai …..
suara timur berkata
BUDAYAKAN KORUPSI LEBIH BESAR LEBIH BAIK !! LANJUTKAN!!!
Apapun bentuknya berbagi-bagi hasil korupsi adalah budaya yang harus dilestarikan supaya tidak terjadi cenburu sosial diantara para pejabat atau antar PNS mengingat menjadi pejabat itu modalnya tidak kecil masak gak dapat untung, mau jadi Lurah sampai Presiden ada nggak yang tanpa pakai modal?? hanya pejabat gila yang tidak mau korupsi dinegara kaya, tentang rakyat bodoh amat harus dipikiri
yang penting kita lemahkan hukum dulu sebelum melangkah. Lanjuuuuuuuuuuuuuuuut !!
Mrt2010
Gerakan Kaum Century