Alihkan Isu, Susno Diatur Jadi Tersangka
Posted by KabarNet pada 24/03/2010
Jakarta – Wah, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait laporan Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Saya konfirmasi ke Pak Ito (Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi-red), status panggilan beliau sebagai tersangka,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, kepada wartawan, Selasa (23/3/2010) malam.
Nampaknya, kali ini Susno bakal kembali menjalani pemeriksaan tetapi atas laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Susno dilaporkan Jumat 19 Maret lalu.
Menurut Edward, Susno disangka telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan. Susno, lanjut Edward, akan segera dipanggil oleh Mabes Polri. “Panggilannya tanggal berapa saya tidak tahu, lebih jelasnya silahkan tanyakan lagi ke Pak Ito,” jelas jenderal bintang dua tersebut.
Edward menambahkan, terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Susno berstatus terperiksa. Status tersebut, kata Edward, berarti juga tersangka. “Status tersebut sama dengan status tersangka dalam kasus tindak pidana,” terangnya.
Sementara pengamat Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Tubagus Januar Soemawinata mengatakan, pasal pencemaran nama baik bisa mangalihkan isu dari masalah subtansi (makelar kasus/markus) ke perkara lainnya yang tak ada sangkut pautnya. “Saya menilai Susno sedang menegakkan kebenaran dengan mengungkap borok yang terjadi di Polri. Tapi akibat pasal pencemaran baik, Susno balik dituntut dan akhirnya nanti yang diseret malah Susno, sedangkan kasus markusnya tertutup dan akhirnya dipetieskan,” ungkap mantan aktivis ini.
Januar mencontohkan, bos Bank Century Robert Tantular akan melaporkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ke karena dinilai melakukan pencemaran nama baik karena pernah menyebut Robert sebagai perampok. “Ini kan jadi kacau, niat baik JK untuk memerangi kejahatan perbankan jadi balik menyerang dirinya. Pasal pencemaran nama baik itu membuat hokum rimba,” tutur paranormal asal banten ini.
Kacaunya lagi, lanjutnya, Robert Tantular lewat pengacaranya juga mempersoalkan JK yang memerintahkan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji saat itu untuk melakukan penangkapan terhadap bos Bank Century tersebut. “Wah, kalau hukum kita begini terus, kapan bias memberantas kejahatan dan korupsi di Indonesia? Nanti kalau ada benar ada koruptor lalu diteriaki ‘koruptor’ bisa menuntut pencemaran nama baik. Inilah pasal karet yang tidak beres itu,” tutur Januar.
Robert sendiri ditangkap saat sedang bersiap-siap pergi ke Singapura bersama keluarganya. Soal penangkapan Robert atas perintah Wapres JK juga baru diketahui ketika JK diperiksa sebagai saksi oleh Pansus Century. “Kalau tidak ada tindakan JK, bisa saja Robert Tantular sudah berlari ke Singapura. Apalagi Singapura tak ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia sehingga jadi wadah penampungan maling dan korupsi kakap yang lari dari Indonesia. Jangan percara singapura!” serunya.
Polri Kantongi Bukti Rekaman Pernyataan Susno di TV
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. Mabes Polri mengaku telah memiliki alat bukti. “Bukit sudah dikumpulkan, antara lain rekaman pernyataan Pak Susno di televisi,” ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, Rabu (24/3/2010).
Menurut Ito, polisi hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk mendukung temuan yang ada. Sedangkan terkait saksi, Ito mengakui belum dilakukan pemeriksaan. “Saksi itu kan untuk mendukung tuntutan,” jelasnya.
Ito menambahkan, meski selama ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap Susno, namun status mantan Kabareskrim tersebut memang telah ditetapkan sebagai tersangka. Susno dituduh melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. “Kalau namanya dipanggil sebagai apa, di surat panggilannya sudah disiapkan, status beliau sebagai tersangka,” tutupnya.
Susno dilaporkan oleh dua orang mantan anak buahnya, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman, Jumat 19 Maret lalu. Susno dilaporkan setelah membuat pernyataan di media kalau dua jenderal bintang satu tersebut terlibat dalam makelar kasus dalam perkara pegawai pajak senilai Rp 25 miliar. (Jakartapress)







































taUbat berkata
Saiki Jamane Jaman Edan……
Semua jadi terbolak-balik :
- Yang menjadi tersangka itu Susno atau Propamnya yang telah melindungi Markus.
- Isu ada kekecewaan di Susno, terbalik bahkan Susno sekarang pasang Badan kalau dia itu adalah seorang pengusaha yang berhasil
- Hak Preogratif seperti dinasti kerajaan, Polisi itu gajinya dibayar oleh rakyat kecuali dia seorang pengusaha atau presiden yang dipilih oleh rakyat.
- Rumah dan kekayaan Gayus itu masih sederhana diUsia 30 th dan golongan IIIA jika dibandingkan dengan Pengusaha….., tapikan Gayus itu Pegawai Negeri dengan kepemilikannya yang dikumpulkan dalam masa kerja dan Golongannya itu tidak mungkin akan sekaya itu…
- Andi Kosasih jika itu milik uang pribadi, kenapa harus takut dan diperkarakan …… ambil saja uang itu ….. tidak usah harus sembunyi2……
- Selama ini tidak ada yang berani dan tidak bisa tembus banyak permasalah di Kepolisian yang mengecewakan rakyat, tapi Tuhan berkehendak lain ternyata dibukanya dari dalam sendiri……….. (pupus sudah kekhawatiran)
- Terjadi Pencemaran nama Baik atau Pencemaran nama Buruk…..
- Sikap Apriori atau ketakutan terbongkar…
- Jenderal Hoegeng = Calon Kapolri Sekarang Jenderal Susno Duaji
Oh ya ada isu yang lebih besar lagi CENTURY ……