KabarNet

INDONESIA Kaya Raya dan Makmur, Tapi RAKYATNYA Banyak yang LAPAR & MISKIN

Sri Mulyani: Tugas KSSK Berhasil ?

Posted by KabarNet pada 26/02/2010

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dirinya sebagai mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sesuai mandat dan wewenang dalam Perppu JPSK, telah berhasil mencegah datangnya krisis global.

Ia menjelaskan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/2), tugas ketua memang mencegah krisis. Jadi memang dirinya bertanggungjawab mencegah krisis. Kalau dilihat dari hasilnya, saya rasa banyak juga yang berpendapat bahwa krisis itu bisa kita cegah, ujarnya.

Menkeu juga menanggapi kesimpulan empat fraksi dalam panitia angket Bank Century yang menyebut dirinya ikut bertanggungjawab untuk proses pemberian dana talangan Rp6,7 triliun dan ikut terkait dengan dugaan adanya pelanggaran hukum.

Kalau dianggap adanya pelanggaran, kami akan pelajari dahulu. Karena sebetulnya sampai hari ini yang disebutkan indikasi pelanggaran, tentunya menunjuk pada UU yang mana yang dilanggar, peraturan yang dilanggar, sehingga kita juga bisa menata apa konsekuensinya, ujarnya.

Menkeu kembali menjelaskan data-data telah diberikan kepada panitia angket secara tertulis, lisan, maupun gambar bahwa KSSK pada waktu itu telah mencoba untuk tetap melaksanakan seluruh kewenangan tugas dan tanggung jawab untuk mencegah krisis dan mengelola ekonomi berdasarkan peraturan perundangan yang ada.

Di sini kami melihat ada kemajuan dalam pandangan fraksi-fraksi semalam, karena mereka mampu mengenali bahwa krisis itu ada dan terjadi, katanya. Ia juga kembali mengingatkan situasi krisis pada saat itu membuat keputusan harus dibuat secara cepat, tidak terlambat, dan bertindak tepat. Bahkan, dari panitia angket, Menkeu tidak mendengar satu pun yang mengatakan Ketua KSSK dianggap gagal mencegah krisis.

Menurut dia, apabila ada pelanggaran administrasi atau ketidaksempurnaan proses, diperlukan pemahaman lebih lanjut mengenai hal tersebut, karena Ketua KSSK telah bertindak berdasarkan UU dan telah meneliti serta mengkaji masalah walau suasana pada saat itu, waktu sangat mendesak.
Saya senang apabila dilakukan evaluasi asal evaluasinya juga objektif, berdasarkan kinerja, karena kita telah melakukan sebaik mungkin, setaat mungkin, tidak ada kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok, jelas Menkeu.

Apakah saat ini mereka menganggap situasi sekarang dan suasananya lebih baik dibanding bulan Oktober, November, dan Desember 2008? tanya Menkeu. Sementara Wapres Boediono, melalui Jubir Wapres Yopie Hidayat, mengaku tidak terganggu dengan hasil kesimpulan akhir Pansus Century. Boediono menilai kesimpulan akhir Pansus hanya merupakan pandangan politik, bukan pandangan hukum.

Pandangan politik itu tidak salah. Tetapi, namanya pandangan politik berdasarkan kepentingan politik. Mereka tidak mencari kebenaran tetapi kepentingan politik, kata Yopie Hidayat. Boediono mempersilakan saja dilakukan pandangan politik lewat Pansus. Tapi ia lebih mendukung bila kasus Century diproses secara hukum. Pak Boed juga mempersilakan pengusutan secara hukum, silakan jalan. Tetapi bukan Pansus, tetapi aparat hukum. Pak Boed mendukung proses hukum, kata Yopie.
Di tempat terpisah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) S Budi Rochadi mengatakan, kecewa dengan pandangan akhir fraksi-fraksi dalam panitia angket yang menyebutkan beberapa nama mantan pejabat BI.

Kita sudah bekerja secara proporsional dan dengan niat baik, kemudian pandangannya begitu. Kita tidak terlalu senang dengan pandangan fraksi, ujarnya. Menurut dia, belum semua data dan informasi masuk yang diperoleh panitia angket kemudian dipertimbangkan untuk mendapatkan kesimpulan akhir.

Proses pansus ini kan panjang dan telah kita bicarakan, apalagi saksinya telah dipanggil banyak tapi tidak diakomodasi, ujarnya.
Budi menambahkan, saat ini BI dalam posisi netral dan tidak menyikapi lebih jauh apakah hasil pandangan fraksi panitia angket sebaiknya dilanjutkan kepada ranah hukum seperti KPK atau tidak.

Minta mundur
Namun begitu, Ketua MPP PAN Amien Rais dalam jumpa pers, di kediamannya, meminta meminta Boediono dan Sri Mulyani mundur dari jabatannya.

Dua tokoh yang sudah didemo dan mendapatkan sanksi moral dan sosial. Sebaiknya untuk melepaskan kontroversi itu. Keduanya diberi kesempatan untuk undur diri atau memang diberhentikan, kata Amien.

Amien menjelaskan, masalah Century sudah dipahami masyarakat Indonesia memiliki banyak pelanggaran di sana-sini. Diharapkan, dengan mundurnya dua tokoh tersebut pemerintah bisa fokus dalam menjalankan pemerintahan ke depan.

Dengan harapan mudah-mudahan. Kita bisa menutup masalah Century dan bisa bekerja lagi, terang mantan Ketua MPR ini. Menurut Amien, Boediono dan Sri Mulyani dianggap masyarakat memiliki cacat sosial sebagai pejabat negara. Tidak ada alasan bagi mereka untuk tetap dipertahankan. Kalau mosi tidak percaya sudah datang, eloknya mundur itu lebih baik, tandasnya.
Jika tidak, maka pemerintah akan menghadapi resiko yang lebih besar.

Jika dua tokoh ini diamankan, menurut saya lebih besar resikonya karena penduduk sudah paham masalahnya. Sehingga gelombang demo yang tadinya ribuan mungkin bisa jadi puluhan ribu, ujar Amien.

Tatib pemakzulan
Dalam perkembangan lain, MPR akan menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan rancangan peraturan tata tertib MPR terkait pemakzulan (impeachment) presiden dan wakil presiden, namun rencana ini akan dilaporkan lebih dulu ke Presiden Yudhoyono pada Kamis (25/2).

Rencana pembahasan ini disampaikan Ketua MPR Taufiq Kiemas di Gedung DPR/MPR/DPD Jakarta, Rabu (24/2), perkembangan yang bersamaan waktunya dengan semakin panasnya suhu politik khususnya setelah dua partai koalisi pemerintah, Partai Golkar dan PKS tetap berlawanan posisinya dengan Partai Demokrat terkait kasus Bank Century.

Menurut Taufiq Kiemas, peraturan mengenai pemakzulan presiden dan wakil presiden itu akan dibahas pada rapat paripurna yangberlangsung pada tanggal 1 Maret 2010.

Menurut Taufiq, sidang ini adalah sidang agenda tunggal yakni hanya pengesahan rancangan tentang peraturan tata tertib MPR. Tujuan agenda tunggal agar agenda tidak melebar ke mana-mana.

Rancangan Tatib ini berisi 24 bab dan 133 pasal. Khusus untuk urusan pemakzulan diatur dalam bab 17 dengan judul tata cara pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

Sementara Ketua F-PKB MPR Lukman Edy menilai Tatib Pemakzulan ini draft biasa dan sudah lama dibahas. Prosesnya sudah lama. Ada panitia ad hoc untuk menyiapkan konsep perubahan Tatib MPR dan kode etik, kata Lukman.

Menurut Sekjen DPP PKB ini, beberapa pasal krusial yang diatur dalam tatib itu antara lain soal persyaratan pemakzulan dan tahap-tahapannya. Hal ini untuk menyelaraskan dengan amanat UUD 45 dan UU.
Pasal-pasal yang terjadi perubahan itu adalah soal pemakzulan. Karena pemakzulan terdapat dalam UU MPR, DPD, dan DPD. Selain untuk menyesuaikan dengan bunyi UUD 45, terangnya.

Saat ditanya waktu pembahasan yang terkesan erat kaitannya dengan hasil Pansus Century, Lukman menangkis. Menurutnya, kebetulan saja waktunya bersamaan dengan berakhirnya hasil Pansus. Nggak ada itu, kebetulan saja waktunya bersamaan, katanya.

Wakil Ketua MPR Hajrianto Tohari menambahkan, presiden dan wakil presiden tidak diundang dalam paripurna ini karena rapat ini adalah rapat internal. Ini rapat internal MPR. Presiden tidak diundang, ujarnya.
Terjadi penyelewengan

Dalam pemandangan akhir fraksi-fraksi DPR, Selasa-Rabu (23-24/2), mayoritas fraksi menyatakan terjadi penyelewengan dalam pengucuran dana Rp6,7 triliun ke Bank Century, walaupun hanya empat yang secara tegas menyebut nama orang yang terlibat. Empat fraksi itu adalah Golkar, PDIP, PKS, dan Hanura; sedangkan PAN, PPP, PKB, Gerindra tidak menyebut nama. Partai Demokrat selain tak menyebut nama, justru membela pemerintah dalam Bank Century.

Di antara empat fraksi yang menyebut langsung nama-nama yang diduga terlibat, Fraksi Hanura secara khusus menyebut Boediono, yang kini menjabat wakil presiden, maka proses hukumnya tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme hukum biasa. Untuk itu, menurut juru bicara fraksi ini, Akbar Faisal, DPR diusulkan membawa proses hukum Boediono ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penanganan kasus tersebut diusulkan dibawa ke ranah hukum, oleh karena Wapres tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme hukum biasa maka diusulkan DPR melalui hak menyatakan pendapat untuk kemudian dibawa ke MK, agar MK merumuskan tersebut melalui mekanisme konstitusi yang ada, katanya.

Rancangan tata tertib MPR yang segera dibahas diberi nama Rancangan Keputusan MPR RI tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Rancangan ini terdiri dari XXIV Bab, 133 Pasal, tersusun dalam 39 halaman.

Pasal 103 memaparkan MPR wajib menyelenggarakan sidang Paripurna MPR untuk merumuskan usul DPR mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya.

Usul DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 (2) harus dilengkapi dengan putusan MK bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Dan atau terbukti bahwa presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, begitu tertulis dalam pasal 103 ayat (2).

Sementara pasal 104 ayat (1) berisi bahwa MPR harus mengundang presiden dan/atau wakil presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentian dalam sidang paripurna MPR (sebagaimana diatur pasal 103 (1).

Apabila presiden dan/atau wakil presiden tidak hadir MPR tetap mengambil putusan, begitu isi ayat (2) Pasal 104.
Pasal selanjutnya berbunyi Keputusan MPR atas usul pemberhentian apabila presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud ada ayat (2) harus diambil dalam Sidang Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.

Dalam bab selanjutnya diatur tata tertib pelantikan wakil presiden menjadi presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden. Bab XVIII berisi empat pasal dari 107-110.(Pelita)

Satu Tanggapan to “Sri Mulyani: Tugas KSSK Berhasil ?”

  1. taUbat berkata

    Tugas KSSK berhasil ………

    Ini ada Perampokan menurut JK…. dan tangkap….

    Sebagai orang awam melihatnya ….. waktu itu kan ada subsidi BBM, kemudian diturunkan menjadi Rp 4500 dan sisanya selama subsidi kan banyak jadi mau diapakan ……….

    Kalau masalah resesi…. Indonesia itu kaya Sumber Daya Alamnya cadangan SDA nya berlimpah jadi untuk pertahanan/penguatan dana banyak sumbernya……

    Dan khusus untuk Century ……… sangatlah heran kalau dapat dikatakan sampai sistemik, pada saat itu seharusnya seluruh nasabah berbondong2 datang ke Bank untuk mencairkan dananya, dan juga dikhususkan untuk Century sepertinya saat itu tidak ada reaksi apa2 dari nasabah ……….

    baru sekarang2 saja setelah kasusnya mencuat……nasabah berbondong pada Century …… itupun hanya pada Century.

    PD meyakinkan ini tidak ada Korupsi, dan siap berada yang terdepan jika ini adalah korupsi……

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: