Polisi Cekal Petinggi Grup Bakrie
Posted by KabarNet pada 25/02/2010
JAKARTA – Ancaman tindakan tegas kepada pengemplang pajak bukan hanya gertak sambal. Buktinya, saat ini sudah ada petinggi Grup Bakrie yang dicekal dan seorang bos perusahaan lain ditahan.
Demikian disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi. Dia membetulkan informasi bahwa saat ini sudah ada petinggi PT Kaltim Prima Coal (KPC), Grup Bakrie, berinisial R yang dicekal. “Iya, itu (petinggi KPC berinisial R), baru satu yang dicekal dari KPC,” ujarnya usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Ditjen Pajak di Kantor Ditjen Pajak kemarin (23/2).
Menurut Ito, dalam urusan pajak, inisiatif berasal dari Ditjen Pajak. Artinya, jika Ditjen Pajak sudah memberikan surat peringatan kepada Wajib Pajak (WP) yang dipanggil, namun WP mengabaikan pemanggilan tersebut, maka Ditjen Pajak bisa melakukan upaya paksa dengan bantuan Kepolisian. “Kalau kami dimintai bantuan, baru kami jalan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, PT KPC bersama dua perusahaan Grup Bakrie lain, yakni PT Arutmin Indonesia dan PT Bumi Resources Tbk, disebut menunggak pajak senilai total Rp 2,1 triliun.
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, terkait kasus PT KPC, jika ada pihak tersangka atau saksi yang dipanggil dua kali tidak datang maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak bisa minta bantuan polisi. “Tentu, untuk melakukan upaya paksa,” tegasnya.
Saat didesak siapakah petinggi KPC yang dicekal, Tjiptardjo enggan menjawab. Namun, saat ditanya apakah petinggi yang dicekal adalah warga negara asing (WNA), Tjiptardjo menjawab singkat. “Bukan WNA,” jawabnya.
Saat ini, jajaran petinggi KPC adalah Presdir Nalin Rathod, Direktur S. Ramakrishnan, Direktur Mines Dave, dan Direktur Evan Ball. Adapun jajaran manajemen adalah Chief Executive Officer Endang Ruchijat, Chief Operating Officer R. Utoro, dan Chief Finance Officer Ashok Mitra.
Sementara itu, pada kasus tunggakan pajak yang lain, Ditjen Pajak bahkan sudah menangkap salah seorang penunggak pajak. Menurut Tjiptardjo, penangkapan tersebut dilakukan pekan lalu dengan bantuan polisi. “Seminggu lalu, kita menangkap 1 tersangka (penunggak pajak) yang memiliki 4 perusahaan,” ujarnya.
Ito Sumardi menambahkan, saat ini, pihaknya memang sudah menyiapkan ruang tahanan khusus untuk tersangka tindak pidana tunggakan pajak yang sudah ditetapkan oleh Ditjen Pajak agar disandera. “Kami siapkan ruang tahanan itu untuk membantu Pajak,” katanya.
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang kemarin hadir dalam acara MoU menyatakan, Polri mendukung penuh Ditjen Pajak dalam penanganan kasus tindak pidana pajak. “Polri berkomitmen memberikan back up kepada Ditjen pajak sampai ke tingkat kanwil (kantor wilayah),” ujarnya.
Komitmen Polri mendukung Ditjen Pajak sepertinya bukan main-main. Pasalnya, dalam acara penandatanganan MoU kemarin, hadir pula seluruh Kapolda dan Kepala Kanwil Pajak dari seluruh Indonesia.
Menurut Bambang, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh Kapolda untuk segera berkoordinasi dengan Kanwil Pajak di masing-masing daerah agar permasalahan-permasalahan pajak bisa segera diselesaikan. “Harus ada SOP (standard operational procedure) dalam penanganan masalah pajak, sehingga tidak ada yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada,” katanya.
Berdasarkan data Ditjen pajak, daftar penunggak pajak hingga kini mencapai 1,8 juta wajib pajak (WP) baik pribadi maupun perusahan. Dengan total nilai tunggakan sebesar Rp 44 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir dalam acara MoU kemarin menyatakan, peranan pajak kian hari semakin penting. Ini tidak terlepas dari peranan penerimaan pajak yang mendominasi penerimaan negara sampai dengan 70 persen. “Untuk itu, butuh kewaspadaan dan sikap profesionalisme dari seluruh jajaran baik pemeriksaan, intelijen, hingga juru sita pajak untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Kepolisian akan mendukung,” ujarnya. (JPNN.COM)






































