Polisi Sita 6,2 Kg Bahan Pembuat Bom
Posted by KabarNet pada 29/07/2009
Kepolisian Resor Badung menyita potassium sebanyak 6,2 kilogram, yang dapat digunakan sebagai bahan peledak dari sebuah toko bangunan di wilayah Mengwi. Bahan berbahaya ini didapatkan dari hasil razia di beberapa toko bangunan di wilayah Mengwi dan Abiansemal, kabupaten Badung.
Pemilik toko bernama Yasa menjelaskan bahwa potassium itu dijual di tokonya karena tidak tahu kalau itu adalah bahan berbahaya. Menurut Yasa, masyarakat yang membeli biasanya dipakai untuk membersihkan lumut, kotoran ayam, perak, serta ukiran yang sudah usang.
Bahkan ada yang membeli sebanyak empat buah dipakai untuk membuat bom ikan. Juru bicara Polres Badung, Ajun Komisaris I Gusti Ayu Sasih menjelaskan, masyarakat tidak tahu jika menjual bahan peledak seperti potassium dilarang.
“Warga termasuk pemilik toko tidak tahu kalau bahan itu tidak boleh dijual sembarangan,” kata Sasih kepada VIVAnews, Selasa, 28 Juli 2009.
Untuk sementara pemilik toko diberikan pembinaan dan diperingatkan kalau ke depannya tidak boleh lagi dengan seluruh barang bukti disita. Yasa sebagai penjual mengaku sangat gampang memesan potassium dalam jumlah banyak.
Seperti saat dimintai keterangan oleh penyidik mengaku kalau dirinya dengan mudahnya meminta dikirimkan potassium sekitar 25 kilogram. Meskipun dia tidak memiliki izin. Dan kini pesanan itu hanya tersisa 6,2 kilogram saja. (vivanews)






































